| 13 Views
Ramadhan Tanpa Junnah, Maksiat Tetap Ada Di Mana-Mana

Oleh : Sumarni Ummu Suci
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) propinsi DKI Jakarta telah menerbitkan pengumuman tentang pengaturan mengenai operasional usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadhan. (dikutip : www.tempo.co).
Beberapa jenis usaha pariwisata wajib tutup selama H -1 Ramadhan hingga H +1 hari ke dua Idul fitri. Jenis usaha pariwisata yang di maksud adalah kleb malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kleb malam, diskotik, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena mainan ketangkasan manual mekanik, dan atau elektronik untuk orang dewasa. (dikutip : www.tempo co).
Meski demikian terdapat pengecualian untuk jenis usaha pariwisata itu apa bila di selenggarakan di hotel bintang 4 dan 5 artinya jenis usaha pariwisata tersebut bisa tetap beroprasi di hotel bintang 4 dan bintang 5.
Pengaturan jam operasi tempat hiburan selama ramadhan menunjang kebijakan penguasa hari ini tidak benar - benar membrantas kemaksiatan.
Apa lagi ada daerah yang tidak lagi melarang operasinya selama ramadhan seperti di Aceh tempat hiburan seperti biliar, playtation, karauke tidak di larang buka saat siang hari. (Di kutip: www.republika.co.id).
Kebijakan seperti ini bukan menunjukan toleransi kepada umat yang sedang berpuasa, namun justru menegaskan sekulerisai yang semakin nyata.
Sekulerisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Atas nama toleransi agama tidak boleh mengatur urusan kehidupan. Agama hanya boleh menjadi urusan pribadi masing - masing individu. Padahal kehidupan manusia tidak bisa lepas dari sebuah aturan.
Jika kehidupan tidak di atur oleh aturan Allah Ta'ala, maka ada aturan lain yang mengatur kehidupan manusia.
Sekulerisme menghadirkan sistem kehidupan kapitalisme.Sistem ini berdiri di atas paradigma kemanfaatan meski melanggar ketentuan syari'at.
Karena itulah bisnis hiburan atau pariwisata yang syarat kemaksiatan bisa mendapat izin beroperasi. Sebab ada keuntungan di sana bahkan kehadiran bulan suci ramadhan pun tak mampu mencegah praktek kemaksiatan.
Ini bjkti nyata adanya sekulerisasi. Tak hanya itu adanya kemaksiatan model ini sejatinya juga menunjukan gagalnya sistem pendidikan sekuler.
Kemaksiatan hanya dapat dibrantas tuntas dengan penerapan syari'at islam secara kaffah dalam naungan khilafah.Sebab setiap kemaksiatan ada sanksinya dalam islam atau uqubat.
Tujuannya agar sanksi itu bisa menjadi zawajir (pencegah) agar orang lain tidak muncul keinginan untuk melakukan kemaksiatan yang sama dan disisi pelaku sanksi atau uqubat akan bersifat Jawabir (kuratif) agar orang yang melakukan kemaksiatan bisa di paksa untuk menyesali perbuatannya dan taubat nasuhah.
Karena itu khilafah akan melarang semua bentuk wisata yang tidak memenuhi kriteria dan justru menjerumuskan pada kemaksiatan yang di larang.
Khilapah akan menerapkan sanksi yang tegas dan menjerahkan bagi yang melanggarnya. Selain itu siatem pendidikan islam juga berperan dalam menghasilkan individu yang bertaqwa.
Ketaqwaan ini akan membuat mereka berpegang pada syari'at. Baik dalam memilih hiburan mau pun dalam membuka usaha atau memilih pekerjaan.
Seperti inilah pengaturan - pengaturan khilafah untuk mencegah kemaksiatan muncul di tengah masyarakat. Akhirnya masyarakat bisa beribadah dengan khusuk, terlebih lagi di bulan Ramadhan.
Wallahua'lam bissawab.