| 25 Views
PPPK Di Korbankan Demi Menghemat Anggaran Negara
Oleh : Ruji'in
Relawan Opini Andoolo, Sulawesi Tenggara
Sejumlah ribuan pegawai pemerintah (P3K) kini dihantui ketidakpastian dan bayang-bayang pemutusan hubungan kerja(PHK). Bukan alasan kinerja tetapi karena anggaran. Pemerintah daerah mulai menyusun rencana pengurangan tenaga kerja sehingga hal itu memicu keresahan dan kecemasan diberbagai daerah karena kemungkinan kontrak kerja tidak diperpanjang. Oleh karena itu, jika wacana tersebut benar akan diterapkan, maka akan berpotensi kembali status honorer dengan pendapatan jauh lebih rendah. Hal itu sesuai realisasi UU HKPD no.1 tahun 2022 dimana porsi belanja pegawai daerah maksimal 30%.
Seperti dikutib topswara. Com - gelombang kekhawatiran kini menyelimuti para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diberbagai daerah. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dalam UU HKPD menjadi pemicu utama munculnya ancaman PHK massal. (8/04/2026).
Begitu juga dikutib dari kolakaposnews. Com - pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diberbagai wilayah Indonesia kini dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja(PHK) dengan pemerintah secara massal. Padahal, mereka baru saja merasa senang setelah menerima surat keputusan(SK) pengangkatan ASN jalur PPPK. (29/03/2026).
Berdasarkan wacana diatas, ternyata mereka yang terancam ini bukan pekerja biasa yang mudah digantikan. Mereka adalah seorang guru, tenaga kesehatan dan aparatur tehnis yang menjadi tulang punggung pelayanan publik bagi masyarakat. Sedangkan disisi lain ada 100 lebih wakil menteri dan kabinet yang menelan biaya negara belum lagi yang jabatan rangkap.
Efisien enggaran kini telah berubah menjadi alat untuk menyingkirkan rakyat kecil. Ribuan PPPK terancam di PHK, bukan karena mereka gagal tetapi karena negara abai dalam mengurus kepentingan publik. Ironisnya saat anggaran bocor dan saat proyek besar berjalan yang dikorbankan justru seorang guru, tenaga kesehatan dan juga pelayanan publik didaerah. Padahal mereka bukan beban negara tetapi merekalah yang selama ini menutupi kekurangan negara. Namun ketika mereka disingkirkan itu bukanlah efisiensi tetapi bentuk ketidakadilan yang dilegalkan. Pemerintah seolah mengatakan ketika anggaran negara kurang maka yang lemah saja dikorbankan. Sungguh ini merupakan logika yang salah. Seharusnya negara hadir untuk melindungi bukan malah memilih siapa yang harus disingkirkan. Belum lagi dilevel tingkat pusat pemerintahan memotong hingga triliunan yang dialihkan untuk program prioritas seperti MBG.
Efisiensi ini bukan sekedar angka tapi ada ribuan nasib yang dipertaruhkan. Karena hal itu justru malah menambah masalah baru seperti bertambahnya angka pengangguran, meningkatnya kemiskinan dan bahkan berefek pada meningkatnya angka kriminalitas. Mengorbankan pelayanan publik demi menyeimbangkan anggaran negara memang sudah dirancang dalam kerangka sistem kapitalisme. Dimana dalam negara kapitalis telah gagal dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Logika kapitalis memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Allah SWT berfirman : "sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil.... " (Q.S. An-Nahl:90). Ayat ini telah menjadi tolak ukur bahwa setiap kebijakan harus berpijak pada keadilan, bukan sekedar efisiensi.
Sangat jauh berbeda ketika dalam profil Islam yang menawarkan paradigma kesejahteraan dalam pelayanan publik. Dalam Islam negara berfungsi sebagai penanggung jawab penuh kepada umat. Sebagaimana rosul menegaskan hakikat kepemimpinan dalam Islam. Beliau bersabda : "imam adalah adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat". (H.R. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara adalah pelayan rakyat, bukan sekedar pengatur anggaran. Dan negara wajib memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan dasarnya. Termasuk dalam hal pekerjaan dan pelayanan publik.
Dalam negara Islam pegawai negara yg bertugas menjalankan pelayanan publik mendapatkan gaji dari baitul mall dengan jaminan yang stabil dan tidak bergantung pada fluktuasi anggaran tahunan. Dan sumbernya dari pos fai' dan kharaj meliputi harta fai', kharaj, ghonimah, rikaz dan lainnya. Dan pos pemasukan negara Islam yang tidak terikat mekanisme pasar, tidak bergantung pada pajak yang membebani rakyat dan tidak bersandar pada hutang ribawi.
Seperti pada masa khalifah Umar bin khatab, negara menetapkan gaji tetap bagi para pegawai dan aparat. Bahkan mencatatnya dalam administrasi negara untuk memastikan gak mereka terpenuhi secara rutin. Selain itu, Umar bin Khattab juga memastikan kesejahteraan para pegawai agar tidak tergoda melakukan penyimpangan. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam negara Islam bukan hanya memperkerjakan tetapi juga menjamin kehidupan para aparat dengan layak. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan saat ini bukanlah lagi tambal sulam kebijakan melainkan perubahan mendasar dengan kembali pada penerapan sistem Islam secara kaffah.
Waallahu'alam Bish-shawab.