| 486 Views
Perpanjangan Izin Freeport, Bukti Kebijakan Para Kapitalis
Oleh : Raodah Fitriah, S.P
Pemerintah menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PT. Freeport Indonesia serta perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024 (CNBC Indonesia, 31/05/2024). Dengan itu, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (sindonews.com, 31/05/2024).
Perpanjangan Kontrak Membuka Peluang Asing Untuk Mengeruk SDA Indonesia
Perpanjangan kontrak ini memiliki syarat, yakni untuk mendapatkannya PT. Freeport harus memberikan saham 10% kepada pemerintah Indonesia. Sehingga kepemilikan Indonesia terhadap PT. Freeport menjadi 51%. Sumber daya Freeport saat ini tercatat 3 miliar ton dan diperkirakan cukup hingga 2050. Sedangkan produksi bijih (ore) sekitar 220.000 ton per hari dari tambang bawah tanah. Ini menggambarkan syarat yang diajukan tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia sebagai pemilik SDA.
Di dalam pasal 195B ayat 1 disebutkan bahwa IUPK operasi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria, seperti: a. memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian terintegrasi dalam negeri; b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan pemurnian; c. sahamnya telah memiliki paling sedikit 51%; d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN; e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas faslitas pemurnian yang telah disetujui oleh menteri.
Dilihat dari aturan yang tercantum, hanya menambah keuntungan materi bagi asing, yang mana mereka memiliki peralatan yang memadai dengan teknologi canggih. Sehingga pihak asing dengan mudah menjadikan Indonesia ada di bawah kungkungan mereka. Dengan kata lain, masyarakat menjadi babu di negara sendiri. Bahkan saham 51% yang diberikan PT. Freeport kepada negara hanya menjadi ladang bisnis bagi elit politik yakni pihak asing. Realitas yang terjadi di sekitaran PT. Freeport ialah angka kelaparan semakin meningkat tajam. Negara tidak mampu mengelola tambang secara independen. Ini menjadi bukti valid dari kebijakan sistem kapitalisme. Mau ada penambahan berapa persen saham yang diberikan oleh pihak asing tidak akan mampu menyelesaikan masalah yang ada. Karena tujuan mereka hanya meraih keuntungan pribadi, bukan kesejahteraan masyarakat.
Dampak Pengelolaan SDA Oleh Para Kapitalis
Negara hanya menikmati "sisa limbah" yang berdampak negatif terhadap lingkungan. Misalnya penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah yang bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap kemiskinan dan kelaparan yang semakin parah akibat penguasa tunduk dengan pihak asing.
Tidak bisa dipungkiri sistem hari ini berasaskan materi serta memisahkan peran agama dari kehidupan sehingga membuat masyarakat miskin semakin menderita. Bagaimana tidak, dengan sumber daya alam yang melimpah nyatanya tidak pernah dirasakan oleh masyarakat pribumi, melainkan para pihak yang bermodal. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengelolaan sumber daya alam di negeri ini hanya menguntungkan elit global karena pengelolaannya mengandalkan aturan buatan manusia, yaitu sistem kapitalisme itu sendiri.
Dalam sistem kapitalisme, hasil tambang seperti emas, batubara, nikel dan kekayaan alam lainnya, yang sejatinya sumber kekayaan itu mampu menjamin kesejahteraan rakyat malah dikuasai oleh elit global (asing) atau para kapitalis. Mirisnya hal itu didukung oleh penguasa. Ibarat kata penguasa menjadi kaki tangan pihak asing. Mereka membantu memuluskan jalan para pemilik modal untuk meraup materi sebanyak-banyaknya. Walhasil yang menjadi korban lagi-lagi rakyat. Tidak heran yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin melarat.
Keadilan Hanya Ada Pada Sistem Islam
Islam memandang sumber daya alam merupakan kekayaan alam yang diberikan Allah kepada manusia untuk dieksplorasi dan dikembangkan untuk memajukan perekonomian umat, bukan milik segelintir orang atau para kapitalis. Negara memiliki otoritas untuk mengelola dan mengembangkan SDA. Negara adalah pihak yang melindungi dan menjaga sumber daya alam sebagai kepemilikan umum sesuai syariat. Rasulullah saw. bersabda, ”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Tambang merupakan harta milik umum yang menghasilkan sesuatu yang berharga. Artinya bisa memenuhi hajat hidup orang banyak. Dalam Islam, ada tiga pembagian kepemilikan. Pertama, kepemilikan negara seperti kharaj atau harta rampasan perang, jizyah dan lain-lain. Kedua, kepemilikan pribadi yakni harta yang dimiliki oleh individu. Ketiga, kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk kesehatan, keamanan dan pendidikan gratis. Ketiga jenis kepemilikan ini harus diatur sesuai dengan syariat. Hasil tambang seperti Freeport manfaatnya akan kembali kepada rakyat. Kalaupun ada hasil bumi seperti minyak, bensin dan lain-lain maka akan dijual murah oleh negara atau bahkan gratis.
Berbeda dalam sistem kapitalisme yang tidak memiliki mekanisme rinci seperti sistem Islam. Justru yang ada malah menyengsarakan rakyatnya. Karena kepemilikan dalam kapitalisme tidak jelas. Milik umum bisa jadi milik pribadi, milik negara bisa jadi milik pribadi, milik pribadi bisa jadi milik negara. Hanya dengan sistem Islam dalam naungan khilafah yang mampu menerapkan politik ekonomi Islam yang berdaulat dan menyejahterakan rakyat.
Wallahu a'lam.