| 389 Views
PPN Naik Lagi, Pajak Semakin di Kapitalisasi
Oleh: Fitri Alby
tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 12%. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 tersebut sebelumnya tarif PPN sebesar 10% dinaikkan menjadi 11% yang diberlakukan pada 1 April 2022 lalu. Sekarang kembali dinaikkan sebesar 12% yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini pasti berlaku, dengan alasan karena masyarakat Indonesia telah menjatuhkan pilihannya kepada Program Berkelanjutan. Tentunya kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ucap Airlangga dalam acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Airlangga juga menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi atau peningkatan kebutuhan dana pembangunan, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN. untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen. Hal itu bisa dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Itulah alasan kenapa kita temukan PPN di setiap transaksi sehari-hari, terutama di pusat perbelanjaan seperti Mall, Tempat makan, Swalayan dan sebagainya. Dan pihak yang menanggung beban pajak (PPN) adalah konsumen akhir atau pembeli.
Ketika berbelanja, kita bisa dapati keterangan PPN pada lembaran struk belanja. Pada struk tersebut kita dapat menemukan tulisan PPN ataupun VAT (value added tax, bahasa Inggris). Bukti bahwa PPN adalah kewajiban bagi pembeli. (Online Pajak, 29-8-2023).
Dalam sistem Kapitalisme, pajak adalah sumber pendapatan negara. Apalagi di Indonesia yang notabene mengadopsi sistem kapitalisme. Apapun akan dilakukan untuk menambah anggaran negara, sekalipun harus dibebankan kepada masyarakat. Terlebih lagi, hasil pajak yang di gadangkan-gadangkan mampu melunasi utang negara. Mengingat, utang negara yang sudah melambung, hingga November 2023 mencapai Rp. 8.041 triliun. Jika dikalkulasikan dari seluruh penduduk Indonesia, kurang lebih Rp. 28 juta per orang menanggung utang negara.
Selain pajak sebagai sumber penerimaan, negara juga memperoleh pemasukan dari retribusi (Pajak daerah), keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pencetakan uang kertas, dan hadiah (hibah). Dalam sistem kapitalisme, secara substansi pajak diterapkan pada perorangan, badan usaha, lembaga masyarakat, barang produksi, perdagangan dan jasa, hingga pajak pertambahan nilai, juga pajak bumi dan bangunan yang dibebankan secara ganda kepada masyarakat.
Kebijakan menaikkan pajak tentu akan menutupi defisit anggaran negara, meski berdampak akan membebani masyarakat. Kalaupun tidak menaikkan pajak, maka tidak akan mampu menutupi defisit. Oleh karena itu, langkah logis yang diambil oleh negara pengemban kapitalisme adalah dengan berutang. Padahal, Indonesia kaya sumber daya alam bahkan mampu memenuhi semua yang dibutuhkan masyarakat tanpa harus berutang jika dokelola dengan benar.
Namun akibat tata kelola yang salah, Sumber daya alam dikapitalisasi oleh para oligarki. Alhasil pajak pun diberlakukan untuk menambah pendapatan negara meski harus membebani rakyat. Negara juga melakukan pengurangan dan penghapusan subsidi, pengurangan anggaran untuk rakyat, serta privatisasi BUMN dalam rangka liberalisasi ekonomi.
Berbeda dengan pajak dalam sistem Islam, dalam sistem Islam atau Khilafah memiliki kas negara yang dinamakan Baitulmal. Sumber penerimaan negara yang masuk ke baitulmal diperoleh dari beberapa kategori, yaitu :
1. Fa'i (anfal, ganimah, khumus)
2. Jizyah
3. Kharaj
4. 'Usyur
5. Harta milik umum yang dilindungi negara
6. Harta haram pejabat dan pegawai negara
7. Khumus rikaz dan tambang
8. Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris
9. Harta orang murtad.
Pajak dalam baitulmal sangat berbeda dengan sistem pajak saat ini, baik ditinjau dari aspek subjek pajak, objek pajak, maupun tata cara pemungutannya. Dalam sistem Islam pajak dikenal dengan istilah dharibah. Pajak diberlakukan sebagai langkah terakhir yang diambil jika baitulmal benar-benar kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Dalam Islam, pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak atas kaum muslim), tanah kharaj, dan cukai atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum muslim. Pengenaan pajak juga dilakukan dari sisa nafkah (setelah dikurangi kebutuhan hidup), dan harta orang-orang kaya, yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder.
Pajak dalam Islam bersifat temporal, bukan menjadi agenda rutin sebagaimana yang kita rasakan hari ini. Pajak dipungut sesuai kebutuhan baitulmal dalam memenuhi kewajibannya. Apabila sudah memenuhi kebutuhan baitulmal maka pungutan pajak akan dihentikan.
Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat sumber penerimaan negara yang sangat besar dan dikelola oleh negara. Yakni kepemilikan umum, yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah sebagai berikut.
Pertama, fasilitas/sarana umum seperti air, padang rumput, dan jalan-jalan umum.
Kedua, barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas (sangat besar), seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain-lainnya.
Ketiga, sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, seperti laut, sungai, dan danau.
Dari sumber penerimaan kepemilikan umum inilah sangat berpotensi memberikan pendapatan terbesar bagi negara, apabila negara mengelola kepemilikan ini secara mandiri. Tanpa menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara yang hanya akan memperburuk kondisi ekonomi negara, dan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan.
Oleh karena itu, mari kita tegakkan kembali sistem Islam. Dengan penerapan sistem Islam. Negara akan menjalankan fungsinya dengan berpacu pada hukum-hukum syariat dalam mengambil kebijakan mencari sumber pendapatan negara tanpa menyengsarakan rakyat.
Wallahua'lam bish-shawwab.