| 32 Views

Perampasan Hak Rakyat Bukti Penerapan Sistem Yang Rusak

Oleh : Rosmi
Aktivis Muslimah

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, lahan yang sengaja tidak diusahakan, dimanfaatkan, digunakan atau dipelihara oleh pemegang hak akan ditetapkan sebagai tanah terlantar. Negara akan mengambil tanah terlantar yang tidak digunakan selama dua tahun . pernyataan ini diungkapkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Yang termasuk dalam kategori tanah terlantar adalah semua tanah yang memiliki hak sesuai dengan hukum pertanahan di Indonesia, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Pakai.

Kementerian ATR/BPN tidak serta merta langsung mengambil alih lahan ketika mendapati kondisi ‘terlantar’, tetapi Kementerian ATR/BPN akan mengirim surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali dan apabila kondisi lahan tidak berubah setelah peringatan tiga kali, maka lahan tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat diambil alih oleh negara. (Kompas.com, 18/Juli/2025)
Pemerintah Merampok Rakyat atas nama PP

PP Nomor 20 Tahun 2021 merupakan perpanjangan dari UU Hantu yang bernama OMNIBUSLAW yang sampai saat ini UU ini terbukti rancu dan diberikan waktu  dalam tahap perbaikan. Jika PP ini tetap dipaksakan terbukti PP ini juga menyalahi aturan. Karena sejatinya negara bertindak sebagai fasilitator untuk memenuhi hak warga negaranya bukan sebaliknya merampas hak rakyat memalui tangan-tangan penguasa rakus.

Terlihat jelas keserakahan dan kelicikan pemerintah atas nama UU dan PP, para penguasa  hendak merampok rakyatnya dengan dalil “tanah terlantar” tanah Hak Milik/ milik pribadi adalah tanah yang didapatkan secara sah baik itu dari pembelian atau pembagian warisan, jika tanah itu belum dimanfaatkan, belum tentu tanah itu diterlantarkan, bisa saja pemilik memang belum memilik dana yang cukup untuk membangun atau memanfaatkan tanah tersebut. Jadi alasan apapun yang digunakan penguasa untuk menguasai tanah tersebut adalah zolim.

Pengambilan tanah dari rakyat dengan menggunakan PP Nomor 20 Tahun 2021 merupakan kelengkapan kejahatan pemerintah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang salah satu poin krusial yang mengundang kontroversi yaitu pengelolaan tanah “Pembentukan bank tanah” dengan tujuan membantu mempermudah perizinan usaha atau persetujuan. Sementara kita ketahui,  UU Cipta Kerja kepentingan umumnya adalah untuk kegiatan bisnis, seperti “Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Pariwisata dan proyek prioritas yang ditetapkan oleh presiden. Dimana semua proyek itu di kelolah oleh oligarki bukan milik pemerintah apalagi hasilnya akan dinikmati oleh rakyat.

Sudah banyak bukti yang kita saksikan saat ini, akibat penguasaan tanah untuk kawasan wisata, banyak penduduk asli yang bermukim di wilayah Labuan Bajo selain kehilangan lahan mereka, tempat tinggal juga mata pencaharian. Atau kasus yang terjadi di Rempang dimana negara lebih mengutamakan perusahaan atas nama Proyek strategi Nasional dari pada memberikan perlindungan dan hak warga negaranya. 

Kepemilikan Tanah Dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah Swt semata, sesuai dengan firman Allah Swt. yang artinya “ Kepunyaan Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan dan Dia maha kuasa atas segala sesuatu” (QS. Al-Hadid:2). Allah Swt. berfirman yang artinya “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. Al-Hadid:7). Ayat ini menjelaskan hak manusia hanya untuk mengelola, menanami dan memiliki hasil produksinya. Manusia boleh memanfaatkan segala yang sudah Allah Swt titipkan, tetapi sesuai dengan aturan Allah Swt.

Pada masa pemerintahan Rasulullah tanah didistribusikan kepada rakyat dengan beberapa cara. Tanah-tanah yang diperoleh dengan kekerasan dibagi kepada kaum muhajirin. Adapun tanah yang diperoleh tanpa kekerasan atau peperangan dan tanah tak bertuan yang pemiliknya terbunuh atau melarikan diri di medan pertempuran menjadi milik negara, dan Rasulullah diberi hak penuh atas tanah tersebut. Ada juga beberapa tanah yang sudah direbut oleh negara Islam, tetapi diminta kembali oleh penduduk aslinya yang telah memeluk Islam, seperti di Hammah, Hadramaut, Oman dan lainnya. Sedangkan tanah milik orang Nasrani atau para penyembah api boleh dimiliki kembali setelah mereka menyetujui membayar pajak (kharaj) dan diolah sesuai syarat-syarat yang telah disepakati.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, Khalifah Umar melakukan beberapa perubahan terhadap tanah taklukan, beliau tidak banyak memberikan tanah sebagai iqta’ seperti zaman Nabi. Setelah menaklukkan Irak dan Syiria sang Khalifah tidak membagi tanah tersebut kepada para pejuang yang ikut berperang melainkan semua tanah tersebut menjadi milik negara dan mengenakan kharaj pada tanah tersebut. Penduduk yang menempati tanah tersebut dikenakan pajak. Semua dana tersebut digunakan untuk fai’ dan kepentingan para pejuang dan keluarganya dan untuk generasi berikutnya. Karena itu tanah rampasan tersebut menjadi milik negara dan penduduk aslinya boleh menghuni dan memanfaatkan tanah tersebut dengan syarat membayar kharaj kepada khalifah.

Khalifah Umar berpendapat jika tanah tersebut dibagi untuk para pejuang maka generasi yang akan datang tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut, bahkan cenderung kehilangan tanah tersebut karena tanah sudah menjadi milik individual. Alasan lainnya yaitu karena tanah tidak sama dengan faktor-faktor produksi lainnya, sifatnya terbatas dan tidak dapat diperbanyak. Selain itu menurut Umar pemberian tanah itu dapat melahirkan timbulnya feodalisme baru dalam masyarakat.

Pemilikan tanah dalam Islam tidak mengenal istilah zamindari atau sistem tuan tanah atau feodalisme. Karena, pertama sistem pemilikan atau penguasaan tanah zamindari bertentangan dengan prinsip distribusi kekayaan yang adil. Kedua, sistem zamindari merintangi pemanfaatan tanah yang tepat, karena tanah yang tidak terpakai merupakan hal yang mubadzir.

Kalau seseorang yang memiliki tanah yang luas dan tidak dapat memanfaatkan dengan baik sumber daya produksinya maka negara Islam berhak mengambil tindakan kepada pemiliknya agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Ketentuan syariat Islam mengenai pemilik tanah adalah bahwa ia harus terus-menerus menggunakannya. Apabila pemilik tanah membiarkannya kosong dan tidak menggarapnya selama 3 tahun secara terus menerus, maka pemilik tanah tersebut tidak berhak lagi atas tanah tersebut dan negara  berhak memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang dapat mengelolanya.

Seorang pemilik tanah boleh menanami tanahnya dengan alat, benih, hewan dan pekerja-pekerjanya. Apabila pemilik tanah tersebut tidak mampu maka negara akan membantunya dalam pengelolaan tanah tersebut. Dengan cara ini diharapkan tidak aka nada tanah kosong dan tidak produktif.

Dalam Islam tanah dapat dimiliki dengan cara memagari (tahjir), diberikan secara cuma-cuma oleh khalifah (iqta’), bisa juga dengan menghidupkan tanah mati, bisa dengan waris, dan dengan cara membeli. Apabila ada tanah kosong yang tidak ada pemiliknya, kemudian ada orang yang mengelola dan memagari tanah tersebut sampai berproduksi maka pengelola tersebutlah yang kemudian menjadi pemilik tanah tersebut. Tanah tersebut akan menjadi milik dia selamanya jika ia terus mengelola dan tidak membiarkannya kosong. Jika di kemudian hari ia membiarkan tanah tersebut kosong selama tiga tahun maka kepemilikannya akan diambil alih oleh negara.

Wallahu a’lam bish shawab


Share this article via

29 Shares

0 Comment