| 33 Views

Sengketa Empat Pulau Antara Aceh dan Sumut! Sistem Kapitalisme Biangnya

Oleh : Kiki Puspita

TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) atas Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek akhirnya diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diterbitkan pada 25 April 2025.

Keempat pulau kecil di Samudera Hindia itu resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Namun, di tengah keputusan Mendagri tersebut mencuat spekulasi bahwa penetapan wilayah itu berkaitan dengan potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi (blok migas) di sekitar empat pulau tersebut.

Di sisi lain, Gubenur Sumut Bobby Nasution menyatakan bahwa penetapan pulau adalah kewenangan pusat. Ia mengusulkan agar pengelolaan empat pulau dilakukan secara bersama jika memang status wilayahnya tetap  berada di Sumatera Utara. Usulan ini dilontarkan sebagai langkah kompromi agar kedua daerah tetap menjaga keharmonisan.

Tentu saja hal ini tidak diterima begitu saja oleh masyarakat Aceh. Gubenur Aceh Muzakir Manaf menjelaskan empat pulau itu merupakan hak dan kewenangan Aceh secara geografis dan perbatasan. Pemerintahan Aceh mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, disaksikan mendagri. Dalam dokumen itu, keempat pulau disebut masuk wilayah Aceh Singkil, ini dianggap sebagai dokumen paling kuat.

Setelah berita perdebatan ini viral ditengah-tengah masyarakat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya berusaha untuk menengahi dan menyelesaikan sengketa ini, dimana pada tanggal 17-6-2025, dalam rapat tertutup di Istana pada Selasa, pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau ini masuk wilayah Aceh Singkil.

Perlu kita cermati bersama dalam realitas kasus ini, karena permasalahan terkait jual beli pulau atau perpindahan kekuasaan suatu pulau terluar dari perbatasan bisa di jual, atau pindah penguasaannya, terlebih lagi dalam penerapan sistem Kapitalisme dan kuatnya jejaring oligarki, apapun bisa mereka jual untuk memperkaya diri mereka sendiri.

Kasus serupa juga perna terjadi antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi terkait Pulau Berhala di Laut Natuna Utara dengan luas 2,58 km persegi, dimana Pulau ini nilai ekonomi tinggi berupa SDA dan pariwisata. Pulau ini menjadi rebutan antara provisi Riau dan Jambi selama 30 tahun dan akhirnya MK menyebut pemerintah Kepulauan Riau yang secara historis dan yuridis yang berhak memiliki pulau Berhala ini.

Permasalahan dalam sengketa Pulau sejatinya merupakan cerminan buruknya penerapan Sistem Kapitalisme. Adanya konsep otonomi daerah yang memberikan kewenangan penuh pada masing-masing daerah untuk mengatur urusan pemerintahan dalam mengatur pendapatan daerah.

Konsep otonomi daerah yang lahir dari sistem kapitalisme sekuler pada praktiknya menjadi pemicu perbedaan taraf hidup rakyat di masing-masing daerah, dan menyebabkan timbulnya rasa cemburu sosial terhadap suatu daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tinggi.

Kandungan SDA yang terdapat pada wilayah atau pulau menjadikan pemicu terjadinya sengketa diantara pemerintahan daerah. Kesenjangan dalam pemerintahan daerah pun tak terhindarkan. Akibatnya kesejahteraan Masyarakat di masing-masing daerah menimbulkan perbedaan.

Sungguh harus kita sadari bersama bahwa karakter sistem Kapitalisme yang dapat dengan mudahnya merubah perundang-undangan dan tata aturan sesuai kepentingan dan kekuatan uang itulah pihak yang akan menang. Kepentingan para oligarki dengan banyaknya uang dan kekuatan yang mereka miliki, menjadikan mereka dapat dengan mudahnya menjajah dan menguasai SDA.

Inilah saatnya kita campakkan Sistem kufur ini, dan menggantinya dengan Sistem Islam. Dalam Sistem Islam pengelolaan seluruh wilayah negeri muslim dengan konsep sentralisasi akan sesuai dengan akidah Islam. Tidak ada celah asas manfaat bagi para pejabat untuk tidak amanah dalam jabatannya.

Setiap pejabat dalam Sistem Islam akan terbentuk dalam dirinya ketakwaan individu. Masyarakat dengan kontrol amar-makruf nahi mungkar akan terbentuk dalam masyarakat. Tegasnya sistem sanksi dalam pengaturan Islam akan memberikan hukum kepada para pejabat yang tidak amanah, dengan sanksi yang menghinakan bagi mereka pelakunya.

Sistem ekonomi dalam penerapan Islam akan mampu mensejahterakan masyarakatnya. Tidak ada kesenjangan antar warga dan antar wilayah. Tidak ada kesenjangan antara daerah yang kaya dan miskin. Ketika ada suatu wilayah yang mengalami kesulitan ekonomi, maka kholifah akan segera menyelesaikannya.

Solidaritas yang kuat akan terjalin dalam kalangan kaum muslim dengan penerapan Sistem Islam. Sejarah perna mencatat bahwa ketika Madinah dilanda paceklik, saat itu kepemimpinan dipimpin oleh khalifah Umar bin Khaththab ra. menulis surat kepada para walinya disejumlah wilayah untuk meminta bantuan kepada 'Amru bin al-Ash ra. di mesir, Muawiyah bin Abi Sufyan ra. di Damaskus, Abu Ubidah bin Jarrah ra.di Palestina, dan juga kepada Saad bin abi Waqqash ra. di Irak.

Atas dasar keimanan dalam satu ikatan dalam Akidah, kaum muslim di berbagai wilayah pun bergegas mengirimkan 4.000 unta bermuatan penuh bahan pangan. Dari Mesir, 'Amru bin al-Ash mengirimkan makanan lewat jalur darat dan laut, ada tepung dan lemak bersama 1.000 unta. Muawiyah mengirim 3.000 unta, sedangkan Saad mengirim 1.000 unta bermuatan tepung. Mantel, selimut, dan pakaian turut dikirimkan bersama bahan pangan.

Inilah kesatuan kaum muslim pada masa khilafah. Kesatuan yang  di pimpin dalam satu akidah yaitu akidah Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam tidak ada batas-batas teritorial secara permanen. Penguasa negara dalam Sistem Islam akan benar-benar melayani urusan rakyat. Khalifah akan serius dan bertanggung jawab dalam menjaga persatuan umat. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam masyarakat, umat akan terhindar dari upaya penjajahan kaum kafir.

Wallahua'lam bissawab.


Share this article via

27 Shares

0 Comment