| 222 Views

Siapa Sangka Anak Perempuan pun Bisa Menjadi Pelaku Bullying!

Oleh : Bellinda Nasywa Azzahra

Mahasiswi Universitas Indonesia

Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka kasus bullying di Batam yang videonya tengah viral di media sosial pada 29 Februari 2024, empat pelaku dalam kasus ini adalah anak perempuan dengan inisial NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14).

Miris, kasus perundungan satu demi satu silih bergantian muncul di beranda media sosial maupun di kehidupan sekitar kita. Yang paling menjadi sorotan adalah kasus perundungan yang dilakukan oleh anak perempuan di bawah umur. Keempat pelaku menganiaya dua korban yang berusia sebaya, dengan motif sakit hati karena berebut kekasih. Atas hal tersebut, pihak kepolisian Batam menjerat dengan dua pasal yang berbeda, mengingat tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lainnya sudah dinyatakan dewasa. 

Pelaku dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun. Saat ini, upaya hukum masih berada dalam proses dan kewenangan dari pihak kepolisian, sementara untuk upaya mediasi, kekeluargaan, atau diversi diupayakan oleh pihak KPPAD untuk mengawasi serta melindungi hak-hak anak, baik pelaku dan khususnya korban perundungan.

 

Pandangan Islam terhadap Sanksi
Berdasarkan fakta tersebut, dapat dilihat karena tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, maka diterapkan hukum peradilan anak dengan sanksi yang lebih rendah.  Tak jarang, kasus serupa berakhir dengan penyelesaian secara “kekeluargaan” karena pelaku yang masih berusia di bawah umur dianggap belum pantas menerima hukuman. Model sistem peradilan seperti ini, yang merujuk pada definisi anak adalah di bawah usia 18 tahun, pada akhirnya menjadi celah semakin masifnya kasus perundungan anak dengan hukuman yang tidak membuat pelaku jera. Pelaku bullying di bawah umur justru semakin berani melakukan kekerasan karena terdapat banyak keringanan dan normalisasi yang diberikan pada mereka. 

Dalam sistem Islam, penegakan hukum tidak mengenal istilah “di bawah umur” untuk melegitimasi suatu perbuatan yang dilakukan pelaku. Seseorang dibebankan tanggung jawab dan hukum atas perbuatannya ketika telah memasuki masa akil baligh, yaitu ketika telah sampai pada usia kedewasaan, mampu berpikir serta membedakan yang benar dan salah, serta telah mengalami perubahan biologis menjadi matang.

Dengan ini, tidak ada normalisasi kejahatan yang dapat diberikan kepada anak (di bawah 18 tahun) selama ia telah memasuki masa akil baligh. Pelaku akan menerima hukuman yang sama dan sepadan dengan orang dewasa. Hal ini secara progresif turut meminimalisasi terulangnya kejadian perundungan anak serupa, karena memberikan efek jera pada pelaku maupun masyarakat.

 

Akar Masalah Bullying
Fenomena bullying yang tiada hentinya terjadi ini tentu memiliki banyak faktor yang melatarbelakanginya. Pada ranah keluarga, peran orang tua dalam mendidik anak menjadi salah satu kunci penting untuk mencetak kepribadian mulia sang anak. Sayangnya saat ini, banyak orang tua yang memandang anak seperti benda yang sifatnya transaksional, bahkan beban tanggungan yang hanya perlu dipenuhi nafkah kebutuhan fisiknya. Sementara itu, tujuan utama dari melahirkan anak, yaitu untuk menjadi generasi peradaban seringkali luput dari visi pernikahan. Hal ini juga dapat menyebabkan terciptanya pola pengasuhan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. 

Banyak terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga, perlakuan semena-mena terhadap anak, hingga kekejian lainnya yang berefek pada mental dan kepribadian anak menjadi akibat yang terbentuk dari kegagalan pengasuhan ini. Sistem ekonomi yang bersifat kapitalistik tak luput menjadi sebabnya. Orang tua dipaksa oleh keadaan yang serba sulit, kebutuhan pokok yang serba mahal, sehingga mau tidak mau, waktunya habis untuk fokus bekerja dan mencari rezeki demi keluarga.

Selain itu, di tingkat sosial masyarakat, lingkungan menjadi faktor yang sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan anak. Lingkungan dan masyarakat yang baik, mampu terlahir dari sistem pendidikan yang baik. Sayangnya, sistem pendidikan saat ini seringkali hanya berfokus pada ilmu akademis semata, dan mengenyampingkan pendidikan terkait akhlak dan karakter. Padahal, akidah dan akhlak pondasi utama yang mampu menjamin terbentuknya kepribadian mulia, yang perlu dibangun dan dibiasakan sebelum mempelajari ilmu lainnya. 

Sistem ini pada akhirnya mencetak generasi yang mudah terbawa arus pergaulan buruk dan bebas, apalagi di masa anak yang masih mudah terpengaruh, karena tidak memiliki pondasi sikap dan akidah yang kuat. Generasi yang dituntut pintar secara akademis, namun nir-etika dan empati. Belum lagi berbicara pada anak-anak yang tidak memiliki akses terhadap pendidikan formal akibat dari ketimpangan sosial dan ketidakmerataan persebaran pendidikan di Indonesia. 

Padahal negara memiliki kewajiban untuk memenuhi pendidikan seluruh masyarakatnya tanpa terkecuali, sesuai dengan janji mencerdaskan bangsa yang sering digaungkan. Namun pada kenyataannya saat ini pendidikan dijadikan sektor komersial, yang tidak bervisi untuk mencetak kepribadian anak yang mulia, namun mendorong anak untuk “pintar” secara akademis agar nantinya dapat memutar roda ekonomi untuk menguntungkan pihak tertentu.

 

Islam sebagai Solusi
Satu-satunya solusi hakiki yang mampu dan telah terbukti menjadi solusi atas permasalahan sistemik yang mengakar ini adalah dengan diterapkannya sistem Islam yang menyeluruh. Dalam sistem Islam, pendidikan anak menjadi hal yang dijamin untuk diberikan oleh negara, melalui pendidikan sekolah maupun masyarakat. Keluarga juga memiliki tanggung jawab utama untuk mendidik anak sesuai dengan bagaimana Rasulullah SAW, para sahabat, dan ulama mendidik anaknya, hingga mampu melahirkan generasi muslim cemerlang yang jauh dari sikap buruk seperti senang merundung. 

Islam juga memiliki sistem sanksi yang shahih yang mampu membuat jera termasuk dalam menetapkan pertanggungjawaban pelaku dalam batas balighnya seseorang atau usia 15 tahun, sehingga melahirkan efek jera dan kontrol sosial pada masyarakat agar kasus serupa tidak terulang lagi. Wallahu a’lam bishshawab.


Share this article via

84 Shares

0 Comment