| 154 Views
Sistem Islam Solusi Hakiki Berantas Korupsi
Oleh: Yelly
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin EDC dan diduga membuat negara merugi Rp700 miliar lebih. (metrotvnews.com, 10-07-2025)
Kasus tersebut menambah deretan kasus korupsi di lingkungan lembaga negara atau badan usaha milik negara yang merugikan negara dengan jumlah yang sangat fantastis, sebut saja korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara 300 Triliun. Korupsi tata kelola minyak pertamina dengan kerugian negara 193,7 Triliun atau korupsi PT Asabri sebesar 22,7 Triliun, belum lagi kasus-kasus korupsi yang telah lama terjadi namun tidak ada penyelesaian sampai dengan saat ini seperti BLBI dengan angka kerugian 138 Triliun berlangsung sejak tahun 1997.
Korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat. Tindakan Korupsi telah membuat rakyat sengsara dan merugikan negara karena menghambat pembangunan serta merusak kepercayaan publik.
Komitmen pemberantasan korupsi selalu dijadikan salah satu janji pada setiap pergantian rezim pemerintah. Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas korupsi baik dengan mengeluarkan berbagai kebijakan anti korupsi, restrukturisasi lembaga pemberantasan korupsi dan upaya-upaya lainnya, namun hal tersebut tidak pernah menjadi solusi tuntas. Masalah ini ditambah dengan penerapan hukum yang sering tajam ke bawah namun tumpul ke atas khususnya kepada pejabat atau menambah tumbuh suburnya korupsi dari mulai level paling bawah sampai para pejabat yang tidak luput dari praktik-praktik korupsi.
Hal ini tidak lepas dari sistem demokrasi sebagai lahan yang subur untuk menumbuhkan bibit-bibit korupsi. Demokrasi merupakan sistem politik yang lahir dari sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan dan sekularisme inilah yang menjadikan akar persoalan yang muncul saat ini, termasuk korupsi. Sebagai hasilnya, selama demokrasi masih digunakan, praktik korupsi akan terus muncul bahkan makin menjadi-jadi.
Islam memiliki aturan yang sempurna
yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dan telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW termasuk bagaimana cara memberantas korupsi, bukan hanya solusi namun juga pencegahannya. Dengan penerapan sistem Islam yang bersandar pada akidah Islam maka pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara sistematis dan ideologis.
Adapun langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas bahkan mencegah korupsi, antara lain:
Pertama, Islam sebagai ideologi yang sempurna yang memiliki aturan untuk seluruh aspek kehidupan sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 208: "Wahai orang-orang yang beriman,Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."
Kedua, memilih penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud bukan pejabat yang mengumpulkan banyak harta untuk kepentingan pribadi tapi mereka yang senantiasa qana'ah dengan pemberian Allah SWT dan memandang rendah dunia karena memiliki tujuan akhirat yang lebih utama.
Ketiga, pelaksanaan politik dilaksanakan sesuai syariat Islam, kekuasaan dipandang sebagai sebuah amanah dengan tujuan untuk mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa (ri’âyah syar’iyyah) dan bukan politik yang tunduk pada kepentingan oligarki (pemilik modal) atau para elit lainnya.
Keempat, memberikan sanksi tegas dan efek jera pada pelaku korupsi. Bentuk hukuman tegas seperti publikasi/stigmatisasi, memberikan peringatan, melakukan penyitaan harta/perampasan aset, pengasingan, cambuk dan hukuman mati yang ditentukan melalui proses peradilan yang sesuai dengan syariat Islam.
Solusi hakiki dalam pemberantasan korupsi adalah dengan penerapan syariah Islam secara kaffah melalui sistem pemerintahan Islam. Semua ini hanya akan terwujud apabila seluruh pihak dapat menunjukan kesungguhan dan komitmen untuk mewujudkannya.
wallahu alam bissawab