| 383 Views
Sanksi Islam Menuntaskan Kriminalitas hingga tak Berulang

Oleh : Nora Afrilia, S. Pd
Penulis dan Aktivis Muslimah
Betapa malang nasibnya seorang nenek usia 65 tahun bernama nenek Lamma yang bertempat tinggal di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, Kampar. Layaknya usia senja harusnya dihormati dan disegani, terlebih beliau dikenal dengan orang yang sangat ramah di lingkungannya. Namun, diduga motif ingin menguasai perhiasan Korean beliau dibunuh oleh tetangga dekatnya.
Berselang kurang dari 40 hari dari korban dihabisi, Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap pria berinisial MA (46) pada Jumat (26/4/2034). berdasarkan pengakuan MA, kejahatan tersebut telah direncanakannya dua hari sebelum menghabisi Nenek Lamma. MA ingin merampas perhiasan yang dikenakan korban.
Kejahatan MA disebabkan oleh desakan ekonomi yang nantinya uangnya akan diberikan ke istri sirihnya untuk modal usaha dan juga untuk pergi ke Malaysia.
Kasat Elvin menjelaskan cara MA membunuh korban di lokasi jasad ditemukan di semak belukar sekitar persawahan pada Kamis (21/3) pagi itu.
Tindakan keji pelaku, MA membekap mulut korban dari belakang. Kemudian pelaku menusuk tubuh korban sebanyak sembilan kali dengan pisau dapur yang ia dapat dari rumah korban. MA memastikan korban sudah tak bernyawa.
Sebelum meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), MA melucuti perhiasan pada jasad. Ia mengambil paksa kalung dan gelang emas yang dipakai korban. Setelah itu, bermaksud menghilangkan jejak, MA ke sungai untuk membersihkan percikan darah dari tubuhnya. Lalu membuang barang bukti pisau yang digunakannya menusuk korban ke sungai.
*Hukum tidak Menjerakan Pelaku*
Sistem hukum pidana saat ini bagi pelaku perampokan adalah hukuman penjara. Korupsi di penjara juga. Kasus pembunuhan di penjara juga. Mencemarkan nama baik di penjara juga. Hanya masa tahanannya saja yang berbeda-beda. Kalau kita perhatikan dan diteliti lagi lebih mendalam sungguh hukuman ini tidak menjerakan sama sekali. Dan bagi pihak lain yang menyaksikan hukuman itu tidak mendapat pelajaran dari hukuman itu.
Maka kita mutlak memandang hukum atau sanksi terhadap manusia itu dikembalikan kepada Sang Pencipta Manusia yakni Allah SWT. Karena keterbatasan manusia dalam mengenali dirinya. Maka perlu campur tangan Allah di dalamnya.
Maka alhasil setiap tindak kriminal semakin sering berulang hingga pada tahap yang sangat sadis. Baik dilakukan pada anak-anak maupun manusia yang sudah tua renta.
*Hukum pidana Islam menjerakan*
Allah Swt, berfirman, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (QS Al-Maidah: 33)
Kemudian, diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., “Rasulullah saw. berpisah dengan Abu Barzah al-Aslamiy, kemudian datanglah sekelompok orang ingin masuk Islam. Akan tetapi, mereka membunuh sahabat beliau saw., lalu Jibril turun untuk menjelaskan hukuman (had) bagi mereka. ‘Sesungguhnya barang siapa yang membunuh dan merampas harta benda, ia akan dibunuh dan disalib; barang siapa membunuh, tetapi tidak merampas harta benda, maka ia dibunuh; dan barang siapa merampas harta benda, tetapi tidak membunuh, ia dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan."
Dengan demikian, sanksi bagi mereka berbeda-beda sesuai tindakannya. Dalam kitab Nizhamul Uqubat dan Ahkamul Bayyinat karya Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad Ad-Da’ur dijelaskan sanksi bagi perampok.
Jika mereka hanya merampas harta benda saja, mereka akan dikenai hukuman dipotong tangan kanan dan kaki kirinya secara bersilangan. Tangan dipotong di pergelangan tangannya seperti pemotongan pada kasus pencurian, sedangkan kaki dipotong pada persendian mata kakinya.
Jika mereka hanya melakukan teror di jalan, mereka dikenai sanksi pengusiran, yaitu diusir dari negerinya ke negeri yang jauh. Jika mereka hanya membunuh, mereka dikenai hukum bunuh saja; dan jika mereka membunuh disertai merampas harta benda, maka mereka akan dibunuh dan disalib. Penyaliban dilakukan setelah pembunuhan, bukan sebelumnya. Ini karena ayat tersebut (QS Al-Maidah: 33) menyebutkan salib setelah menyebut pembunuhan.
Lebih utama mengikuti tertib penyebutan ayat, sebab salib sebelum pembunuhan adalah penyiksaan. Padahal, tujuannya adalah menjatuhkan sanksi, bukan menyiksanya.
Selain itu, tujuan dari penyaliban adalah untuk menakut-nakuti yang lain. Hal ini bisa tercapai jika penyalibannya dilakukan setelah pembunuhan. Jadi, dibunuh terlebih dahulu, kemudian disalib di hadapan umum sehingga mereka menyaksikannya telah tersalib dan ia telah mati. Adapun berapa lama disalibnya, perkiraannya ditentukan oleh pendapat pemimpin kaum muslim.
Akan tetapi, pada suatu kondisi, tidak dibiarkan sampai rusak dan menimbulkan bau busuk.
Ini adalah sanksi bagi perampok. Sanksinya sesuai dengan dosa yang dilanggarnya, tetapi dosa tersebut terbatas pada tiga perkara, yaitu pembunuhan, merampas harta benda, dan melakukan teror di jalanan.
Maka selayaknya kita berpikir untuk serius meneruskan hukum di negeri ini dengan hukum islam yang mampu menyelesaikan problem kehidupan hingga selesai sampai ke akar-akarnya.