| 473 Views

PPN Naik, Rakyat Makin Tercekik

Oleh : Vida Ummu Ammar

Pemerintah melalui mentri koordinator Bidang perekonomian Airlangga Hatarto menyebutkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) akan mengalami kenaikan tarif yaitu sebesar 12% dan akan berlaku sejak 1 Januari 2025. Kenaikan ini tertuang dalam amanat Undang-Undang Republik Indonesia pada 25 Oktober 2021(CNBCindonesia). Berita terbaru pajak RI tembus hingga Rp 1000T, hal ini membuat menteri keuangan Sri mulyani merasa senang.

Pajak versi KBBI di artikan sebagai pemungutan wajib. Sehingga terdapat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak taat pajak. Secara historis negara telah mengadopsi penerimaan keuangan melalui pajak ini dari Undang-undang pemerintah kolonial Belanda sebelum kemerdekaan. Hal ini tentu sangat di sayangkan, mengingat sebuah misi akan tumbuh di atasnya tidak lain berasal dari visi sebuah negara itu sendiri. Artinya negara ini masih menggunakan ide dasar  kapitalisme sebagai basis implementasi sistem keuangan.

Meskipun tujuan pajak tersebut untuk di kembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, bantuan sosial hingga peningkatan kesejahteraan rakyat namun pelaksanaannya masih jauh api dari panggang. Infrastruktur jalan misalnya masih  fokus pada kepentingan swasta asing. Pendidikan juga tidak jauh beda, biaya sekolah belum sepenuhnya di tanggung negara terutama sekolah- sekolah di wilayah terpencil. Hingga bantuan sosial pun belum menunjukkan kepuasaan rakyat dengan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup secara dinamis. Di tambah lagi kenaikan tarif pajak akan berdampak pada naiknya harga jual pasar. Faktanya rakyat masih harus menanggung kebutuhan dasarnya sendiri. Di tambah beban wajib pajak dengan berbagai cara alat legitimasi agar rakyat taat terhadap pajak. Salah satunya yaitu terkait pengurusan hak milik rakyat berupa surat kepemilikan tanah, di mana pembayaran pajak menjadi syarat di keluarkannya sertifikat hak milik. 

Sudah 79 tahun negara menjadikan wajib pajak di tengah jeritan rakyat miskin. Kesejahteraan belum mampu  mencapai jalan- jalan terpencil hingga pelosok desa secara merata kecuali berupa data statistik  yang tidak obyektif secara langsung terhadap rakyat yang benar- benar berada dalam garis kemiskinan.

Lebih miris lagi, rakyat kecil di perhatikan dengan mekanisme ketat agar tetap taat pajak namun seringkali di temui melalui pemberitaan media yaitu pengusaha hingga pejabat yang nyata nyata tidak taat pajak. Ironi hidup di pertontonkan dengan sikap pemerintah yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Dari sini jelas, sistem keuangan warisan kolonial berbasis kapitalisme yang di tempuh negara merugikan rakyat kecil. Rakyat di paksa taat pajak namun pendistribusiannya termutilasi kepentingan penguasa. Rakyat di paksa membiayai negara melalui pajak dengan iming- iming kesejahteraan semu. 
Pajak tembus melebihi yang di anggarkan tetapi tarif terus di naikkan dengan dalih bahwa kebutuhan negara makin besar. Kondisi rakyat kian hari jauh dari kata sejahtera, hal ini bisa di buktikan dengan makin maraknya tindakan kriminalitas bermotif ekonomi.

Sudah tepatkah pemerintah menjadikan pajak terhadap seluruh rakyat sebagai pendapatan utama terbesar?

Sudah sepantasnya negara berbenah dan mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam. Islam adalah agama sekaligus ideologi. Dalam islam terdapat aturan terhadap hubungan manusia dengan sesama termasuk bernegara. Islam memiliki sistem bernama Khilafah sebagai aplikasi ide dasar islam dalam mengatur kehidupan manusia. Aturan islam mampu memanusiakan manusia baik muslim maupun non muslim. Sistem keuangan islam memiliki 3 jenis pos penerimaan utama di antaranya yaitu penerimaan yang berasal dari pengelolaan kepemilikan umum berupa barang tambang, minyak, dan gas. Berikutnya penerimaan yang berasal dari kepemilikan negara seperti harta kharaj, fa'i, dan jizyah. Hingga penerimaan yang berasal dari zakat maal yang pendistribusiannya hanya di peruntukkan bagi 8 golongan ashnaf sebagaimana di dalam al- Qur'an at-Taubah ayat 60.

Negara berideologi islam dengan sistem khilafah  telah di contohkan oleh Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam dan para khulafaur Rasyidin sejak 14 abad yg lalu. Ini adalah sistem terbaru, bukan kapitalisme yang justru ide dasar di adakan pajak berasal dari yunani dan romawi sebelum masehi. Sistem keuangan islam ini telah terbukti secara gemilang mampu meminimalisir terjadinya krisis dan tindakan dzolim terhadap rakyat. Negara bersistem khilafah membuktikan melalui sumber qath'i bahwa hanya dengan salah satu pemasukan rutin baitul maal  lebih dari cukup untuk membiayai seluruh kewajiban tanggung jawab negara. Negara tidak membutuhkan pungutan pajak dari kaum muslim kecuali dalam kondisi tertentu yang mendesak. Itupun di ambil dari sisa nafkah atau kebutuhan hidup mereka serta dari harta orang kaya setelah memenuhi kebutuhan primer dan sekunder mereka. Dengan ketentuan penarikan  sesuai kebutuhan negara hingga sampai kebutuhan tersebut terpenuhi. Jika sudah terpenuhi maka penarikan pajak akan di hentikan.

Wallahu a'lam bissahwab


Share this article via

125 Shares

0 Comment