| 68 Views
Remisi Napi Dampak Lemahnya Sistem Sanksi

Oleh : Wakini
Aktivis Muslimah
Seperti menjadi tradisi apabila memasuki perayaan HUT RI ada kado terindah buat para napi yaitu berupa remisi. Para napi pun menyambut dengan bahagia remisi tersebut. Dilansir oleh Tempo.co Jakarta Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly tepat di hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke-79 Sabtu 17 Agustus 2024, mengumumkan bahwa negara memberikan Remisi kepada Para Napi atau anak binaan sebanyak 176.984 orang napi.
Remisi bukan hanya hadiah melainkan sebagai bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang menunjukkan prestasi, dedikasi serta disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Selain itu Yasonna juga menyampaikan bahwa pemberian remisi serta pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran sebesar Rp 274,36 milyar dalam pemberian makan pada narapidana dan anak binaan.
Selain itu, ada juga anggapan bahwa keluarnya remisi untuk para napi karena kelebihan kapasitas, itu menunjukkan bahwa hukum di negeri ini sangatlah lemah dan menunjukkan bahwa angka kriminalitas masih tinggi. Ini merupakan masalah bagi tatanan masyarakat dan generasi. Remisi juga memungkinkan terjadinya kejahatan berulang, dan dengan remisi tidak menjamin narapida tidak akan mengulang perbuatannya. Realita yang terjadi mereka tidak jera dengan penjara.
Angka kriminalitas semakin meningkat karena adanya beberapa faktor diantaranya sistem sanksi yang tidak memberikan efek jera, hukum yang tidak berkeadilan dan masyarakat dalam kondisi kesulitan ekonomi. Inilah bukti lemah sistem kapitalisme sekuler Yang tak mampu memberi solusi pada sistem sanksi.
Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam, dimana hukum-hukum yang diterapkan berasal dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala melalui Al Quran dan hadist. Melalui institusi pemerintahan yaitu khilafah hukum-hukum tersebut ditegakkan.
Sistem pendidikan dalam khilafah akan mencetak generasi yang bertaqwa, bertanggung jawab dan jauh dari tindak kejahatan. Penanaman aqidah yang kuat akan menghasilkan generasi taat akan hukum-hukum syariat. Setiap pelaku kejahatan akan dikenakan sanksi yang membuat efek jera tanpa memandang agama dan status sosial, sehingga mampu mencegah terjadinya tindakan kejahatan.
Hukuman jawabir yaitu sanksi yang dapat menebus sanksi akhirat yang dijatuhkan oleh negara, berdasarkan apa yang terdapat dalam nash, seperti hukuman potong tangan dan qishash. Sedangkan jawazir adalah sanksi pidana yang mampu membuat pelaku jera dan tidak akan mengulanginya lagi seperti hukuman penjara.
Begitu juga dengan sistem pendidikan yang berkualitas sehingga menghasilkan generasi yang unggul tidak hanya di dunia bahkan di akhirat, sehingga bisa menekan tindakan kriminal terjadi. Semua itu tidak di dapatkan dalam sistem demokrasi sekuler melainkan di dalam sistem Islam dalam naungan khilafah Islam .
Wallahu a'lam bishowwab