| 145 Views

Penolakan PPN 12%

Oleh : Nining Andri

Kontan.co.id-jakarta sejumlah elemen masyarakat mulai turun ke jalan menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (ppn)12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Adapun dalam bahan paparan sri Mulyani di rincikan, beberapa contoh barang mewah yang sebelumnya bebas 8  kini akan di kenakan ppn, Senin 30 desember 2024.

Pertama: Ppn atas bahan makanan premium, beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh, Wagyu, daging, Kobe), Ikan mahal(contoh salmon premium, tuna premium), Udang dan crustasea premium(contoh king crab) 
Kedua : Ppn atas jasa pendidikan premium 
Ketiga : Ppn atas jasa pelayanan kesehatan medis premium 
Keempat: penggunaan ppn untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 va.

Dampak kenaikan ppn 12% yang akan  di rasakan oleh masyarakat  adalah sebagai berikut :

Pengeluaran bertambah, kenaikan harga komoditas masyarakat, kenaikan harga peralatan elektronik, kenaikan PPN tak menambah pendapatan pajak,  pertumbuhan konsumsi rumah tangga negatif.

Sementara itu, Direktur ekonomi CELIOS,Naitul Huda menyampaikan, kenaikan tarif PPN 12% hanya akan memperburuk situasi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang susah dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. kenaikan PPN 12% tak seimbang dengan UMP 2025.

Sungguh miris, kebijakan baru  yang di keluarkan oleh manusia. kenaikan PPN 12%, Di awal tahun menjadi fakta kedzaliman yang di lakukan penguasa kepada rakyatnya, di saat kondisi perekonomian belum pulih di tambah lagi dengan fakta kenaikan ppn 12% menambah penderitaan rakyat dan  semakin bertambah beban yang harus di pikul rakyat Indonesia.

Rakyat kecil akan sangat tercekik dengan kenaikan PPN 12%. Memang dalam penuturan Sri Mulyani membeberkan hanya barang-barang mewah yang akan ikut dengan kenaikan PPN 12%. Hal itu hanya sebuah wacana yang mungkin hanya untuk mengiming-imingi rakyatnya, toh dampak jangka panjang akan terasa dalam berbagai bidang. Inilah aturan yang di buat oleh manusia hanya akan merusak, bukan kemanfaatan yang di hasilkan kan melainkan kedzaliman yang akan nampak. Hanya dengan aturan Islam semua permasalahan di negeri ini dapat terselesaikan, rakyat akan merasakan kesejahteraan, dan mungkin tidak akan terjadi ada kenaikan PPN 12%, dan mungkin kemaksiatan pun dapat di cegah, semua individu akan bertakwa kepada  Allah SWT, memiliki akhlak yang baik, takut akan dosa, dan hukum Islam pun akan tegak di muka bumi ini.

"Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (di azab di neraka)" (HR. Ahmad, Abu Dawud).Wallahu'alam bishawwab.


Share this article via

166 Shares

0 Comment