| 149 Views
Remaja Pelaku Pembunuhan, Potret Buram Generasi

Oleh : Maryam Sakinah
Remaja Pelaku Pembunuhan, Potret Buram Generasi
Pembunuhan satu keluarga yang berjumlah 5 orang oleh seorang remaja mulai diungkap oleh Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur. Pelaku adalah seorang remaja berinisial J yang berusia 16 tahun dan masih bersekolah di sebuah SMK, kelas XII. Motif pembunuhan diduga yang terjadi di Babulu Laut, Kecamatan Babuludisebabkan persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Rumah antara pelaku dan korban berdekatan. (republika.co.id, 8/2/2024)
Dalam keterangan persnya pada Selasa (6/2), Kapolres PPU AKBP Supriyanto, menyampaikan bahwa pelaku saat melakukan perbuatan kejinya berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Korban diketahui mabuk-mabukan dulu bersama teman-temannya. Sebab mabuk-mabukan inilah, pelaku dengan tega memperkosa jasad ibu dan anak tertua keluarga tersebut. Sungguh nyata biadabnya.
Kini rumah tersangka diratakan dengan tanah atas permintaan pihak keluarga korban. Permintaan ini didukung warga dengan alasan trauma atas kebiadaban yang dilakukan pelaku. (tribunnews, 13/2/2024)
Potret Buruk pendidikan Indonesia
Kasus yang sangat mengguncang dan memilukan ini mencerminkan kegagalan sistem pendidikan Indonesia. Diakui atau tidak, sistem pendidikan kita telah gagal mewujudkan siswa yang memiliki kepribadian terpuji. Sungguh tidak habis pikir, bagaimana bisa seorang siswa yang gara-gara ditolak cintanya, berpikir untuk menghabisi seluruh keluarga gadis yang dicintainya. Tidak itu saja, ia bahkan dengan keji memperkosa mayat ibu dan gadis yang dicintainya.
Kasus pembunuhan dengan pelaku masih di bawah umur bukan sekali ini terjadi. Dikutip dari makassar.kompas.com (17/1/2023), tahun lalu di kolong jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, tepatnya Selasa, (10/1/2023) dini hari ditemukan sesosok mayat. Setelah diautopsi, mayat itu berusia 11 tahun dan merupakan korban pembunuhan. Satu di antara pelaku pembunuhan itu, usianya juga masih sangat belia, yakni 14 tahun. Pada bulan November 2023, pelaku pembunuhan di Digul Boeven juga masih anak-anak. (rri.co.id, 1/12/2023)
Berbagai kejadian ini menandakan satu hal, bahwa membangun manusia berkualitas seperti tujuan utama pendidikan masih jauh dari kata terwujud. Membentuk manusia yang berkualitas dalam segala aspek kehidupan, termasuk aspek moral, intelektual, emosional, dan sosial pun masih jauh. Demikian pula pendidikan yang diharapkan mampu membantu individu menjadi pribadi yang bertanggung jawab, peduli, dan beretika sulit diharapkan terealisasi.
Selain itu, kejadian ini juga menggambarkan betapa lemahnya sistem sanksi yang ada karena tidak mampu mencegah individu melakukan kejahatan. Alih-alih mencegah, yang ada justru terkesan memberi peluang. Penjualan minuman keras secara bebas salah satunya. Seharusnya, sebuah sistem peradilan, selain memberi sanksi, juga harus mampu mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Efek Buruk Minuman Keras
Minuman keras dapat memiliki berbagai efek buruk yang merugikan kesehatan fisik, mental, dan sosial seseorang. Beberapa efek buruk utama minuman keras termasuk:
- Kerusakan pada Organ Tubuh. Mengonsumsi minuman keras dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, terutama hati, pankreas, ginjal, dan sistem pencernaan. Penggunaan alkohol yang berlebihan juga meningkatkan risiko penyakit hati, seperti sirosis hati dan kanker hati.
- Gangguan Kesehatan Mental. Meminum minuman keras dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental, seperti depresi, kecemasan, dan gangguan moodlainnya. Alkohol adalah depresan yang dapat mengganggu keseimbangan kimia otak dan memperburuk masalah kesehatan mental yang ada.
- Penurunan Fungsi Kognitif. Mengonsumsi alkohol dapat merusak sel-sel otak dan mengganggu fungsi kognitif, seperti kemampuan berpikir, mengingat, dan membuat keputusan. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan kemampuan belajar, ingatan yang buruk, dan gangguan kognitif lainnya.
- Kecelakaan dan Cedera. Alkohol mengurangi koordinasi motorik dan waktu reaksi seseorang, meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kecelakaan lainnya. Konsumsi alkohol juga dapat menyebabkan cedera fisik akibat jatuh atau bertindak impulsif.
- Ketergantungan dan Penyalahgunaan. Penggunaan alkohol yang berlebihan secara teratur dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis. Ketergantungan alkohol dapat mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang, hubungan sosial, dan kesejahteraan mental dan fisiknya.
- Masalah Sosial dan Kehidupan Pribadi. Konsumsi alkohol yang berlebihan sering kali berdampak negatif pada hubungan sosial, pekerjaan, dan kehidupan pribadi seseorang. Minuman keras dapat menyebabkan konflik, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, atau isolasi sosial.
Hukum Minuman Keras dalam Islam
Minuman keras atau khamar berarti menutupi. Jadi,mengonsumsi khamar dapat menutupi akal sehat. Menurut Abu Hanifah, khamar adalah minuman dari perasan anggur yang dididihkan hingga mengeluarkan buih. Sari dari buih inilah yang mengandung unsur memabukkan. Pemahaman ini bersumber pada hadis Rasulullah saw. bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.Selain anggur, kurma dan gandum dapat diolah menjadi khamar,
Pengharaman khamar dinyatakan dalam banyak ayat. Satu di antaranya adalah Surah Al-Ma'idah ayat 90.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Di ayat lain, Allah Swt. menegaskan bahwa Homer merupakan perbuatan keji, kotor, dan merusak akal. Dari perbuatan meminum minuman keras ini akan menimbulkan rentetan perbuatan maksiat lain, seperti berjudi, menyembah berhala, mengundi nasib, dan berbagai perbuatan maksiat lainnya. rentetan kemaksiatan ini diakibatkan oleh tertutupnya akal si pelaku. Khamar juga merupakan seburuk-buruknya dosa.
Dalam artikel, “Alcoholic Beverages: Legal Punishmentand Detrimental Effects”, yang ditulis oleh Ali ibn Raashidad-Dubayyaan, terungkap fakta hukuman peminum minuman keras di masa khulafaur rasyidin. Hukuman ini diberlakukan selama 28 tahun pada masa kekhalifahan empat sahabat Rasulullah.
Peminum khamar di masa Abu Bakar dihukum cambuk 40 kali. Khalifah Umar bin Khattab memberlakukan hukuman cambuk 80 kali. Hukuman cambuk dan penolakan kesaksian mereka yang mabuk terus berlaku hingga zaman kepemimpinan Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Menurut Ibnu Qayyim, peminum khamar akan mendapatkan hukuman cambuk tambahan sebanyak 20 kalibila dilakukan pada bulan Ramadhan. Abu Bakar Siddiq menghukum dengan 50 cambukan. Hukuman utama 40 cambukan dan tambahannya 10 cambukan karena mabuk saat Ramadhan.
Rabi'ah ibn Umayyah ibn Khalaf pernah diusir oleh Sayyidina Umar bin Khattab ke luar Madinah saat perjalanan menuju Khaibar. Hukuman digunduli pernah juga dilakukan oleh 'Amr bin 'Ash saat menjabat sebagai gubernur Mesir pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. 'Amr bin 'Ashmemerintahkan penggundulan atas Abdurrahman bin 'Umar.
Demikian tegas hukum Islam kepada pelaku khamar. Tidak itu saja, sistem peradilan dalam Islam memiliki fungsi jawabir dan jawazir. Jawabir merupakan penebus dosa bagi pelaku. Sedangkan jawazir ditujukan sebagai upaya mengantisipasi agar suatu tindak pidana tidak terjadi lagi di masa mendatang. Satu lagi keistimewaan sistem peradilan Islam, yaitu penetapan pelaku sebagai anak-anak atau sudah dewasa bukan ditentukan oleh umur, tetapi balig dan berakal.
Khatimah
Sejarah panjang peradaban Islam telah melahirkan generasi yang memiliki akhlak terpuji. Hal ini didukung oleh tujuan sistem pendidikan untuk mencetak generasi yang cerdas dan bertakwa. Demikian pula dengan sistem peradilan dalam Islam, bukan hanya mampu menyolusi setiap kemaksiatan yang ada, tetapi berhasil untuk mencegah perbuatan yang sama terjadi di masa depan.