| 374 Views

Pinjol, Anugerah atau Musibah?

Oleh: Sri Rahayu
Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

Berseliweran kasus korban pinjaman online atau pinjol di media massa. Salah satunya yang diberitakan tvOnenews.com, (18/01/2024), yakni 3 pekan lalu 69 korban pinjol  mendatangi kantor OJK untuk mendesak OJK agar mencabut izin operasional aplikasi pinjolnya karena terlibat pencurian dan penyalahgunaan data sehingga merugikan nasabah. Pasalnya, mereka menduga ada pihak ketiga yang menggunakan data mereka untuk meminjam online, namun kredit yang dikucurkan masuk ke nasabah pemilik data dan mereka harus membayarnya. 

Itu hanyalah contoh kecil yang kita dapatkan informasinya dari media, dan ada pula cerita langsung dari tetangga yang terjerat utang pinjol. Menurut informasi dari tetangga yang terjerat pinjol, awal mula berutang itu sebesar 500.000 rupiah kemudian membengkak menjadi 100 juta rupiah. Korban diperlakukan dengan sangar, kasar dan intimidasi bahkan ancaman dari penagih utang yang membuat dirinya tidak nyaman tinggal di rumah. Semua anggota keluarganya pun mendapatkan teror akibat pinjaman tersebut. Dan masih banyak kasus lainnya. Ngeri ya kalau terjerat pinjol.

Oleh karenanya, agar terhindar dari pinjol, manusia harus ekstra sabar menjauhi perkara haram tersebut. Namun banyak yang tergiur karenanya. Bagaimana tidak, iklan berseliweran tanpa henti, tak hanya di media sosial, pesan Whatsapp dan SMS berisi tawaran pinjaman menggiurkan dengan iming-iming bunga rendah menjadi bumbu yang bisa menggaet hati orang untuk meminjam.

Memang, untuk sebagian orang pinjol merupakan solusi tapi untuk orang yang paham bahkan memahaminya bukan dari kacamata agama, pinjol merupakan ancaman. Pasalnya, kebutuhan ekonomi yang terus meningkat, lapangan pekerjaan yang sulit, upah yang sedikit, kebutuhan hidup yang mahal, kesehatan yang tidak terjamin, pendidikan yang mahal, gaya hidup hedonis. Maka sangat mudah orang terjerumusnya dengan pinjol ini. Apalagi pinjol itu merupakan layanan pinjam meminjam uang dengan memanfaatkan teknologi digital. 

Katanya dengan pinjol ini masyarakat sangat terbantu ketika butuh dana atau biaya. Adapun jasa layanan pinjol di antaranya ialah akulaku, kredivo, adakami, uangme, info dana, kredit pintar, ada pundi, finmas, JULO semuanya contoh aplikasi pinjol dengan iming-iming bunga rendah dan di awasi OJK. OJK atau Otoritas jasa keuangan yang berfungsi melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Tapi fakta yang terjadi di lapangan, OJK tidak mampu melindungi rakyat salah satunya yakni dari pencurian data. 

Itulah kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Model transaksi ribawi telah mengepung sisi kehidupan umat saat ini. Implikasinya jelas yaitu dosa riba melekat erat pada pelaku ribawi, kerusakan atau mafsadat ditimbulkan oleh dosa ini, terkurasnya materi karena tidak bisa mengembalikan utang disebabkan bunga yang terlampau tinggi sudah menjadi suatu yang pasti terjadi, ancaman debt kolektor yang tidak hanya menyasar pada pelaku pinjol tapi juga kepada anggota keluarga lain, banyak lagi kasus terjadi bahkan di sekitar lingkungan kita, pertengkaran suami istri, perceraian sampai bunuh diri terjadi karena utang pinjol yang tidak terbayar. 

Semua masalah ini berawal dari tak terpenuhinya kebutuhan masyarakat, laki-laki yang notabene bertugas mencari nafkah tidak punya pekerjaan, sekalipun bekerja upah yang didapat tidak mencukupi. Kehadiran pinjol bukanlah solusi melainkan musibah, bukannya menyelesaikan masalah tapi menambah masalah baru. 

Jelas dalam hal ini negara dengan sistem kapitalis yang diterapkannya telah gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat. Islam sebagai agama dengan kesempurnaan hukum dan undang-undang, melalui pengelolaan sumber daya manusia, menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat dan menjamin kebutuhan masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan. Ketakwaan individu akan dibina sehingga ketika mempunyai masalah terkait keuangan mereka tidak lantas mengambil jalan pintas menjadi pelaku pinjol. 

Sebenarnya, dalam Islam berutang itu diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang sudah di Al-Qur’an maupun Hadits. Maka, menghindari utang ribawi suatu keharusan. Sehingga, alangkah makmurnya negeri dan juga masyarakat, jika berhukum pada hukum Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam.[]


Share this article via

107 Shares

0 Comment