| 50 Views

Setelah Pertamax di Oplos, Terbitlah Minyakkita Oplosan

Oleh : Ummu Alvin 
Aktivis Muslimah

Bermacam ragam kecurangan dan muslihat yang dilakukan para korporat saat ini demi mendapatkan keuntungan, setiap hari ada saja nama-nama korporat yang tersandung kasus, setelah sebelumnya Pertamax Oplosan kini terbit pula Minyakkita Oplosan.Kecurangan sudah menjadi hal yang lumrah terjadi pada saat ini.

Baru-baru ini minyak goreng kemasan yang bermerek Minyakkita menjadi viral dan ramai diperbincangkan dikarenakan isinya yang tidak sesuai dengan takaran yang tertulis pada label kemasan, dalam label dituliskan 1 liter tetapi ternyata setelah di takar ulang hanya berisikan 750 hingga 800 mililiter. Selain memiliki isi yang tidak sesuai takaran ternyata harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET), harga pada kemasan tertulis Rp 15.700 per liter, tapi kenyataannya minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Menanggapi hal ini Menteri Pertanian ( Mentan), Andi Amran Sulaiman meminta tiga produsen perusahaan minyak kita disegel dan ditutup, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari, karena praktek ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi dan perusahaan yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup. Menurutnya praktek ini tidak boleh dibiarkan demi melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah juga tidak akan segan-segan menutup dan mencabut izin usaha jika terbukti melanggar aturan.

Adanya Minyakkita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai yang dijual di pasaran saat ini telah menunjukkan gagalnya negara dalam mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi keuntungan. Ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi, sedangkan negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapitalis. Ditambah lagi tidak adanya sanksi yang menjerakan bagi para pelaku kecurangan, menjadikan praktik seperti ini terus berulang dan terulang lagi, bahkan negara lemah di hadapan para kapital, karena para kapitalis lah penguasa sesungguhnya dalam sistem saat ini.

Dibawah penerapan sistem ekonomi kapitalis yang berasaskan liberalisme menjadikan para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan dari hulu hingga hilir, negara tidak lagi sebagai pengurus dan pelindung rakyat melainkan negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator antara rakyat dan para kapitalis. Paradigma kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya kepada rakyatnya.

Berbeda dengan konsep pengaturan dalam Islam di mana mengharuskan penguasa hadir secara penuh sebagai pelayan dan pelindung rakyat, tidak boleh membuat aturan demi kepentingan bisnis para korporat penguasa harus bertanggung jawab secara penuh mulai dari hulu hingga hilir dari produksi hingga distribusi. Khalifah juga akan menjamin lantai distribusi yang aman dari berbagai praktek distorsi seperti penimbunan, penipuan, kartel bahkan kecurangan. Selain itu khalifah melalui kadi hisbah akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik kecurangan dan apabila terjadi lonjakan harga maka akan dilakukan intervensi pasar dan menyuplai barang yang mengalami kelangkaan ke pasar agar terwujud stabilisasi harga secara alami. Pematokan harga juga tidak akan dilakukan oleh Khilafah karena hal itu diharamkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

"Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak" ( HR Ahmad, Hakim dan Baihaqi). 

Apabila saat melakukan inspeksi pasar ,kadi hisbah menemukan ada kecurangan seperti kasus Minyakkita Oplosan, maka Khilafah akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku, terkait harga dibiarkan terbentuk secara alami sesuai dengan permintaan dan penawaran di pasar, Politik ekonomi Khilafah adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat per individu. Khilafah wajib mewujudkan jaminan ini dengan menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai satu kewajiban negara yang harus dilaksanakan.

Wallahu a'lam bishowab.


Share this article via

78 Shares

0 Comment