| 49 Views
#SaveRajaAmpat Viral, Bagaimana Islam Mengatur Pengelolaan SDA?
Oleh : Yuli Ummu Raihan
Surga dunia yang tersisa itu kini terluka. Publik pun bereaksi keras karena tidak rela melihat fakta yang ada. Kerusakan itu jelas di depan mata. Berawal dari protes lembaga Greenpeace dalam diskusi Indonesia Critical Mineral Conference &Expo di Jakarta 3 Juni 2025. Mereka menyuarakan kerusakan lingkungan, deforestasi dan pencemaran lingkungan akibat adanya aktivitas tambang nikel di kawasan tersebut.
Aksi protes tersebut berakhir dengan penangkapan beberapa aktivis sehingga memicu reaksi keras dari publik. (Tempo.co, 7/6/2025).
Herdiansyah Hamzah, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) dari Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur mengatakan Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi. Ia mempertanyakan kenapa izin bisa dikeluarkan dan meyakini adanya persekongkolan, praktik suap dan gratifikasi dalam hal ini.
Banyaknya protes publik membuat Presiden Prabowo pada 10 Juni 2025 akhirnya mencabut izin usaha empat perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan Raja Ampat. Sementara PT Gag nikel masih diberi izin operasi karena dinilai telah memenuhi segala ketentuan tata kelola limbah dan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). (Tempo.co, 10/6/2025).
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mendesak pemerintah tidak hanya menghentikan sementara, tetapi mencabut semua izin tambang nikel di sana. Ia menyebut kebijakan yang dilakukan pemerintah hanya upaya meredam suara kritis masyarakat.
Efek dari Penambangan Nikel di Raja Ampat
Adanya penambahan nikel ini menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Masyarakat saling bermusuhan, antara yang menerima dan yang menolak adanya tambang. Tambang juga merusak lingkungan, ruang hidup, sumber makanan dan membuat penduduk asli terusir dari tanah leluhur mereka. Sementara pihak yang menerima beralasan keberadaan tambang akan membuka lapangan pekerjaan.
Efek lain yang dikhawatirkan masyarakat adalah rusaknya ekosistem terutama terumbu karang akibat aktivitas penambangan dan hilir mudik kapal pengangkut nikel.
Di sana ada ribuan spesies ikan yang hidup dan ratusan jenis karang. Raja Ampat ditetapkan sebagai bagian dari Global Geopark oleh UNESCO pada September 2023 karena dinilai sebagai salah satu kekayaan dunia yang harus dijaga dan dilestarikan.
Data dari Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat menyebutkan bahwa aktivitas pariwisata di Raja Ampat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp150 miliar per tahun. Raja Ampat dikunjungi sekitar 30.000 wisatawan setiap tahun dan 70% di antaranya wisatawan mancanegara. Adanya aktivitas tambang tentu akan mengancam keindahan dan keasrian alam Raja Ampat.
Bisnis Nikel di Indonesia berkembang sangat pesat, ditambah oleh permintaan dunia yang tinggi untuk nikel sebagai bahan utama produksi baterai kendaraan listrik dan industri baja tahan karat. Cadangan nikel yang ada di Indonesia sangat besar dan selama ini Indonesia menjadi salah satu negara penghasil nikel tersebar di dunia. Pada 2024 produksi nikel di Indonesia mencapai 2,2 juta ton. Pemerintah Indonesia mencoba mendorong hilirisasi nikel yaitu dengan pengolahan dan pemurnian bijih nikel di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah. Untuk itu dibangunlah banyak smelter.
Pengelolaan SDA dalam Sistem Kapitalis
Saat ini dunia dikuasai oleh ideologi kapitalis yang mana asasnya sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Standar perbuatan diukur dengan materi dan manfaat, sehingga prinsip pengelolaan SDA juga tidak lepas dari prinsip kapitalisme.
Dalam sistem Kapitalis hanya ada kepemilikan individu dan kepemilikan negara. Tambang dalam sistem hari ini bisa dimiliki individu. Negara hanya sebagai regulator bukan pihak yang mengelola langsung.
Orientasi utama dalam sistem Kapitalis adalah profit. Untuk mendapatkan profit yang besar tentu dengan cara menjual harga setinggi mungkin. Prinsipnya dengan modal sekecil-kecilnya mengharapkan untung sebesar-besarnya. Sementara penjualan barang tambang dikendalikan oleh mekanisme pasar bebas. Sehingga cara paling efektif adalah dengan menekan modal salah satunya dari sisi pengelolaan limbah dan mitigasi dampak lingkungan. Inilah yang banyak dilakukan oleh perusahaan tambang hari ini. Biaya untuk dampak lingkungan tidak dimasukkan ke dalam harga produksi karena tentu akan mengurangi profit margin perusahaan.
Dalam sistem Kapitalis penguasa dan pengusaha adalah dua pihak yang simbiosis mutualisme. Hal ini membuka peluang kolusi antara penguasa dan pengusaha. Maka wajar izin tambang bisa keluar dengan mudah ketika ada kesempatan. Tidak peduli apakah ini akan menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan pemerintah.
Dalam sistem kapitalis demi terciptanya pertumbuhan ekonomi, maka diperlukan produksi barang yang besar pula. Produksi barang tentu membutuhkan SDA yang besar. Ekploitasi dilakukan secara besar-besaran sementara aspek distribusi tidak diperhatikan.
Alhasil secara data ekonomi tumbuh, tetapi pada faktanya kekayaan hanya bertumpu pada sebagian orang saja. Hasil tambang yang berlimpah hanya dinikmati segelintir orang, sementara efek buruknya menimpa masyarakat. Mereka juga tidak memiliki visi jangka panjang terkait apa dampak dari industri tambang ini.
Cara Islam Mengelola SDA
Dalam Islam ada tiga jenis kepemilikan yaitu individu, umum dan negara. SDA dalam hal ini tambang adalah termasuk kepemilikan umum tidak boleh dimiliki individu atau kelompok.
Hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah Saw yang pernah didatangi Abyad bin Hambal dan meminta diberikan tambang garam kepadanya. Pada saat itu Nabi memberikan dan ketika Abyad bin Hambal telah pergi, seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw. "Tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan kepada sesuatu yang seperti air mengalir?" Kemudian Rasulullah Saw memutuskan menarik kembali pemberiannya.
Hadist ini menjelaskan bahwa sesuatu yang jumlahnya banyak tidak boleh dimiliki individu. Ini tidak hanya berlaku untuk tambang garam, tetap semua jenis barang tambang yang jumlahnya banyak.
Untuk mengelola tambang memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga negaralah yang harus mengelolanya, yang hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat baik secara langsung atau tidak langsung.
Industri swasta boleh dijadikan sebagai pekerja yang diberikan upah sesuai kesepakatan. Bukan sebagai pemilik yang menikmati hasil tambang.
Islam tidak melarang aktivitas tambang , tetapi mengatur agar pemanfaatan SDA seperti tambang tidak merusak alam semesta dan memberikan mudharat bagi masyarakat.
Islam dengan sistem pendidikannya mencetak generasi yang berkepribadian Islam dan menguasai berbagai bidang keilmuan keterampilan yang berguna untuk kehidupan. Sistem pendidikan akan melahirkan ilmuwan yang akan menciptakan berbagai inovasi dan kreativitas dalam berbagai bidang termasuk tambang. Bagaimana cara membuka, dan mengelola tambang, teknologi dan alat-alat pendukungnya. Ilmu pengetahuan juga diperlukan untuk mengelola limbah dan pemanfaatan kembali wilayah bekas tambang. Semua akan diperhatikan karena akan jadi warisan untuk generasi mendatang.
Negara Islam juga punya aturan terkait industri untuk mengelola hasil tambang, sehingga kebermanfaatannya akan lebih maksimal. Tentu hasilnya juga akan maksimal yang berefek kepada kesejahteraan rakyat.
Negara Islam juga memiliki Baitul mal untuk mengelola keuangan negara sehingga mampu membiayai pengelolaan SDA.
Negara Islam akan mengatur zona wilayah untuk tempat pemukiman penduduk, industri dan konservasi. Sehingga adanya aktivitas tambang tidak akan berdampak pada lingkungan tempat tinggal masyarakat apalagi wilayah konservasi.
Dalam Islam ada istilah Hima yaitu kawasan yang dilindungi. Hima ini adalah praktik tradisional masyarakat Arab yang diadopsi dan dikembangkan oleh Nabi untuk menjaga kelestarian lingkungan. dilakukan pada harta yang termasuk kepemilikan umum dengan cara tertentu sebagai kawasan khusus. Bisa berupa Padang rumput, hutan, sumber air dan lainnya. Jika berfungsi sebagai kawasan konservasi yang dikarang untuk dieksploitasi secara berlebihan agar keseimbangan ekosistem.
Ibnu Abbas , dari Sha'bi bin Jutsamah berkata:" Tidak ada Hima kecuali itu hak Allah dan Rasul-nya." (HR al-Bukhari).
Rasulullah Saw pernah menghina wilayah Naqi' untuk memberikan minum unta dan kuda kaum muslimin. Jadi seorang Khalifah boleh saja melakukan proteksi terhadap sebuah wilayah untuk kemaslahatan.
Terakhir negara Islam mempunyai sistem sanksi yang akan memberi keadilan untuk semua. Para pelaku kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai tindak kejahatannya dan efek yang ditimbulkan.
Ingatlah firman Allah SWT dalam QS Al-A'raf ayat 56 yang artinya:
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada Allah dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."
Hari ini kita bisa melihat berbagai kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan dan keserakahan manusia. Semua terjadi karena kita telah jauh bahkan melanggar apa yang diperintahkan Allah, zat yang Maha Pencipta dan Pengatur dan Maha Mengetahui Segala Sesuatu. Masihkah kita ingkar, berapa banyak kerusakan lagi sehingga kita sadar dan mau kembali menerapkan aturan-Nya?
Wallahu alam bishawab.