| 101 Views

Say No To Judol, Judol Masalah Sistemis Harus Diberantas Sampai Habis

Oleh : Zaynab AL

Kecanduan Judi Online, 2 Remaja di Surabaya Nekat Begal Motor dan Lukai Korbannya Senin, 17 Juli 2023 | 23:00 WIB. Agung Dharma Putra / DINDua remaja begal sadis yang melukai korbannya dengan senjata tajam berhasil diringkus Polsek Kenjeran Surabaya Jawa Timur. Pelaku yang masih berusia belasan tahun ini merupakan residivis curanmor yang baru keluar penjara. Tersangka nekat menjadi begal karena butuh uang setelah kecanduan judi online. Dua dari tiga remaja begal yang aksinya membuat resah masyarakat Surabaya akhirnya berhasil diringkus petugas Unit Reskim Polsek Kenjeran Surabaya. Kedua begal sadis yang ditangkap ini bernama Firman Maulana (18 tahun), warga Jalan Ambengan Batu Surabaya dan Daniel Pratama (18 tahun) warga Jalan Bogen Surabaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut data akhir tahun Polri (31/12/2022) sepanjang tahun 2022 Polri mengungkap 1.154 perkara terkait kasus judi online. Jumlah tersebut meningkat 575 perkara dibanding tahun 2021 yang sebanyak 579 kasus.

Sementara, untuk tahun 2023 per bulan September Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kepolisian sudah menangani 77 kasus judi online dengan jumlah tersangka sebanyak 130 orang.
Fenomena judi online terus disorot. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi secara agresif membatasi ruang gerak pelaku judi daring dengan melakukan takedown atas konten judi pada media sosial dan memblokir situs.
Hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah "menjatuhkan" 971.285 konten dan situs judi daring. Kementerian Kominfo juga menemukan 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi ini. Pihak perbankan dan platform telah memblokir 1.450 rekening dan 1.005 dompet elektronik. Kasus judi online di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan dan perlu mendapat perhatian khusus. Mereka yang terlibat dalam judi online banyak dari kalangan ibu rumah tangga dan pelajar.


Judi online merupakan kegiatan yang berupa bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Judi online menawarkan berbagai jenis permainan, seperti Poker, slot, togel, casino, dan taruhan olahraga. Judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda yang melek teknologi. Judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang di era digital saat ini. Judi online melibatkan taruhan uang atau barang berharga melalui media internet, seperti situs web, aplikasi, atau media sosial. Judi online memiliki kemudahan akses, variasi permainan, dan anonimitas bagi para pemainnya. Judi online juga menarik minat banyak kalangan masyarakat, termasuk remaja, karena faktorfaktor seperti rasa penasaran, pengaruh teman, kebosanan, atau mencari penghasilan tambahan. (Suyanto, 2010).

Alasan utama orang bermain judi online adalah untuk mencari hiburan, kesenangan, dan keuntungan. Namun, di balik maraknya judi online, terdapat ancaman yang serius bagi individu dan masyarakat. Remaja cenderung memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, emosi yang labil, dan kontrol diri yang rendah, yang membuat mereka mudah tergoda untuk bermain judi online. Menurut konselo Putri Anggelina M.Pdd. Kons "Kecanduan judol adalah kondisi ketika seseorang tidak dapat mengontrol keinginannya untuk berjudi secara online meskipun mengetahui risiko dan konsekuensi negatifnya,” jelasnya. Lalu ia menyebut beberapa faktor mengapa seseorang bisa kecanduan judol. “Pertama, saat bermain judi online, otak akan melepaskan hormon dopamin yang membuat seseorang merasa senang dan terpuaskan. Hal ini dapat memicu keinginan untuk terus bermain dan mencari sensasi yang sama, termasuk stimulasi hormon endorfin,” paparnya. "Kedua, sambungnya, faktor lingkungan. Ia menjelaskan, faktor lingkungan seperti stres, kecemasan, atau kesepian dapat menyebabkan seseorang mencari cara untuk melarikan diri dari situasi yang sulit. Ketiga, sebutnya, kemudahan akses dan ketersediaan. Menurutnya, ketersediaan judi online 24 jam membuatnya mudah diakses dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Hal ini ia yakini dapat memperkuat keinginan untuk terus bermain dan sulit untuk menghentikannya. “Keempat, kurangnya kontrol diri. Orang yang kurang memiliki kemampuan untuk mengontrol diri mungkin lebih rentan terhadap kecanduan judi online,” duganya.

Kebanyakan pelaku dari judi onlen sebagian besar adalah remaja, karena remaja cenderung memiliki kebutuhan akan penghargaan, pengakuan, dan pergaulan, yang membuat mereka mudah terpengaruh oleh teman-teman sebaya yang bermain judi online. Remaja juga cenderung memiliki kebutuhan akan hiburan, kesenangan, dan tantangan, yang membuat mereka mudah terjebak dalam judi online. (Pane, 2023)

Untuk itu, Islam punya solusi untuk mengatasi judi online.

Dalam konsep sistem pemerintahan Islam, Khilafah, urainya, negara bertanggung jawab mendidik rakyatnya, salah satunya melalui literasi digital yang masuk kurikulum pendidikan. Semua orang yang masuk ke ranah digital itu sangat paham apa-apa yang membahayakan dan cara Islam mengaturnya. Selain itu, aturan yang ada merupakan penerapan dari syariat Islam yang mengikat seluruh warga negara, termasuk pegawai negara dan penguasanya. Penegakan aturannya juga bagian dari penerapan syariat Islam dan ini tidak main-main, ada pengawasan. Siapa pun yang melanggar syariat, harus ditegakkan aturannya. Semua itu hanya bisa dilakukan kalau negara tersebut memiliki kedaulatan digital, yaitu berkuasa penuh terhadap peredaran konten dan informasi di ruang digital.

Kedaulatan digital, hanya bisa terjaga apabila negara membangun back bone atau tulang punggung internetnya sendiri seperti yang telah dilakukan Cina dan AS. Negara harus mengembangkan perangkat lunak, perangkat keras, dan pusat datanya sendiri sehingga semua infrastruktur digitalnya–mulai dari properti digital hingga aksesnya–berada di bawah kendalinya. Itu semua membutuhkan riset dan industri yang luar biasa.

Oleh karenanya, ia menyatakan, Khilafah sebagai negara pertama (bukan pengekor-red.) akan membangun sistem poiitik dan sistem ekonomi. Kebijakan yang diambil sangat mendukung dan pendanaan baitulmalnya kuat sehingga untuk membangun back bone menjadi sangat mudah.

Berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam tegak di atas paradigma yang sahih, yakni pemikiran mendasar yang meyakini bahwa di balik alam semesta, manusia, dan kehidupan, ada Allah Swt. Al-Khalik Al-Mudabbir. Hakikat kehidupan manusia terkait dengan misi penciptaan sebagai khalifatullah fil-ardh yang suatu saat nanti pada kehidupan akhirat akan dimintai pertanggungjawaban sekaligus diberi balasan setimpal atas apa yang telah dilakukan. Pemikiran inilah yang akan mencegah seorang muslim melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam, termasuk judol. Tersebab syariat Islam turun untuk mengatur kehidupan manusia sesuai misi penciptaannya, syariat Islam pada hakikatnya merupakan solusi atas seluruh aspek kehidupan dengan solusi sempurna dan menyeluruh. Syariat Islam bersifat universal, lengkap, dan terpadu, sehingga jika diterapkan secara kafah, dipastikan manusia akan bisa meraih kebahagiaan hakiki yang secara fitrah diinginkannya, baik kehidupan dunia dengan diraihnya kesejahteraan dan jaminan keadilan, maupun kehidupan akhirat berupa diperolehnya rida Allah Taala. Hanya saja, untuk mewujudkan ini semua, tidaklah cukup hanya individu-individu atau keluarga muslim yang melakukan perubahan. Akan tetapi, semua elemen masyarakat, yaitu individu bertakwa, masyarakat, dan negara, harus bahu-membahu melakukan perubahan.

Seorang muslim tentu harus membina dirinya dengan mengkaji Islam kafah secara intensif sehingga terwujud individu dan keluarga yang bertakwa. Masyarakat berperan besar dalam menjaga umat dengan amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah umat, mengoreksi terhadap kebijakan penguasa yang menyalahi Islam, dan mendukung kebijakan yang sesuai dengan Islam. Yang tidak kalah penting adalah negara. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan masyarakat, hingga individu per individu. Dalam Islam, tanggung jawab negara diserahkan kepada kepala negara, yaitu khalifah. Ia sebagai imam atau pemimpin dari kaum muslim. Sebagai raa-in, kepala negara harus melindungi rakyatnya dari segala mara bahaya. Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Kiamat atas amanah kepemimpinannya itu.

Rasulullah saw. bersabda, “Al-Imam adalah raa-in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Dalam Islam, negara bertindak sebagai institusi yang menerapkan dan melaksanakan syariat Islam kafah. Implementasinya adalah dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan negara tidak boleh bertentangan dengan Islam.

Negara Islam juga tidak akan memberi peluang hadirnya berbagai hal yang berdampak buruk ke tengah masyarakat, termasuk sarana dan prasarana yang bisa merusak moral rakyatnya. Juga menjamin ruang digital yang aman bagi rakyatnya dengan memutus semua hal yang bisa membahayakan rakyatnya melalui ruang digital tersebut. Bahkan, negara harus memiliki visi memiliki kedaulatan digital. Selain itu, negara akan menyelenggarakan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum berbasis akidah Islam sehingga akan terwujud rakyat yang memiliki berkepribadian Islam yang akan terhindar dari berbagai keburukan. Selanjutnya, negara pun akan memberlakukan sanksi kepada siapa pun yang melanggar aturan-aturan Islam, termasuk judol. Dengan demikian umat manusia di dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah akan terjaga dari berbuat maksiat. Hari ini, ketika negara Islam belum tegak, sudah menjadi kewajiban kita untuk mewujudkannya.


Share this article via

81 Shares

0 Comment