| 82 Views
PHK Marak, Hidup Rakyat Makin Berat
Oleh : Tuslikhatun
Aktivis Dakwah
Awal tahun 2025 sinyal PHK semakin menguat. Belum lagi kriteria yang menyulitkan saat mencari pekerjaan, salah satunya batasan umur dengan maksimal 23 tahun. Di bulan suci Ramadan tahun ini seharusnya di sambut dengan kegembiraan tetapi tidak demikian dengan para buruh yang justru berduka karena di hantam gelombang PHK.
Di lansir dari CNBC Indonesia, Dua pabrik besar memutuskan untuk menghentikan produksinya hingga menyebabkan ribuan buruh terkena PHK. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Danbi International di Garut dan PT Sanken indonesia di Cikarang, Jawa Barat. PT Danbi Internasional sudah menghentikan produksinya sejak Rabu (19/2/2025), dan merumahkan 2.100 karyawan. Sedangkan PT Sanken Indonesia akan menghentikan operasionalnya pada Juni 2025 dan tercatat akan ada 459 pekerja terancam PHK.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, PHK PT Sanken Indonesia merupakan alarm darurat ancaman PHK puluhan ribu buruh di sektor industri elektronik. Yang mana sebelumnya, pada awal tahun 2025, PT Yamaha Music Indonesia telah memangkas 1.100 karyawannya. Selain itu, ratusan ribu buruh juga mengalami PHK di berbagai sektor, seperti sektor industri, garmen, sepatu dan tekstil. Maka tidak heran jika angka pengangguran semakin meningkat akibat industri nasional yang terancam bangkrut tidak ada solusi dan langkah yang jelas dari pemerintah.
Melihat banyaknya korban PHK, Presiden prabowo Subianto membuat kebijakan pemberian 60% gaji selama 6 bulan bagi karyawan yang terkena PHK, melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan batas upah Rp 5 juta. Namun kebijakan ini dinilai hanya sebatas penyelesaian yang bersifat sementara, mengingat kehidupan para korban PHK dan keluarganya tidak berlangsung hanya 6 bulan saja.
Di lain sisi, banyak dari korban PHK akhirnya mengubah mata pencaharian dengan berjualan, walaupun daya beli masyarakat sedang turun. Ada pula yang akhirnya menjadi sopir ojek online. Sehingga banyak ditemukan sopir ojek online di mana-mana dan membuat penurunan jumlah penumpang maupun omset penghasilan bagi para ojek online. Di tambah sopir ojek online tidak mendapatkan jaminan kesehatan apa pun dari perusahaan, terlebih lagi THR.
Dari sini semakin terlihat bahwa negara telah gagal memenuhi hak-hak warganya, diantaranya :
1. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
2. Hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
5. Hak untuk berserikat dan berkumpul.
6. Hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
Ada perbedaan antara sistem Islam dan Kapitalisme dalam memandang buruh yang terletak pada hubungan antara buruh, pengusaha (pemberi kerja), dan negara (pemerintah). Di dalam Kapitalisme, buruh hanyalah faktor produksi sehingga hubungan pengusaha dengan buruh bersifat eksploitatif. Sedangkan negara juga abai dalam pengurusan rakyatnya. Berbeda di dalam Islam, yang memandang buruh adalah mitra pengusaha. Keduanya saling tolong-menolong dalam mewujudkan kebaikan sebagaimana perintah Allah SWT dalam firman-Nya :
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah [5]: 2).
Sedangkan hubungan negara dengan buruh adalah hubungan ri’ayah (pengurusan urusan rakyat), demikian pula hubungan negara dengan pengusaha. Negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) sehingga wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat, termasuk buruh, berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Rasulullah SAW bersabda :
“Imam adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas orang yang dia pimpin.” (HR Al-Bukhari).
Begitupun kewajiban pengusaha kepada karyawannya bukan dalam hal penjaminan kebutuhan pokok, melainkan pemberian upah secara layak sesuai kesepakatan, menjelaskan tugas maupun jam kerja karyawan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan akad kerja agar tidak ada kezaliman kedepannya.
Rasulullah SAW bersabda :
“Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR Ad-Daruquthni).
Negara Islam (Khilafah) berperan penting dalam terwujudnya iklim investasi kondusif untuk keberlangsungan industri dan pencegahan dari kebangkrutan. Misalnya, negara akan menghilangkan pungutan-pungutan seperti pajak, retribusi, dan pungli, yang membebani pengusaha dan menghambat pertumbuhan industri.
Kalaupun akhirnya terjadi kebangkrutan perusahaan, maka Khilafah yang akan menampung para korban PHK dan mengganti mata pencahariannya berupa lapangan pekerjaan di tempat lain. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
“Siapa saja yang meninggalkan harta maka harta tersebut menjadi hak keluarganya. Siapa saja yang meninggalkan utang atau keluarga (yang wajib diberi nafkah) maka itu urusanku dan kewajibanku (penguasa).” (HR Muslim).
Khilafah yang akan mengelola SDA secara langsung, bukan diserahkan kepada swasta. Khilafah juga akan melakukan industrialisasi. Kedua hal ini akan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat. Bagi rakyat yang ingin bertani, Khilafah akan menyediakan lahan dan alat produksi pertanian. Bagi rakyat yang ingin berbisnis, Khilafah akan membantu permodalan dan bimbingan hingga berhasil.
Dengan demikian, tidak ada rakyat yang hidup serba kekurangan atau bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, karena tidak punya atau kehilangan mata pencaharian. Terlebih dalam Islam, negara lah yang menjamin kebutuhan pokok lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Sehingga masyarakat akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya.
Wallahualam a'lam bish shawaab