| 14 Views
Pinjol dan Judol Menjerat Pelajar, Buah dari Penerapan Sistem Kapitalisme
Oleh : Kiki Puspita
Hafizh (19) siswa kelas 2 SMK, di Kabupaten Bogor sempat menjual tabung gas 3 kg milik orang tuanya, monitor komputer, bahkan sepeda miliknya karena ingin mendapatkan uang demi bisa bermain judol. Keributan dengan keluarga dan orang tuanya pun terjadi akibat perbuatannya. Ia bercerita via telepon, Selasa (28/10/2025) malam kepada Tirto. (Dikutip dari tirto.id).
Tidak hanya Hafizh, dampak dari judol juga menyasar seorang bocah SMP di Kokap, Yogyakarta. Ini bermula dari informasi yang diberikan Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Ahad, 26 Oktober 2025 lalu. Di beritakan, seorang siswa SMP di Kokap kecanduan bermain judi online hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol). Anak tersebut karena terlilit utang pinjol tak mampu membayar, ia pun meminjam uang kepada teman-temannya hingga 4 juta dan ia pun enggan untuk datang ke sekolah karena takut.
Kejadian-kejadian diatas merupakan gambaran tentang betapa semakin rusaknya moral dan perilaku pelajar dalam sistem kapitalisme, dan ini hanya dari beberapa kasus dan masih banyak lagi kasus-kasus belum terungkap.
Data demografi menunjukan bahwa pemain judol usia di bawah 10 tahun mencapai 80 ribu anak (2% dari pemain). Adapun pemain usia 10-20 tahun sebanyak 440.000 (11%). (PPATK, 6-11-2023). Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebutkan kasus ini menunjukkan kegagalan sistem pendidikan dan pengasuhan karakter, bukan hanya kegagalan individu karena fenomena ini menimpa banyak anak.
Ancaman dan dampak sosial pun mengancam generasi kita saat ini ketika judol tidak di berantas. Keberlangsungan nasib para generasi mendatang akan hancur. Inilah bukti gagalnya sistem kapitalisme sekuler dan liberal saat ini yang tidak memberikan jaminan dalam mencetak generasi muda agar menjadi generasi yang berakhlak dan beriman. Ditambah lagi media sosial saat ini yang banyak menampilkan permainan gim online yang pada akhirnya memunculkan pinjol dan akhirnya Menjerat Pelajar.
Sistem pendidikan saat ini juga sistem Kapitalisme yang memisahkan Allah dari kehidupan. Sehingga pemahaman akan pengharam judol pun hanya sebatas pengetahuan saja, tidak sampai pada suatu pemahaman yang membawa kepada pola sikap.
Berbeda dengan sistem pendidikan dalam Islam, yang tujuan pendidikannya adalah membangun kepribadian islami, yakni pola pikir (akliah) dan pola sikap (nafsiah) bagi anak umat. Asasnya adalah akidah Islam. Hal ini yang menjadikan setiap muslim akan berpikir dan bersikap sesuai aturan yang terpancar dari akidah Islam, yaitu aturan yang bersumber dari wahyu Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunah.
Dalam sistem pendidikan Islam yang diterapkan oleh negara (Khilafah), akan ada seperangkat pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di seluruh aspek pendidikan, yang tentunya didukung dengan kurikulum, infrastruktur, serta guru-guru yang kompeten. Para guru memahamkan bahwa Islam sebagai pedoman hidup yang bukan sekadar dihafal—menjadikan Islam bukan sekadar agama, melainkan juga sebagai ideologi. Jadi, ketika anak-anak diberikan pemahaman ilmu bahwa judi itu haram, maka anak-anak tersebut akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak akan melakukannya karena mereka paham betul dengan konsekuensi yang akan Allah berikan ketika melanggar aturan-Nya.
Inilah saatnya kita ganti sistem kufur ini dengan sistem Islam. Dengan sistem Islam, Negara akan menerapkan hukum dan aturan akan mengurus berbagai urusan dan kebutuhan rakyatnya. Oleh sebab itu, ketika aturan yang diterapkan bukan bersumber dari aturan Allah, akan tampak nyata kerusakan dan kehancuran di depan mata.
“Telah tampak kerusakan di darat dan lautan akibat perbuatan tangan manusia, supaya Allah Taala merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”(QS Ar-Ruum: 41).
Kasus judol pada anak-anak merupakan bukti kerusakan yang telah terjadi, hal ini adalah bentuk abainya negara dalam menyelamatkan generasi. Aturan yang diterapkan tidak dapat mengatasi masalah sampai akarnya. Buktinya, walaupun pemberantasan praktik perjudian gencar dilakukan, tetapi para penyedia judol masih tetap gencar melakukan aksinya, bahkan makin tumbuh subur layaknya jamur yang tumbuh di musim hujan. Ini karena lemahnya aturan yang diterapkan dan tidak adanya hukuman yang membuat jera para pelaku judol.
Dengan penerapan sistem Islam maka tidak akan ada celah bagi transaksi ekonomi yang diharamkan syariat termasuk judi apa pun bentuknya, baik online ataupun offline. Sistem Islam akan menerapkan sanksi bagi para pelaku judi yang tentunya dapat menjadi pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Sanksi pidana perjudian adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ijtihad khalifah. Dengan sistem Khilafah, generasi akan terselamatkan dari berbagai kerusakan, termasuk judol.
Waulohu a'lam bi ash -shawab.