| 45 Views

Sengketa Empat Pulau Aceh, Apakah Perkara Receh ?

Oleh: Ucy
Mahasiswi UMB

Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub menyakini polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut. Muslim menilai potensi cadangan migas di empat pulau itu menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengalihkan batas wilayah dari Aceh menjadi Sumut Sudah pasti 1.000 persen, kalau bisa 5.000 persen itu persoalannya (keempat pulau sengketa mengandung)," ujarnya dalam diskusi publik, Sabtu (14/6). CNN Indonesia(20/7/2025)

Menanggapi keruhnya suasana, Gubernur Sumut Bobby Nasution pun berinisiatif mengajak Pemprov Aceh untuk bekerja sama mengelola keempat pulau tersebut. Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjelaskan empat pulau itu merupakan hak dan kewenangan Aceh, yakni dari segi geografis dan perbatasan. Sedangkan secara sejarah, Aceh mengeklaim bahwa dasar historisnya lebih kuat, yakni merujuk pada UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki 2005. Oleh karena itu, Muzakir meminta kewenangan Aceh atas empat pulau itu tidak perlu diperdebatkan.

pemerintah memutuskan keempatnya masuk wilayah administrasi Aceh Singkil. Keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan sejumlah pejabat, termasuk Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut keputusan tersebut didasarkan pada dokumen resmi pemerintah yang menunjukkan keempat pulau itu bagian dari Aceh secara administratif.PANRP(20/6/2025)

Namun demikian, masyarakat tetap patut kritis mencermati realitas ini karena kasus serupa bukan tidak mungkin terjadi lagi pada pulau yang lain, khususnya pulau-pulau terluar dan di wilayah perbatasan. Terlebih, di tengah penerapan sistem kapitalisme dan kuatnya jejaring oligarki, apa pun bisa dijual, tidak terkecuali pulau.

Pada kasus sengketa empat pulau milik Aceh ini, di antara faktor yang diduga menjadi alasan pemindahan empat pulau tersebut dari Aceh ke Sumut adalah potensi SDA migas. Ini sebagaimana pernyataan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Jalal pada Kamis (12-6-2025) bahwa secara umum keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA), meski tidak termasuk ke dalam WK OSWA.

Kasus sengketa kepemilikan pulau antar-pemerintah daerah di Indonesia bukanlah hal baru. Kasus serupa pernah terjadi antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi terkait Pulau Berhala. Pulau Berhala adalah pulau yang berada di Laut Natuna Utara dengan luas 2,5 km persegi. Meski kecil, pulau ini memiliki letak strategis dan punya nilai ekonomi tinggi berupa SDA dan pariwisata.

Namun, dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan ini Mahkamah Internasional memutuskan kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia sebagai negara bekas jajahan Inggris. Ini berdasarkan bukti bahwa Inggris lebih awal masuk ke Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu. Sedangkan Belanda yang menjajah Indonesia hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi tidak melakukan apa pun.

Realitas sengketa Pulau Berhala maupun Pulau Sipadan dan Ligitan patut menjadi cerminan. Potensi ekonomi ternyata sangat potensial menjadi faktor utama penyebab sengketa wilayah, apalagi SDA minyak. Bagaimanapun, menurut kacamata kapitalisme, potensi kekayaan SDA migas di sekitar empat pulau Aceh tadi tentu terlalu menggiurkan untuk diabaikan. Dengan sifat rakusnya, para kapitalis akan berusaha menguasainya, meski harus menempuh dengan segala cara.
Menilik lebih lanjut kasus sengketa pulau ini, hal yang patut kita cermati adalah perihal status otonomi daerah.

Di Indonesia, jamak dikenal istilah “provinsi kaya”, khususnya untuk menyebut provinsi-provinsi yang memiliki SDA minyak. Konsep otonomi daerah memberikan kewenangan penuh pada masing-masing daerah untuk mengatur urusan pemerintahan, termasuk dalam mengatur pendapatan daerah..

Dalam otonomi daerah juga dikenal adanya asas otonomi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 6 UU 23/2014 jo. UU 1/2022, asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas, yakni asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Penjelasannya, secara garis besar, asas desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari pusat kepada daerah yang bersifat otonom untuk melaksanakan pemerintahannya sendiri tanpa intervensi dari pusat.

Sungguh, kita harus menyadari sepenuhnya bahwa sengketa empat pulau di Aceh tersebut bukanlah perkara receh. Kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Kapitalisme telah gagal memberikan solusi terkait hal ini. Menetapkan empat pulau tersebut tetap masuk wilayah Aceh tidak lantas menghentikan munculnya potensi sengketa wilayah di provinsi lain.

Terlebih karakter kapitalisme yang bisa dengan mudah mengubah tata aturan dan perundang-undangan menurut kepentingan dan kekuatan uang, tentu pihak yang kuat secara modal akan menang. Kapitalisme bahkan tidak peduli dengan disintegrasi wilayah.

Selama kepentingan para pemodal tercapai, realitas negara-negara yang terpecah belah justru makin bermanfaat bagi mereka untuk terus menjajah dan mengeksploitasi negara-negara tersebut. Jelas, disintegrasi akan membuat suatu negara menjadi lemah, baik secara politik, pemerintahan, maupun kedaulatannya.

Memang, jika konsep tersebut disemai dalam sistem fasad (rusak) sebagaimana saat ini, sentralisasi berpeluang besar melahirkan model pemerintahan yang represif ataupun otoriter. Untuk memperoleh solusi hakiki, kita harus menilik konsep sentralisasi dari sistem yang berbeda dengan sistem kapitalisme, yaitu sistem Islam.

Sistem Islam (Khilafah) tegak mengelola seluruh wilayah negeri muslim dengan konsep sentralisasi. Sentralisasi pemerintahan dalam Khilafah tegak di atas akidah Islam. Dengan begitu, tidak ada celah asas manfaat bagi para pejabat untuk berlaku khianat, baik kepada pemimpin yang lebih tinggi jabatannya maupun kepada amanah jabatan yang diembannya.

Pada poin ini, faktor ketakwaan pada individu pejabat juga berperan besar, ditambah dengan kuatnya kontrol masyarakat dalam beramar makruf nahi mungkar, serta tegasnya sistem sanksi yang ditegakkan negara. Oleh karenanya, akan menjadi suatu kehinaan yang besar jika seorang pejabat berlaku maksiat.

Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ululamri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa [4]: 59).

Dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarati (Struktur Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi) dijelaskan bahwa seorang pemimpin daerah (gubernur/wali, amil) dalam Khilafah diangkat oleh khalifah (kepala negara) dengan akad tertentu yang harus ia tepati.
Wali/amil boleh diangkat dengan kepemimpinan yang bersifat umum maupun khusus.Namun, jika kepemimpinan yang bersifat umum itu berpotensi mengakibatkan kemudaratan dan bahaya bagi negara, seorang wali/amil sebaiknya diangkat dengan kepemimpinan yang bersifat khusus.

Untuk itu, urusan-urusan seperti militer, peradilan, dan keuangan negara dalam Khilafah diurus oleh struktur tersendiri yang langsung dikontrol oleh khalifah sebagaimana struktur-struktur lainnya.

Pada pelaksanaannya, khalifah wajib mengontrol aktivitas-aktivitas para wali, melakukan pengawasan secara ketat, serta audit atas mereka. Pada suatu kesempatan tertentu, khalifah juga wajib mengumpulkan para wali dan memonitor urusan-urusan mereka, sekaligus mendengarkan keluhan/aspirasi masyarakat atas kinerja para wali.

Selain itu, sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di dalam kitab Nizhamu al-Iqtishadiyi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), bahwa kesejahteraan di dalam Khilafah tidak membuahkan kesenjangan, baik antarwarga maupun antarwilayah. Ini karena konsep kesejahteraan ekonomi Khilafah berprinsip pada tercapainya pemenuhan kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan) warga secara individu per individu (fardan fardan).

Sedangkan untuk wilayah-wilayah yang kaya SDA tidak lantas memiliki posisi eksklusif sebagai provinsi kaya sehingga berdampak pada terciptanya kesenjangan dengan provinsi lain yang “kurang kaya” serta memicu sengketa/perebutan wilayah di antara keduanya. Ini sebagaimana kisah Khalifah Umar bin Khaththab ra.

saat terjadi musim paceklik di Madinah. Melihat situasi rakyatnya, Umar ra. menulis surat kepada para walinya di sejumlah wilayah untuk meminta pertolongan. Beliau menulis surat kepada ‘Amru bin al-Ash ra., wali beliau di Mesir. Surat serupa juga dikirimkannya kepada Muawiyah bin Abi Sufyan ra. di Damaskus, Abu Ubaidah bin Jarrah ra. di Palestina, juga kepada Saad bin Abi Waqqash ra. di Irak.

Kaum muslim di berbagai wilayah pun bergegas mengulurkan bantuan. Abu Ubaidah mengirimkan 4.000 unta bermuatan penuh bahan pangan. Dari Mesir, ‘Amru bin al-Ash mengirimkan makanan lewat jalur darat dan laut, ada tepung dan lemak bersama 1.000 unta. Muawiyah mengirim 3.000 unta, sedangkan Saad mengirim 1.000 unta bermuatan tepung. Mantel, selimut, dan pakaian turut dikirimkan bersama bahan pangan.

Semua ini menunjukkan rasa solidaritas yang terjalin kuat di kalangan kaum muslim pada masa Khilafah. Semua ini juga menegaskan kesatuan kepemimpinan di bawah naungan Khilafah. Persatuan itu begitu nyata di atas landasan akidah Islam. Tidak ada rasa kesenjangan antara daerah yang kaya dan miskin, apalagi untuk membantu Madinah yang saat itu dilanda paceklik sehingga jelas membutuhkan bantuan segera.

Oleh sebab itu, khalifah dalam menjalankan peran sebagai penguasa negara Islam adalah mutlak untuk melayani urusan rakyat. Ia tidak boleh menyimpang dari hukum syarak karena kemaslahatan tertentu. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Juga dalam hadis, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai) yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan perannya sebagai raa’in dan junnah, khalifah akan serius dan bertanggung jawab penuh dalam menjaga persatuan umat menurut perintah syariat Islam kafah sehingga terhindar dari berbagai upaya pecah belah maupun celah-celah disintegrasi wilayah.

Wallahualam bissawab.


Share this article via

39 Shares

0 Comment