| 53 Views

Penjualan Bayi, Butuh Peran Negara yang Hakiki

Oleh: Diana Nofalia, S.P.
Aktivis Muslimah

Ironi kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura diharapkan menyentuh berbagai persoalan krusial. Tidak hanya penanganan pidananya, administrasi kependudukan, kerja sama penegakan hukum antar negara, hingga edukasi terhadap perempuan yang rentan menjadi korban mesti diperkuat.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah saat dihubungi dari Bandung, Jumat (18/7/2025), mengatakan, persoalan penjualan bayi ini mesti dilihat dari hulu ke hilir (https://www.kompas.id/artikel/usut-tuntas-sindikat-penjualan-bayi-perbaiki-administrasi-kependudukannya?utm_) 

Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan. Bayi-bayi yang dijual sindikat ini sebagian besar masih berusia dua hingga tiga bulan dan berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat.

Menurut Kombes Surawan, modus operandi para pelaku sangat terencana. Beberapa bayi bahkan sudah "dipesan" sejak dalam kandungan. Biaya persalinan ditanggung oleh pembeli, lalu bayi langsung diambil setelah lahir. (https://www.beritasatu.com/jabar/2904580/bayi-dijual-ke-singapura-rp-16-juta-sindikat-beraksi-sejak-2023)

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengecam keras praktik menjual bayi yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat.

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan yang menyasar ibu dan anak, sehingga dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia. (https://nasional.kompas.com/read/2025/07/18/11354141/sindikat-jual-bayi-terungkap-pemerintah-didesak-benahi-sistem-perlindungan?lgn_method=google&google_btn=onetap) 

Disisi lain anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. Khozin menegaskan, dugaan keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Ia mengatakan Kemendagri perlu segera melakukan audit di internal Dukcapil.

Menurut Khozin, kasus itu bukan kali pertama. Sebelumnya juga pernah terjadi pemalsuan dokumen terdiri dari dokumen Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga paspor. (https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/792895/pegawai-dukcapil-terlibat-perdagangan-bayi-kemendagri-didesak-audit-internal)

Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi. Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan.

Kemiskinan telah menjadi kerentanan untuk memunculkan kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan orang. Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan sehingga mencabut sisi kemanusiaannya, bahkan sisi kemanusiaannya sebagai baik seorang Ibu. Akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan.

Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali. Kejahatan ini merambah pada perdagangan manusia termasuk perdagangan anak dan mirisnya orang tuanya sendiri yang pelakunya. Parahnya, kejahatan ini juga didukung oleh adanya  peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut dalam lingkaran tindak kejahatan tersebut.

Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang dagangan, demi untuk mendapatkan cuan. Perbuatan ini dengan sangat jelas dilarang oleh Islam, siapapun pelakunya akan ditindak tegas terlebih lagi jika ini merupakan sindikat.

Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban islam yang mulia. Bagi orang tuanya anak juga menjadi milik yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggungjawab. Anak adalah amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Swt.

Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak. Mekanisme ini terlihat dari aturan Islam yang tidak membenarkan dan bahkan menghukum dengan tegas pelaku zina yang akan mengakibatkan nasab keturunannya menjadi tidak jelas. Adanya hukuman cambuk bahkan rajam adalah bentuk penjagaan Islam terhadap kemurnian dari nasab seorang manusia.

Aturan Islam juga menuntut Negara untuk menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokok masyarakat dengan baik. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan kemudahan lapangan kerja bagi para penanggungjawab nafkah dalam keluarga. Bagi masyarakat yang tidak ada memiliki penanggungjawab/keluarga, maka negara lah yang bertanggungjawab dalam mencukupi kebutuhan pokoknya.

Selain itu untuk membentuk manusia yang amanah dan bertanggungjawab, Negara menciptakan sistem pendidikan yang berbasis akidah. Pendidikan berbasis akidah Islam yang mendasar dan menyeluruh ini lah nantinya yang menjadikan semua individu bertanggungjawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan juga semua aparat negara.

Jika masih ada oknum yang melakukan tindakan kejahatan maka aturan Islam sangatlah tegas. Aturan ini tidak pandang bulu. Tidak pula tajam ke bawah atau tumpul ke atas. Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, maka kejahatan seperti penjualan bayi tidak akan terjadi lagi.

Wallahu a'lam.


Share this article via

21 Shares

0 Comment