| 5 Views

Perdagangan Manusia Mengokohkan Hegemoni Barat

Oleh : Mentari
  
Di Myawaddy, Myanmar, Noviana Indah Susanti seakan telah merasakan segala bentuk sengsara, dari dimaki, dihajar dengan pipa besi, disetrum, hingga disekap berhari-hari. Ia hanyalah satu dari lebih 4.000 warga negara Indonesia yang jadi korban perdagangan orang pada periode 2021-2025.

Tangkapan layar video amatir yang dikirim WNI korban sindikat penipuan online di Myanmar. Mereka dicambuk, disetrum, dan dipukul jika tidak mencapai 'target' pemasukan dari menipu orang secara daring. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus meningkat dari tahun ke tahun.

Masyarakat harus mewaspadai berbagai macam modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), mengingat kasus TPPO makin meningkat setiap tahunnya.

Menurut Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu Yudha Nughra, ada empat modus TPPO menjerat masyarakat. Pertama, tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan media sosial, calo atau sponsor. Kedua, berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo, bukan jalur resmi. 

Ketiga, menjerat masyarakat lewat pemberian panjar (uang muka) oleh calo dengan besaran Rp5juta—Rp10 juta. Keempat, berangkat ke Timur Tengah dengan menggunakan visa ziarah ataupun visa umrah, bukan visa kerja. Kelima, iming-iming dan bujuk rayu terkait gaji lebih besar dari UMR sehingga banyak masyarakat ingin bekerja di luar negeri.

Basa-basi Konferensi Internasional
Di Adelaide (Australia), sejumlah pemimpin bisnis dan pemerintah berkolaborasi dalam Forum Bali Process untuk memerangi perbudakan modern. Mereka berkomitmen memperkuat kebijakan dan kerangka hukum, mengatasi perbudakan modern, dan memajukan upaya memberantas perdagangan manusia (human trafficking).

Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime merupakan forum kerja sama membahas  perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait di kawasan. Organisasi multilateral yang beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.

Dalam forum tersebut, Menkumham Yasona H. Laoly menyampaikan harus ada upaya kolektif dengan sektor swasta untuk memerangi perdagangan manusia. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasinya, di antaranya KUHP baru dan Perppu UU Cipta Kerja.

Hal yang sama disampaikan Menlu RI Retno Marsudi mengenai pentingnya keterlibatan sektor bisnis untuk mengatasi persoalan ini. Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional, tidak bisa diatasi oleh pemerintah saja. Ia pun menawarkan tiga solusi untuk memeranginya, yakni memperkuat upaya pencegahan, memerangi penyalahgunaan teknologi, dan mengoptimalkan dampak kerja dari Bali Process.

Namun tampaknya, Bali Process tidak lebih dari sekadar basa-basi konferensi internasional dalam menyolusi perdagangan manusia. Ini karena sejatinya sistem kapitalisme yang menjadi kiblat berbagai negara saat ini memang memandang manusia sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Ironisnya, sebagian besar korban dari perdagangan manusia ialah perempuan. Terjadi komodifikasi perempuan sebagai objek seks, serta dieksploitasi bagai “sapi perah” demi menghasilkan devisa bagi negara.

Mengukuhkan Hegemoni Kapitalisme
Setiap tahunnya, perdagangan manusia melibatkan hubungan antarnegara. Parahnya, Indonesia masuk urutan kedua dalam laporan perdagangan orang yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri AS. Kemiskinan menjadi faktor paling dominan dalam mendorong terus berlangsungnya perdagangan manusia.

Ekonomi menjadi alasan utama karena lahir dari pemahaman kapitalisme yang menjadikan manusia mendewakan materi dan kesenangan hidup di dunia. Kapitalisme mencabut aspek kemanusiaan dan mencari keuntungan di tengah bencana kemanusiaan.

Akar permasalahan berada pada sistem kapitalisme demokrasi yang diadopsi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Kapitalisme memandang perempuan seperti komoditas yang bernilai tinggi yang bisa dieksploitasi baik secara sukarela maupun terpaksa. Bukan saja illegal human trafficking seperti kasus yang telah disebutkan sebelumnya, yang legal saja seperti pengiriman TKW ke luar negeri pun menyumbang devisa sangat besar bagi perekonomian bangsa ini. Pekerja perempuan bisa dibayar murah tetapi ketekunan dan hasil kerja mereka bisa lebih baik dari laki-laki. Oleh karena itu, perempuan lebih banyak dikirim ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran Indonesia.

Sungguh, kehormatan kaum perempuan di negeri ini seolah mudah “dijamah” oleh tangan-tangan kapitalis Timur dan Barat. Sempurnalah hegemoni kapitalisme di negeri ini, menjarah SDA dan SDM (perempuan) kita, juga melemahkan negara hingga tidak berdaya melawan kejahatan perdagangan manusia.

Solusi Islam
Sistem Islam (Khilafah) tidak membutuhkan keterlibatan swasta (korporasi raksasa global) dalam mengatasi perdagangan manusia. Dalam Khilafah, tidak ada celah bagi siapa pun untuk memperdagangkan orang untuk tujuan apa pun. Berikut di antara cara Khilafah untuk mencegahnya.

Pertama, menerapkan sistem ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya semua kebutuhan masyarakat. Ketika masyarakat telah hidup sejahtera, tidak ada alasan yang dibenarkan bagi perempuan untuk bekerja ke luar negeri dengan alasan tuntutan ekonomi. Apalagi nafkah bagi perempuan sudah ditanggung oleh wali.
Seperti dalam (Qs An-Nisa' · Ayat 34)

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ۝٣٤

Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.

Oleh karena itu, negara dalam Islam wajib memenuhi hak dan kebutuhan hidup rakyatnya melalui sumber daya alam yang dikelolanya secara mandiri. Negara juga wajib menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, sehingga hanya laki-laki yang akan menjadi tulang punggung bagi keluarganya. Tidak akan ada pikiran untuk ‘menjual diri’, bekerja menjadi pekerja migran, atau terlibat human trafficking karena kebutuhan mereka sudah terpenuhi oleh negara.

Dengan seperti ini, maka perempuan khususnya para ibu rumah tangga akan merasa tenang karena hidupnya sudah terjamin, sehingga akan fokus pada peran dan fungsinya sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Ia akan fokus mendidik anaknya dengan kasih sayang, dan tumbuhlah anak-anaknya menjadi anak yang berkepribadian kuat dan berakhlak mulia. Maka, terputuslah rantai syaitan kapitalisme liberal ketika syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam sebuah negara. 
 
Kedua, menerapkan kebijakan luar negeri yang menjamin keamanan warga negara dan orang asing. Ketiga, menerapkan sistem ketenagakerjaan yang adil. Keempat, kebijakan luar negeri Khilafah menjamin keamanan dunia dari kejahatan transnasional.

Sesungguhnya Islam mengharamkan jual beli manusia, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: “Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.” (HR. Bukhari dan Imam Ahmad). Oleh karena itu, dari hadits qudsi tersebut mayoritas ulama mengharamkan jual beli manusia dalam bentuk apapun.

Dengan demikian, menyelesaikan kejahatan perdagangan manusia tidak bisa hanya dengan mengenali modus-modus tindak kejahatannya. Tidak pula dengan mengharapkan solusi lewat forum internasional, apalagi menyerahkan pada pihak swasta untuk memeranginya. Namun, harus dengan mewujudkan tatanan baru untuk dunia, yakni Khilafah, yang akan melengserkan hegemoni kapitalisme. Inilah satu-satunya jalan untuk memusnahkan perdagangan manusia di dunia.


Share this article via

0 Shares

0 Comment