CendekiaPos - JAKARTA — Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana praperadilan bukan sekadar adu argumentasi hukum. Ada ritme lain yang terasa menekan: waktu. Semua serba terjadwal, serba ketat, serba “tidak boleh molor”. Dan pada Selasa, 3 Maret 2026, Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro seolah menegaskan sejak awal: praperadilan ini akan berjalan seperti jarum jam—tepat, cepat, dan tanpa ruang untuk permainan.
Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
“Toleransi 15 menit”: Sidang Jalan Terus, Lengkap atau Tidak
Kalimat yang paling menancap di benak para pihak siang itu adalah ketegasan hakim soal kedisiplinan hadir.
Hakim Sulistyo menyampaikan jadwal sidang lanjutan dan menekankan batas toleransi keterlambatan.
“Toleransi boleh 15 menit, 10.15 WIB, lengkap tidak lengkap, saya sidangkan. Itu kesepakatan kita,” ujar Sulistyo.
Praperadilan memang dikenal berpacu dengan waktu—pemeriksaannya dibatasi dan harus bergerak cepat. Karena itu, hakim meminta semua pihak mematuhi jadwal yang sudah disusun.
Jadwal Praperadilan: Jawaban KPK 4 Maret, Putusan 11 Maret 2026
Dalam sidang tersebut, hakim menyampaikan agenda persidangan secara rinci:
-
Rabu, 4 Maret 2026 (10.00 WIB): jawaban KPK, replik, dan duplik
-
Kamis, 5 Maret 2026: pembuktian dari pihak pemohon (bukti tertulis, ahli, saksi)
-
Jumat, 6 Maret 2026: pembuktian dari pihak termohon (KPK)
-
Senin, 9 Maret 2026: kesimpulan
-
Rabu, 11 Maret 2026: putusan
Hakim juga menekankan kedua pihak harus hadir lengkap agar pemeriksaan berjalan sesuai batas waktu.
Peringatan Terbuka: “Tidak Ada Transaksional, Suap, atau Gratifikasi”
Bagian yang membuat atmosfer sidang terasa lebih serius bukan hanya jadwal, tetapi peringatan hakim yang disampaikan terang-terangan di ruang persidangan: jangan ada yang mencoba “mengatur” hasil perkara lewat jalur belakang.
Hakim Sulistyo mengingatkan bahwa proses ini murni pembuktian, dan tidak boleh ada praktik transaksional.
Ia juga menegaskan, pihak terkait tidak perlu—dan tidak boleh—menghubungi orang pengadilan atau pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan. Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim dan menjanjikan kemenangan dengan imbalan uang, itu dipastikan penipuan.
“Jika menemukan adanya penipuan, silahkan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” tegas Sulistyo.
Peringatan itu seperti pagar besar di awal jalan: proses ini harus bersih, dan semua pihak diminta menjaga jarak dari godaan “jalan pintas”.
Sidang Perdana: Yaqut Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
Sidang praperadilan sendiri telah digelar pada Selasa siang pukul 11.00 WIB. Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumasselaku pemohon meminta hakim membatalkan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Di luar ruang sidang, perhatian publik ikut membesar karena kasus ini menyentuh isu sensitif: penyelenggaraan haji—sesuatu yang menyangkut jutaan umat dan tata kelola negara dalam layanan ibadah.
Kehadiran Tokoh PBNU dan Ansor: “Saya Hadir sebagai Individu”
Di tengah jalannya sidang, perhatian juga tertuju pada kursi-kursi penonton. Sejumlah tokoh PBNU dan Gerakan Pemuda Ansor tampak hadir menyaksikan proses.
Salah satu yang hadir adalah KH Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU. Ia menyatakan kehadirannya bersifat personal.
Amin mengaku hadir sebagai individu, bukan mewakili lembaga.
Selain itu, tampak pula sejumlah nama lain, termasuk beberapa pengurus PBNU dan GP Ansor, serta disebut hadir sekitar 60 mantan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2024.
Kehadiran mereka memberi warna lain: praperadilan ini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga perkara yang punya resonansi sosial—karena tokoh dan jejaring yang ikut memperhatikan.
Penutup: Praperadilan yang Akan Diuji di Dua Hal—Bukti dan Ketegasan Proses
Dengan jadwal yang rapat dan peringatan keras antisuap, praperadilan ini berjalan di atas dua rel: pembuktian dan disiplin proses.
Kini publik menunggu dua hal: bagaimana KPK menjawab pada 4 Maret 2026, dan bagaimana rangkaian pembuktian pada 5–6 Maret akan membentuk arah perkara, sebelum akhirnya majelis hakim membacakan putusan pada 11 Maret 2026.
Di PN Jaksel, jarum jam sudah bergerak. Dan seperti kata hakim, sidang akan tetap berjalan—lengkap atau tidak lengkap.