| 122 Views
Peraturan Daerah (Perda) Berantas LGBT, Solusikah?
Oleh : Siti Hulfiya
Penulis Aliansi Rindu Islam
Kompas.com (04-01-2025) melansir bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas makin maraknya LGBT dan penyakit masyarakat seperti HIV/AIDS. Tentunya pembentukan Perda ini patut didukung. Jika melihat data dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati menyebutkan ada 308 kasus HIV di Padang, dengan rincian 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota, dan sisanya 142 kasus (46,2 persen) adalah warga Padang. Mirisnya lebih dari separuh pengidap HIV berada di usia produktif yakni 24 -45 tahun.
Pelaku yang menyimpang seperti LGBT menyebabkan jalan masuk penyakit HIV/AIDS. Beberapa daerah di Sumbar sudah membuat Perda serupa untuk memberantas menjalarnya penyakit HIV /AIDS. Adapun daerah penyebaran penyakit HIV/ AIDS diantaranya Kecamatan Koto Tangah sebanyak 40 kasus, Kecamatan Lubuk Begalung sebanyak 22 kasus dan Kecamatan Lubuk Kilangan sebanyak 4 kasus. Perilaku homoseksual atau lelaki seks lelaki yang menjadi penyebab utama peningkatan HIV di Kota Padang.
Akar Masalah Merebaknya LGBT
Istilah Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay". Awal mulanya berkembang di Amerika Serikat disusul dengan beberapa negara lainnya. Pelaku LGBT berkembang secara masif seiring kemajuan tekhnologi, atas nama kebebasan bertingkah laku yang merupakan buah dari sistem sekuler dan tanpa rasa malu mereka membuat situs di media on line untuk mendapatkan tempat di publik.
Alhasil pelaku LGBT tersebar di seluruh negara, termasuk Indonesia. Penerapan sistem sekuler yang melahirkan kebebasan kebablasan menyebabkan munculnya berbagai macam penyakit masyarakat sebut saja HIV.
Sebenarnya untuk memberantas tidak cukup hanya menerapkan Perda saja karena LGBT merupakan bahaya yang disebabkan oleh buah pahit penerapan sistem sekuler maka mengganti sistem sekuler di tengah kehidupan manusia.
Solusi Tuntas LGBT
Munculnya LGBT merupakan dampak dari penerapan sistem sekuler yang memandang individu memiliki kebebasan dalam bertingkah laku. Termasuk didalamnya kebebasan pemenuhan seksual yang melahirkan penyakit seksual berbahaya.
Berbeda dengan penerapan sistem Islam, didalam aturan aturan Islam sangat rinci menjelaskan sistem pergaulan pria dan wanita, sistem sosial bahkan aturan dalam pemenuhan seksual. Dalam Islam ketika anak beranjak besar harus dipisah tempat tidur dengan orang tuanya, tidak hanya itu kakak beradik tidak boleh dalam satu selimut bersama. Tidak kalah penting peran negara dalam menjaga aqidah rakyatnya supaya terbentuk keimanan kokoh. Tidak hanya memasang baliho dan penyuluhan penyuluhan bahaya LGBT, tapi juga menutup tontonan media online yang berbau LGBT. Pelaku LGBT diberi sanksi yang tegas oleh negara sehingga tidak ada celah untuk berkembang di masyarakat.