| 156 Views

Rokok Ilegal: Produk Sekular Kapitalis yang Kontradiktif

Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura (ANTARA/ HO-Bea Cukai Madura)

Oleh : Sri Nurnaningsih
Muslimah Peduli Umat

Satpol PP Kota Banjar bersama Petugas Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal merek Milenium. Razia rokok ilegal tersebut dilakukan di dua kios blok Pasar Banjar, Kamis (13/11/2025).

Kasi Pengawasan Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar, Endra Herdiana, mengatakan, rokok yang diamankan oleh Tim Petugas tersebut sebetulnya memiliki pita cukai. Namun, pita cukai tersebut seharusnya untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12 batang, tapi digunakan untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) kemasan 20 batang, maka rokok tersebut masuk kategori rokok ilegal karena penggunaan pita cukai rokok yang tidak sesuai peruntukannya. (Dilansir dari harapanrakyat.com 14/11/2025)
 
Pemerintah Kota Banjar bekerja sama dengan Bea Cukai Tasikmalaya melakukan operasi rokok ilegal karena berkaitan dengan aturan bea cukai dan hal ini dinilai merugikan negara serta melanggar ketentuan kepabeanan. Meski razia dilakukan rutin, upaya tersebut belum membuahkan hasil signifikan. Hal ini disebabkan karena akar persoalannya justru ada pada regulasi.

Di satu sisi, negara mengatur proses produksi, distribusi, hingga promosi rokok, namun di sisi lain negara juga memberlakukan batasan dalam penjualan rokok, termasuk penetapan bea cukai dan pajak yang tinggi. Kondisi inilah yang kemudian mendorong maraknya peredaran rokok ilegal.

Misalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28  Tahun 2024 ada beberapa poin penting seperti larangan menjual rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan (sekolah) dan tempat bermain anak. Kebijakan ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan bahwa banyak diantaranya pelajar yang merokok.

Berdasarkan data Kemenkes / Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat bahwa dari 70 juta perokok aktif, sekitar 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun. Untuk rentang usia 15-19 tahun, menurut SKI 2023 proporsi perokok adalah 56,5%, sedangkan usia 10-14 tahun adalah 18,4%. Menurut Kemenkes jumlah perokok di kelompok usia 10-18 tahun naik dari 2 juta orang di 2013 menjadi 5,9 juta pada 2023.

Padahal, bahaya rokok sudah sangat nyata, dengan tingginya kasus penyakit dan kematian terkait konsumsi tembakau, terlebih anak-anak pun ikut menjadi perokok. Beban anggaran negara untuk menangani masalah kesehatan akibat rokok pun semakin meningkat. 

Tanpa menafikan langkah pemerintah dalam membatasi konsumsi rokok, faktanya melalui berbagai aturan yang ada, negara tetap menggantungkan pemasukan APBN dari pungutan cukai rokok. Cukai rokok adalah salah satu penyumbang penerimaan terbesar negara di luar pajak. Setiap tahun, triliunan rupiah masuk ke APBN dari cukai rokok. 

Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) per Januari hingga Juli 2025 mencapai Rp 121,98 triliun. Angka itu naik 9,6% dibandingkan realisasi penerimaan CHT pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 111,23 triliun. (Dilansir dari Bisnis.com 20/08/2025).

Oleh karena itu, meskipun rokok merugikan kesehatan, negara tetap mempertahankan industrinya sebagai sumber pendapatan. Tarif cukai tinggi yang diharapkan bisa membatasi konsumsi rokok, namun tingginya cukai menimbulkan efek samping yaitu munculnya rokok ilegal karena masyarakat mencari harga yang lebih murah.

Hal ini merupakan konsekuensi dari penerapan kebijakan yang sekuler - kapitalis yang lebih memprioritaskan keuntungan materi, meskipun dampak berbahaya dari rokok sudah diketahui. 

Berbeda dengan Islam, dalam pandangan Islam regulasi dibuat negara untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, Islam akan menerapkan regulasi solutif tanpa menimbulkan masalah baru lainnya.

Islam memiliki pandangan bahwa penguasa (imam/khalifah) adalah pengurus urusan rakyat (ra’in). Melalui lisannya yang mulia, Rasulullah SAW bersabda:

“Imam (kepala negara) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari Muslim). 

Hadits inilah yang menjadi dasar bahwa dalam sistem pemerintahan Islam, penguasa (imam/khalifah) bukan pencari keuntungan atau kepentingan kelompok tertentu.

Khilafah wajib menjamin kesehatan rakyatnya baik fisik, pikiran maupun mentalnya. Negara tidak akan memproduksi dan mendistribusikan segala hal yang merusak warganya.

Adapun lahan tembakau di alih fungsikan dengan tanaman jenis lain yang lebih produktif. Negara juga wajib mensejahterakan rakyatnya dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.  

Negara Islam (Khilafah) hanya mengadopsi syariat Islam dalam mengatur urusan umat. Khilafah memiliki pos pendapatan negara yang bersumber dari unsur-unsur yang dibolehkan syara’. Seperti Anfal, Ghanimah, Fa’i, Kharaj, Jizyah, Harta Kepemilikan Umum (SDA), Seperlima Barang Temuan, ‘Usyur, Harta Gharim (tanpa ahli waris), Zakat, Harta Milik Negara, serta Dharibah(Pajak Sementara). Semua pos pendapatan negara ini akan dikelola oleh Baitul Mal. 

Sumber pendapatan negara dalam Islam tersebut penggunaanya sudah diatur secara rinci berdasarkan syariat. Zakat misalnya, hanya untuk 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Pos pendapatan lainnya digunakan untuk pembiayaan kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan dan kesehatan. Termasuk biaya untuk pertahanan, administrasi dan keamanan negara. Layanan publik seperti pembangunan jalan, transportasi, masjid, penyediaan air bersih dll. Khilafah wajib memastikan rakyatnya mendapat pelayanan ini tanpa biaya.

Dalam sistem Khilafah tidak akan ada swastanisasi sumber daya alam karena SDA adalah harta milik umum.  Rasulullah bersabda :

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad). 

Hadits ini menjadi dalil bahwa SDA tidak boleh diprivatisasi oleh swasta maupun asing, melainkan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan pengaturan seperti ini maka negara tidak akan bergantung pada cukai atau pajak yang membebani rakyat.

Oleh karena itu hanya dengan sistem Islam lah segala problematika hidup akan teratasi termasuk masalah rokok ilegal. Seluruh pengaturan dan penerapan syariat dilaksanakan atas dasar ketundukan kepada Allah SWT.

Wallahu'alam Bishawab


Share this article via

62 Shares

0 Comment