| 182 Views

PHK Mengguncang Negeri

Oleh : Elih lisnawati 

Badai pemutusan hubungan kerja terus melanda negeri ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hampir 53.000 tenaga kerja sudah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2024. Dilansir data dari Kemenaker, sebagaimana dikutip Kontan, pada September 2024, tercatat ada tambahan jumlah korban PHK sebanyak 6.753 orang. Sehingga, bila digabung sejak Januari lalu maka total pekerja yang terkena PHK mencapai 52.933 orang. "Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja, meningkat (dibanding periode yang sama tahun lalu),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya dikutip pada Minggu (29/9/2024) KOMPAS.com.

Saat ini kasus PHK terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah dengan total 14.767 kasus, lalu disusul Banten 9.114 kasus, dan DKI Jakarta 7.469 kasus.

Terjadi maraknya PHK menunjukkan dengan jelas kegagalan dalam bidang ekonomi.
Kebijakan UU Ciptaker yang disuarakan akan membuka lapangan pekerjaan ternyata tidak terbukti bahkan gagal total.

Hal ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan di Indonesia saat ini telah gagal dan tidak memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi badai PHK.
Dikarena dalam pandangan kapitalisme, penguasa negara hanya bertugas sebagai regulator dan fasilitator, yaitu hanya ketok palu regulasi dan mengawasi dari kejauhan. Posisi penguasa yang hanya menguntungkan para kapitalis saja,
Sedangkan para pekerja dan rakyatnya yang selalu menjadi korban.

Sistem kapitalis sekuler mengeluarkan kebijakan dengan adanya mekanisme alih daya (outsourcing) yang menjadikan para pekerja sangat minim untuk mendapatkan kesejahteraan dan bisa diputus kontrak kerja kapan saja tanpa ada kompensasi berupa pesangon. Semua aturan ini merupakan akal licik perusahaan untuk mendapatkan pekerja dengan biaya murah. Meskipun Outsourcing sudah mendapat protes keras dari kalangan buruh sejak dilegalkan di Indonesia melalui UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi pemerintah tetap tidak bergeming malah semakin memihak terhadap para kapitalis.

Walhasil, PHK massal akan terus terjadi untuk kedepannya Karena sistem kapitalisme  masih diterapkan di negeri ini yang senantiasa fokus menjadi pelayan investor kapitalis, bukannya menyejahterakan rakyatnya.

Sungguh berbeda jauh
dengan sistem Islam yang shohih jika di terapkan di negeri ini
Karena Sistem Islam yaitu khilafah akan memberikan 
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Khalifah sesuai dengan hukum syara untuk memberikan solusi yang tepat yaitu sebagai berikut penjelasan nya;

Pertama, Khalifah akan menerapkan sistem keuangan Islam yang terpusat. Keuangan akan diatur oleh baitumal. Karena Baitulmal akan mendapat pemasukan dari banyak pos, seperti jizyah, kharaj, fai, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya. Baitulmal akan mengatur pengeluaran, salah satunya memberikan kepada rakyat berupa layanan pendidikan, kesehatan, dan segala macam fasilitas secara gratis. 
Selain itu, Baitulmal juga mempunyai pos khusus, yaitu pos zakat. Khalifah akan memberikan zakat ini kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat sampai mereka keluar dari golongan tersebut.

Kedua: Khalifah Akan membuka industri-industri padat karya atau industri alat berat untuk memenuhi kebutuhan baik diluar maupun di dalam negeri. Dengan begitu, masyarakat akan terarah untuk menjadi pekerjanya.

Ketiga: Khalifah akan memberikan bantuan pinjaman atau modal tanpa riba untuk siapa saja yang membutuhkan modal.
 Dengan begitu masyarakat bisa memilih menjadi wiraswasta atau berdagang.

Keempat: Khalifah akan menerapkan sistem pertanahan sesuai dengan panduan Islam. Salah satu aturannya adalah akan memberikan tanah bagi siapa saja yang mampu menghidupkan tanah mati tersebut.

Kemudian, bagi siapa saja yang menelantarkan tanah selama tiga tahun, negara akan menariknya serta akan memberikan kepada orang lain. Tidak hanya itu, negara juga akan menyediakan perlengkapan pertanian secara murah dan mudah diperoleh dan akan mengembangkan pertanian secara ekstensifikasi dan intensifikasi.
 Jadi, para petani dapat bercocok tanam dengan tenang.

Kelima: Khalifah juga akan menerapkan aturan Islam dalam masalah akad (ijarah), hingga mengangkat seseorang yang mampu menakar besarnya upah yang akan diperoleh para pekerja.

Dengan demikian,itulah kebijakan-kebijakan Khalifah dalam sistem Islam yaitu khilafah yang akan memberikan jaminan dan menjalankan aturan sesuai panduan hukum syarak untuk memenuhi kebutuhan dan menyelamatkan nasib karyawan dan rakyatnya sehingga Khalifah akan membuka lapangan pekerjaan dan tidak akan terjadi berkali-kali pemutusan kerja yaitu PHK.
Oleh karena itu hanya dalam Sistem Khilafah Islam yang akan mampu mensejahterakan karyawan dan rakyatnya.

Wallahualam.


Share this article via

94 Shares

0 Comment