| 338 Views

Pornografi Masih Menghantui

Oleh : Ummu Hisbi

Konten pornografi anak di Indonesia duduki peringkat keempat terbanyak di dunia. Hal tersebut didasarkan pada laporan terbaru yang dirilis oleh lembaga riset independen internasional yakni National Center for Missing Exploited Children (NCMEC).

Indonesia yang menempati peringkat keempat itu menyusul negara Amerika Serikat, India, dan Britania Raya.

Berdasarkan pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahyanto menyatakan bahwa menurut informasi yang diperoleh NCMEC, dalam empat tahun terakhir tercatat sebanyak 5.566.015 kasus temuan pornografi anak di Indonesia.

Menurut laporan tersebut, sebagian besar konten porno yang tersedia di internet berasal dari situs luar negeri yang sulit diawasi oleh pemerintah Indonesia. Tercatat hingga 14 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menurunkan sebanyak 1.950.794 konten pornografi anak.

“Upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Namun, setiap kementerian memiliki regulasi sendiri-sendiri,” jelas Hadi dikutip dari kompasiana.com.

Hadi pun menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi masalah pornografi anak dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait agar dapat membuat regulasi menjadi lebih kuat.

Indonesia masih menjadi surga pornografi. Bukan kali ini saja konten pornografi beredar. Masalah pornografi sesungguhnya merupakan masalah klasik. Netizen +62 adalah pengakses situs pornografi terbanyak di dunia bahkan anak-anak pun menggandrunginya.

Jika kita cermati, masalah pornografi tidak kunjung selesai karena negeri ini masih mengadopsi sistem kapitalisme sekuler. Di alam sekuler ini kemaksiatan tumbuh subur dan terus difasilitasi. Selama ada permintaan, Kapitalisme akan memproduksi meski itu merusak Generasi, termasuk pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal.  Apalagi, dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk salah satu bisnis menjanjikan yang menghasilkan banyak pundi-pundi cuan, jadi pasti akan dibiarkan bahkan terus dipelihara.
 
Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Stimulus-stimulus yang membuat syahwat bangkit berkeliaran baik didunia maya maupun dunia nyata. Di dunia nyata masyarakat dihadapkan pada interaksi laki-laki dan perempuan yang mengumbar syahwat begitu pun didunia maya disuguhi tayangan-tayangan tak layak dilihat. 

Terlebih upaya negara membuat seperangkat regulasi bahkan membentuk satgas untuk membasmi pornografi, seakan tumpul dalam mengurai problem pornografi. Ditambah lagi tidak adanya sanksi tegas yang membuat efek jera.

Islam memandang pornografi adalah suatu kemaksiatan yang harus diberantas sampai akarnya. Untuk membasmi problem pornografi ini, Islam mempunyai konsep yang jelas yaitu penerapan syariat Islam untuk melindungi sistem sosial atau sistem pergaulan  dan menerapkan politik media untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar pornografi. 

Sistem pergaulan dalam Islam memiliki seperangkat aturan yang berkaitan dengan interaksi manusia. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukan pandangan, menutup aurat dengan batasan-batasan yang jelas, Islam pun melarang laki-laki dan perempuan berdua duaan(khalwat) dan campur baur(ikhtilat). 

Negara pun hadir melindungi masyarakat dari visualisasi media yang merusak tata sosial masyarakat. Dan negata tidak akan kompromi dengan industri pornografi atas nama kebebasan.

Yang tidak kalah penting adalah negara memberlakukan sanksi yang memberikan efek jera agar tidak terjadi kasus serupa. Menurut syariat Islam, pornografi termasuk kejahatan ta'zir, yaitu khalifahlah yang berwenang memberi sanksi pada pelaku. hukumannya bisa berbentuk pemenjaraan sampai hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. 

Pornografi adalah problem yang besar dan serius. Muncul karena diterapkannya sistem kapitalisme sekuler yang mengagungkan kebebasan. Untuk membasmi pornografi sampai ke akarnya tidak lain adalah mengganti sistem ini dengan penerapan Syariah Islam kaffah yang memiliki konsep jitu untuk menuntaskannya.

Wallahu a’lam bishowab


Share this article via

43 Shares

0 Comment