| 125 Views

Polemik Sertifikasi Halal dalam Sistem Kapitalisme

Oleh : Endang Seruni 
Muslimah Peduli Generasi

Masyarakat sedang dihebohkan oleh sejumlah merk minuman dengan nama “tuyul, tuak, beer dan wine”yang bersertifikat halal yang keluarkan oleh Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH).

Menanggapi hal ini Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet  Burhanuddin mengatakan persoalan ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya. Menurutnya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikasi halal telah terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari komisi fatwa MUI atau komite fatwa produk halal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Penamaan produk halal sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004.2021 tentang persyaratan umum pangan halal serta fatwa MUI nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Nian mengatakan dari hasil investigasi produk tersebut memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH melalui jalur self declare tanpa melalui audit lembaga pemeriksaan halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui komisi misi fatwa MUI. Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui komisi fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab terhadap kehalalan produk-produk tersebut (bisnisTempo,1/10/2024).

Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan dan Kosmetika (LPPOM), MUI buka suara soal produk yang nama atau merek bir dan wine mendapat sertifikasi halal. LPOM2PH MUI menyatakan tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuak, tuyul dalam proses pemeriksaan halal (kompas.com,7/10/2024).

Polemik sertifikasi halal makin membuat masyarakat hilang rasa kepercayaan kepada pemerintah yang mengeluarkan sertifikasi halal. Persoalan ini menjadikan masyarakat menilai bahwa pemerintah lebih mengedepankan persoalan ekonomi, ketimbang perlindungan terhadap rakyat dari pangan yang halal. Segala daya dan upaya terus digembor- gemborkan terkait sertifikasi halal. Bukan agar rakyat terhindar dari minuman haram, melainkan karena Indonesia adalah konsumen terbesar makanan halal.

Persoalan utama dalam hal ini tidak hanya terletak pada sekedar label halal. Jika produk tanpa label halal namun beredar di tengah masyarakat, siapa saja bisa mengaksesnya. Pemerintah justru melegalkan minuman keras meski masih ada batasan kadar alkoholnya. Semisal dibolehkannya minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol sampai 5% untuk dijual di toko pengecer seperti supermarket dan minimarket. Harusnya berapapun kadar alkoholnya jika minuman tersebut mengandung alkohol tidak boleh diperjualbelikan karena hukumnya. Namun atas dalih ekonomi minuman beralkohol menjadi legal untuk diperjual-belikan.

Jelas pemerintah telah gagal terhadap pemenuhan kehalalan produk. Umat sangat berharap dengan adanya sertifikasi halal, mereka akan lebih mudah memilih produk yang bisa dikonsumsi. Sebaliknya pemerintah justru fokus pada bisnis, dan menetapkan bahwa UMKM wajib bersertifikasi halal agar bisa masuk pasar internasional. Sehingga mereka melakukan berbagai cara untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pada akhirnya memposisikan label halal untuk mendongkrak penjualan. Hal ini semata-mata karena pemerintah negeri ini berlandaskan sistem kapitalisme. Kebijakan yang digulirkan bukan berdasarkan hal-hal dan haram tetapi berdasarkan keuntungan semata. Minuman keras jelas keharamannya. Atas nama devisa menjadi legal dan boleh diperjualbelikan di negeri ini.

Penguasa juga tidak peduli apakah rakyatnya hidup dalam ketakwaan atau kemaksiatan. Kaum muslimin tidak pernah bisa berharap kepada negara sekuler kapitalisme untuk mampu memberikan jaminan pangan halal. Sebab landasan negara bukan aqiqah tetapi kemanfaatan. Sementara negara tidak merasa memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan pangan dan melindungi rakyatnya dari zat haram.

Negara dalam sistem Islam mampu menjamin pangan halal. Negara memiliki fungsi untuk mengatur dan melindungi umat. Negara juga menjamin ketersediaan pangan dan terpenuhinya pangan halal hingga level individu. Sebab landasan negara adalah aqidah Islam. Menjadikan para pemimpin berhukum kepada syariat Islam secara kaffah. Jaminan pangan halal adalah perkara yang wajib dilakukan negara. Negara juga berkewajiban untuk menjaga rakyatnya agar terus dalam suasana ketakwaan.

Hal-hal yang menghantarkan rakyat sepeda kemaksiatan akan dicegah dan dilarang. Negara juga bertanggung jawab terhadap pengawasan pangan agar beredar di tengah masyarakat hanya produk-produk halal. Standar kehalalan produk standar pada al-qur'an dan sunnah
Baik dari zat, proses, hingga penamaan tidak boleh melanggar syariat.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,”Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan nilai harganya”(HR.Ahmad).

Untuk mencegah peredaran produk pangan yang haram negara menegakkan hukum yang bersifat menjerakan. Ali bin Abi Thalib meriwayatkan,”Rasulullah Saw cambuk peminum khamar 40 kali.,Abu bakar juga 40 kali, sedangkan Usman 80 kali. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai" (HR.Muslim). Sedangkan penjual dan produsen khamar dapat di kenai sanksi yang lebih berat, termasuk hukuman cambuk, denda atau penjara.

Jaminan pangan halal dalam sistem Islam akan memastikan semua produk pangan yang beredar adalah pangan yang halal saja. Sebab dalam sistem Islam diterapkan 3 pilar pendukung diantaranya ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas oleh negara. Ketiga pilar ini akan mendukung terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertaqwa.
Demikianlah gambaran umum kebijakan pemerintah dalam sistem Islam untuk mewujudkan jaminan pangan halal. Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang mampu memberikan kemaslahatan pada umat.
Waallahu'alam bishawab.


Share this article via

109 Shares

0 Comment