| 45 Views
PHK Sritex Korban Kebijakan Serampangan Oleh Negara

Oleh : Riri
Muslimah Garut
Jakarta, CNBC Indonesia - Kurator dari Pengadilan Niaga memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebanyak 8.400 orang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ia dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan bertanya langsung kepada tim kurator Sritex.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan akan tunduk pada hukum untuk kasus ini. "Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," katanya dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Ia mengklaim Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh. Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk," tegas Noel.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo
Namun, belakangan muncul kabar bahwa PT Sri Rezeki Isman (Sritex) bersiap untuk beroperasi kembali dengan investor baru yang akan mengambil alih aset. Tim kurator Sritex Nurma Sadikin mengatakan, perusahaan tersebut bakal kembali beroperasi dalam dua pekan ke depan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, eks pekerja Sritex akan dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan. Namun, kabar ini tetap tidak menghilangkan ancaman PHK massal pada kemudian hari, mengingat kebijakan negara yang terkesan ugal-ugalan dalam membuka lapangan kerja bagi rakyat.
Kapitalisme dan Liberalisasi Akibat Industri Tekstil Runtuh
Sritex merupakan perusahaan industri tekstil terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan tersebut merupakan pemain utama dalam industri tekstil dalam negeri,yang memproduksi seragam militer untuk 35 negara di antaranya Inggris, Jerman, dan AS. Sritex juga mengekspor benang dan kain ke 100 negara dengan nilai 377,69 juta dolar AS pada semester I-2019. Tumbangnya raksasa tekstil tersebut lantaran menghadapi masalah keuangan serius sejak 2021 hingga gagal bayar utang. Masalah keuangan diperparah oleh persaingan yang ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan turunnya ekspor produk tekstil ke AS dan Eropa.
Dan harus melakukan PHK massal. PHK masal di Sritex ini bisa dianggap sebagai dampak sosial dari kebijakan pemerintah, yang membuat kemudahan produk Cina masuk ke Indonesia melalui ACFTA maupun UU Cipta kerja.
Inilah akibat penerapan sistem Kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonomi. Negara berwatak populis otoriter, yang menjalankan peran hanya sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan oligarki. Bahkan Sritex dijanjikan akan selamat jika saat pemilu memilih calon tertentu.
Akibat buruknya sistem ekonomi di dunia termasuk di Indonesia saat ini, tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Karena dalam sistem ekonomi kapitalisme perusahaan atau pemilik modal yang berkuasa. Ekonominya hanya berorientasi untung dan rugi. Bukti nyata ketika perusahaan sudah tidak lagi memandang adanya keuntungan mereka banyak melakukan PHK dengan berbagai dalih. Di tambah reguliasi pesangon dan hak warga saat ini, tidak bisa berisi harapan karena ketidak adilan egonisme dan sistem ekonomi kafitalisme yang hanya perduli dengan perusahaan namun abai dengan nasib pekerja. Sehingga mengakibatkan masyarakat yang kehilangan sumber nafkah. Ditambah tidak ada jaminan apapun dari negara, kalaupun ada bentuk jaminan tersebut hanya dalam bentuk bantuan sosial yang jumlahnya tidak memadai,bahkan bantuan itu menjadi alat legitimasi kekuasaan dan alat politik. Jadilah PHK meningakatkan jumlah kemiskinan.
Umat harus menyadari bahwa badai PHK senantiasa membayangi kehidupan selama sistem kapitalisme masih exis sebagai sistem kehidupan. Penerapan kapitalisme yang merupakan sistem buatan manuasia akan membawa manusia pada kehidupan yang sempit.
Liberalisasi juga menyebabkan lapangan pekerjaan dikontrol oleh industri. Kemudahan regulasi impor membuat industri tekstil dalam negeri semakin terhimpit oleh produk asing, baik impor legal maupun ilegal, keduanya semakin melemahkan daya saing industri lokal. Walhasil inilah dampak dari liberalisasi pasar bebas yang diterapkan dalam sistem kapitalisme.
Kapitalisme memungkinkan individu dan perusahaan untuk bebas berproduksi, membeli, dan menjual barang tanpa banyak intervensi pemerintah. Sistem kapitalisme yang berdiri atas asas kebebasan kepemilikan melahirkan pasar bebas. Siapa saja yang memiliki modal dapat menguasai industri dan perdagangan. Akibatnya, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan pelindung industri dalam negeri. Sistem ini mendegradasi peran negara dan membuat industri lokal rentan terhadap serbuan produk asing yang lebih murah.
Umat harus menyadari bahwa badai PHK senantiasa membayangi kehidupan selama sistem kapitalisme masih exis sebagai sistem kehidupan. Penerapan kapitalisme yang merupakan sistem buatan manuasia akan membawa manusia pada kehidupan yang sempit.
Sebagaimana peringatan Allah dalam Al Quran surah Thaha : 124
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta".
Penerapan sistem ekonomi islam
sangat berbeda dengan Islam dalam mengelola industri dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan kepemilikan harta. Dalam Islam, kepemilikan harta terbagi menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Islam tidak serta-merta memberikan kebebasan penuh kepada individu, swasta, apalagi asing untuk mengelola harta milik umum dan negara. Sistem Islam menjamin suasana yang kondusif bagi para pengusaha dan perusahaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam.
Negara menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dan memadai dengan berbagai mekanisme. Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata.
Islam juga melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan aturan ini pula, negara dapat membangun industri strategis.Penyediaan lapangan kerja dalam industri strategis juga akan mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dan kemampuannya.
Penerapan sistem Islam kaffah bertujuan untuk melindungi dan memelihara jiwa, akal, harta, agama, nasab, dan keamanan. Oleh karena itu, seluruh politik perindustrian akan disinergikan untuk mewujudkan tujuan diterapkannya syariat, yaitu merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia, baik urusan dunia maupun urusan akhirat mereka.
Politik perindustrian berjalan dengan cara menjadikan negara sebagai negara industri.
Perindustrian ini dikembangkan agar ekonomi bisa berputar, agar mampu mengatasi seluruh kebutuhan dari rakyat negara Islam, baik muslim maupun nonmuslim. Negara akan memprioritaskan memproduksi kebutuhan dasar rakyat hingga terpenuhi sebelum melakukan ekspor barang ke negara lain. Kebijakan ekspor bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dengan baik.
Maka dari itu untuk menghentikan kesempitan hidup ini umat haruslah kembali pada sistem kehidupan islam dalam naungan khilafah sebagai ideologi islam Islam juga menegaskan bahwa peran negara adalah sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Dengan demikian keberadaan negara adalah pelaksana hukum syariat yang menjamin kesejahteraan rakyat .
Kesejahteraan dalam khilafah adalah menciptakan lapangan kerja yang di emban oleh negara bukan industri. Karena khilafah mengoptimalkan ekonomi Ril dari sektor perdagangan dan jasa misalnya khilafah akan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, dengan cara menutup celah goror monopoli kartel dan segala bentuk yang menutup iklim bisnis. Bahkan khilafah juga memiliki kebijakan memberikan modal kepada mereka yang memiliki skill namun tidak memiliki modal pemberian modal ini, bukan dengan sistem ribawi seperti UMKM kapitalisme namun diberikan sebagai pengembangan untuk usaha. Bahkan dalam naungan khilafah akan di permudah segala bentuk layanan publik secara layak dengan kualitas terbaik. Demikianlah solusi menanggulangi gelombang PHK dan sistem ekonomi idustri dalam khilafah secara komfrehensif.
WalLahu a'lam bi ash-shawab.