| 47 Views

Perlindungan Perempuan dan Anak Semakin Rentan Terhadap Ancaman Siber, Hanya Sistem Islam Solusinya

Oleh : Kiki Puspita

Akhir-akhir ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin mengkhawatirkan. Dilansir dari TEMPO.CO, jakarta - Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi mengatakan, sebagian besar penyebab atau sumber dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, dipicu oleh media sosial atau gadget.

Menurutnya, fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya keterpaparan anak terhadap dunia digital yang tidak disertai kontrol dan bimbingan yang memadai. ''Karena dari beberapa kekerasan yang dialami atau dilakukan kepada anak-anak hampir sebagian besar penyebabnya atau sumbernya dari pengaruh media sosial atau gadget,'' kata Arifatul di kantor Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 juli 2025.

Pada 1 januari hingga juni 2025 ada 11.800 kasus. Kemudian awal januari hingga 7 juli 2025 totalnya sudah mencapai 13.000 kasus,'' kata Arifah. Beliau juga mengatakan, selain faktor media sosial, faktor pola asuh turut mempengaruhi. ia memaparkan kasus terhadap perempuan dan anak menunjukan lonjakan dalam beberapa waktu terakhir.

Tidak hanya perempuan dan anak-anak, kaum remaja juga mengalami kekerasan yang hampir sebagian besar penyebabnya atau sumbernya dari pengaruh gadget. Berdasarkan survei State of Mobile 2024, rata-rata penggunaan gawai di Indonesia bahkan didunia durasinya paling tinggi, mencapai 6,05 jam per hari.

Penggunaan gawai yang terlalu masif di usia remaja dapat menjadikan generasi muda semakin rentan terhadap ancaman siber.  Data lain dari survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHHPN) 2024 menunjukan bahwa satu dari empat perempuan Indonesia perna mengalami kekerasan fisik dan seksual sepanjang hidupnya. Survei tersebut juga mengungkapkan bahwa sembilan dari 100 anak di Indonesia perna mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya. Sementara itu, survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) menunjukan bahwa satu dari dua anak di Indonesia perna mengalami kekerasan emosional sepanjang hidupnya.

Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak sejatinya merupakan dampak dari diterapkannya sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini, konten-konten pornografi sangat mudah diakses sehingga ketika ada yang melihat akan mudah terpengaruh dan membuat akal sehat pun hilang. Ketika seseorang terangsang pelaku akan menjadikan siapa saja sebagai pelampiasannya. Bahkan keluarga sendiri pun mereka tidak perduli, asalkan mereka bisa menyalurkan hasratnya demi memenuhi nafsu bejat nya.

Negara dalam sistem kapitalisme yang melegalkan tayangan amoral dengan dalih kebebasan HAM. UU 44/2008 tentang pornografi yang dibuat pun tak mampu mencegah dan  menghentikan pornografi.

Dalam sistem kapitalisme sekuler, masyarakat tidak dijaga dengan hukum syara', sehingga masyarakat pun bertingkah liberal. Aurat terbuka bebas, club-club malam dibiarkan beroperasi dengan memberikan fasilitas perzinahan.

Dalam sistem kapitalisme sekuler, hukum terhadap pelaku pelecehan seksual tidak mampu memberikan efek jerah. Kerap kali hukuman yang di berikan bagi pelaku tidak mampu mengurangi angkah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Sistem pendidikan dalam sistem kapitalisme dijalankan secara sekuler sehingga pendidikan dijauhkan dari penanaman keimanan terhadap hukum syara.

Saatnya kita campakkan sistem kufur ini, dan menggantinya dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam kaum perempuan dan anak-anak akan diberikan perlindungan dengan sempurna. Keimanan dan ketakwaan akan dibentuk dalam masyarakat. Akidah Islam akan tertancap pada seluruh jiwa manusia, sehingga masyarakat tidak akan mengejar hawa nafsu saja.

Pemahaman tentang tujuan hidup yang hakiki yaitu hanya untuk meraih ridho Allah akan menjadikan masyarakat menjadi saleh sehingga dapat terhindar dari hawa nafsu duniawi semata.

Dalam sistem Islam pendidikan dengan kurikulum yang berdasarkan Islam akan mencetak generasi yang beriman dan bertakwa, sehingga memiliki banteng yang melindungi dari kemaksiatan dan perbuatan tercela seperti zina dan pergaulan bebas.

Sistem sanksi dalam sistem Islam bagi pelaku pelecehan seksual akan disesuaikan dengan jenis perbuatannya. Jika terjadi pemerkosaan, seluruh fukaha sepakat bahwa perempuan yang diperkosa tidak dijatuhi hukuman zina, baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. Adapun sanksi bagi laki-laki pelaku pemerkosaan, jika korban (perempuan) mempunyai bukti perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki muslim atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan (belum menikah) dan dirajam hingga mati jika dia muhshan (sudah menikah) (Syekh Wahbah Zuhaili rahimahullah, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).

Dalam Sistem Islam, media sosial hanya ada untuk mencerdaskan masyarakat, membuat mereka taat, dan menjauhi tindakan jahat. Pemimpin dalam sistem Islam akan melarang peredaran konten yang tidak islami (termasuk konten pornografi dan pemikiran sekuler liberal) di media apa pun, termasuk medsos. Aparat keamanan siber dalam sistem Islam akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan konten yang tidak islami, membersihkannya, dan memberi sanksi tegas kepada pelaku berupa takzir yang jenisnya diserahkan berdasarkan ijtihad khalifah atau kadi.

Dalam sistem Islam Pembangunan infrastruktur akan dilakukan untuk mendukung ketaatan. Khilafah (pemimpin dalam sistem Islam) akan melarang pendirian infrastruktur yang akan memfasilitasi kemaksiatan, misalnya tempat hiburan malam dan hotel yang menjadi tempat terjadinya khalwat, ikhtilath, maupun zina.

Dalam  sistem Islam akan melarang peredaran miras (khamar) dengan berbagai jenisnya. Hal ini akan mencegah terjadinya berbagai tindak kejahatan, termasuk kekerasan seksual. Tidak ada perbedaan antara miras oplosan maupun bukan, semua miras haram berdasarkan firman Allah Taala, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (QS Al-Maidah [5]: 90).

Negara dalam sistem Islam akan memberi sanksi tegas kepada orang yang tersebut dalam hadis Rasulullah saw., dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah saw. melaknat tentang khamar sepuluh golongan, yaitu yang memeras, yang meminta di peraskan, yang meminum, yang mengantarkan, yang minta di antari, yang menuangkan, yang menjual, yang makan harganya, yang membeli, dan yang minta dibelikan.” (HR Tirmidzi).

Sanksi bagi peminum khamar adalah dijatuhi sanksi pidana berupa hudud, yaitu dicambuk 40 kali atau boleh 80 kali cambukan (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, Nizhāmul ‘Uqūbāt, hlm. 58). Sedangkan produsen khamar dijatuhi sanksi pidana berupa takzir. Sanksi takzir bagi produsen, distributor, pembeli khamar, dll. adalah, “Setiap orang yang membeli, menjual, memeras, memindahkan, atau memperoleh khamar dipidana dengan hukuman cambuk dan hukuman penjara hingga lima tahun, kecuali orang yang menurut agamanya dibolehkan minum khamar (misalnya orang Nasrani).” (Syekh Abdurrahman Al-Maliki rahimahullah, Nizhāmul ‘Uqūbāt, hlm. 97).

Semua mekanisme syariat Islam kafah ini akan menjadi perlindungan berlapis bagi perempuan dan anak-anak agar terhindar dari kekerasan seksual.

Wallahua'lam bissawab.


Share this article via

39 Shares

0 Comment