| 288 Views
Rudapaksa : Bukti Negara Tak Bisa Lindungi Wanita
Oleh : Ummu Saila
Aktivis Dakwah
Dilansir dari detikNews Bekasi, wanita berinisial SLA (18) diperkosa oleh tiga orang pria yang tak dikenal. Korban diperkosa saat sedang bekerja menawarkan produk minuman. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024 di bawah jembatan, di Jalan Raya Tengku Umar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tiga orang pelaku bejat tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Korban merupakan sales minuman, kemudian pada saat korban sedang jalan, korban dipanggil oleh orang tidak dikenal berjumlah dua orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (17/10).
Di dalam islam pemerkosaan termasuk kategori dosa besar, di mana pemerkosaan telah merusak kehormatan, hak, dan martabat korban, belum lagi dampak trauma yang harus di alami korban seumur hidupnya. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip islam, di mana islam sangat menekankan perlindungan dan penghormatan kepada perempuan. Kasus demikian ini bukan kali pertama, namun kian marak terjadi dimana-mana. Dengan demikian harus diakui dalam sistem kapitalis saat ini tidak ada perlindungan yang masif terhadap perempuan.
Di era kapitalisme pemerkosaan tentu lebih rawan terjadi, di mana para perempuan dipaksa untuk bekerja keluar dari rumahnya. Ditambah sistem kerja yang berlangsung saat ini tidak peduli dengan keamanan perempuan karena tidak hanya pagi dan siang bahkan banyak dari perempuan yang bekerja pada malam hari. Dan himpitan ekonomi dalam sistem saat inilah yang memaksa perempuan menjadi roda penggerak ekonomi.
Di lain sisi, akses konten pornografi yang dengan sangat bebas di akses oleh pengguna internet kususnya remaja, ini tentu berdampak besar dalam merusak Individu maupun sosial. Paparan konten seperti ini bisa menjadi faktor meningkatnya kasus kejahatan seksual secara keseluruhan. Islam menentang keras pornografi dan menyarankan umat untuk menjauh dari hal-hal yang bisa mengarah pada perbuatan dosa. Untuk mengatasi hal tersebut, penting adanya peran aktif keluarga, pendidikan agama, masyarakat dan terutama negara, yang seharusnya bisa memblokir situs-situs demikian.
Hukuman pada sistem kapitalis selain tidak memberikan efek jera, seringkali justru memberikan ketimpangan hukum. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai macam kasus kejahatan seksual, di mana pelaku dengan kekuatan financial atau jabatan seringkali memengaruhi proses hukum.
Ini membuktikan perempuan dalam sistem kapitalis hanya di jadikan objek konsumsi dan komoditas, bahkan mengeskploitasi peran perempuan yang harusnya menjadi pencetak generasi terbaik justru dimanfaatkan untuk perputaran roda ekonomi.
Perlindungan perempuan dalam sistem islam diatur secara kaffah, dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi. Islam menempatkan perempuan dengan penuh penghormatan dan menjamin hak-hak mereka, serta memberi perlindungan agar perempuan tidak menjadi korban ketidakadilan atau kekerasan. Hal ini tercantum dalam Al-Quran :
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرً
”Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergauilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.
Wallahu A'lam bish shawab