| 164 Views
Perundungan Kian Marak Dan Terus Terjadi, Islam Hadir Sebagai Solusi Hakiki
Oleh : Sumarni Ummu Suci
Perundungan anak masih saja terus terjadi bahkan dengan tindakan yang semakin mengarah pada kriminal.
Seorang anak berlumuran darah dikepalanya usai ditendang hingga terbentur batu, lalu di ceburkan ke dalam sebuah sumur lantaran menolak minum tuak dan merokok. Mirisnya para pelakunya adalah anak - anak SMP teman korban. (Dikutip : www.cnnindonesia.com).
Wakil ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyoroti kasus perundungan terhadap siswa di SMP wilayah kabupaten Bandung.
Ia meminta pelaku kasus perundungan menceburkan korban ke sumur di tindak secara administrasi dan hukum, karena menyangkut tindak pidana.
Fakta terus bertambahnya kasus perundungan setiap tahunnya semakin menguatkan bahwa kasus perundungan anak adalah penomena gunung es.
Hal tersebut tentu menunjukan gagalnya regulasi dan lemahnya sistem sanksi yang berlaku.
Para pembully dapat dijatuhi sanksi hukuman pidana berupa penjara atau denda tergantung pada tingkat keparahan perbuatannya.
Nyatanya hukuman ini tidak memberi efek jera kepada para pelaku dengan bukti makin maraknyap kasus perundungan.
Selain itu menurut hukum yang berlaku orang yang belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah menikah masih dikategorikan anak-anak.
Sehingga ketika ada orang yang dibawah 18 tahun semisal anak SMP berbuat kriminal mereka bisa berdalih "masih dibawah umur" untuk menghindari sentuhan hukum.
Akhirnya kasus perundungan semakin marak.
Disisi lain fenomena perundungan juga menunjukkan kegagalan sistem pendidikan. Sistem pendidikan seharusnya mencetak generasi yang beriman, beradab,dan berilmu. Namun generasi yg tampak hari ini justru menjadi pelaku kriminal.
Anak - anak mudah dan tanpa merasa berdosa melakukan kekerasan terhadap teman sebayanya. Bahkan mereka meminum tuak yang notabennya minuman haram.
Tindak perundungan yang demikian semakin menambah bentuk (ragam) perundungan yang sudah ada.
Semua ini merupakan buah buruk penerapan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam semua aspek kehidupan.
Kehidupan manusia terpisah dari ajaran agama, sehingga manusia tidak takut akan dosa dan tidak paham bahwa kehidupan mereka di dunia ada pertanggung jawaban di akhirat.
Alasan inilah yang membuat manusia termasuk anak SMP tanpa merasa takut berbuat kekerasan bahkan menenggak minuman haram.
Dengan demikian dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, namun juga pada paradigma kehidupan yang diemban oleh negara.
Islam sebagai sistem kehidupan yang shahih mampu menyelesaikan secara tuntas kasus perundungan.
Secara konsep islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram di lakukan baik verbal apa lagi fisik bahkan dengan menggunakan barang haram.
Abu Hurairah ra.mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda :
"Sesama muslim adalah bersaudara, tidak boleh saling menzhalimi, mencibir atau merendahkan. Ketaqwaan itu sesungguhnya disini", Sambil menunjuk dada dan diucapkannya tiga kali".
Rasul melanjutkan: " seseorang sudah cukup ketika ia sudah menghina sesama saudara muslim. Setiap muslim adalah haram dinodai jiwanya, hartanya dan kehormatannya". (HR.Muslim, Tirmidzi dan Ahmad).
Islam mengajarkan bahwa manusia harus bertanggung jawab atas semua perbuatannya.
Allah Ta'ala berfirman :
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
"Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan". (QS. Al - Muddatsir : 38)
Islam menjadikan balig sebagai awal pertanggung jawaban seorang manusia.
Islam memiliki mekanisme agar konsep ini tertanam dengan benar di dalam benak dan plkiran generasi hingga berbuah mejadi perbuatan.
Dalam sistem pendidikan aqidah islam dijadikan sebagai asas kurikulum dan tujuan pendidikan.
Pendidikan yang seprerti ini akan memberi bekal kepada anak - anak agar mereka siap menjadi mukallaf pada saat balig.
Islam menetapkan pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan syar'i adalah keluarga, masyarakat dan negara.
Di dalam keluarga orang tua diwajibkan mendidik anak - anak mereka dengan aqidah islam dan syari'atnya.
Masyarakat wajib menjadikan mafahim (pemaham), maqavis (standar), qonaat (penerimaan) serta interaksi di dalam masyarakat sesuai dengan islam.
Dengan begitu anak -anak akan mendapat contoh langsung penerapan syari'at. Sementara negara akan menyusun kurikulum pendidikan berbasis aqidah islam yang wajib diterapkan dalam semua level jenjang pendidikan.
Alhasil dilingkungan mana pun anak anak, hidup mereka akan di hadapkan pada aqidah islam dan syari'ahnya.
Dari sinilah pintu perundungan akan tertutup karena semua pihak akan memandang sama bahwa perundungan itu haram dilakukan.
Mereka pun akan sadar untuk menghindari perundungan karena perbuatan itu kelak akan mereka pertanggung jawabkan di akhirat.
Selain sistem pendidikan, arah pendidikan islam juga di kuatkan oleh sistem informasi dan sistem sanksi.
Sistem informasi diarahkan sebagai sarana anak - anak mendapatkan edukasi islam, ilmu pengetahuan, kondisi politik dan sejenisnya.
Tayangan - tayangan kekerasan dan semua hal yang bertentangan dengan islam akan di larang oleh negara. Jika masih ada yang melakukan perundungan, negara akan memberi sanksi tegas.
Sanksi akan diberikan kepada mereka yang sudah balig. Dengan sanksi yang tegas insyaaAllah pelaku akan jera, masyarakat terhindar dari perundungan, anak - anak bisa tumbuh menjadi generasi berkepribadian islam.
Inilah solusi perundungan dalam islam. Semua ini niscaya akan terwujud. Manakala lslam di jadikan sebagai sitem kehidupan di bawah naungan khilafah.
Wallahua'lam bishawab.