| 51 Views

Penistaan Agama Islam Kembali Terjadi, Umat Pun Terancam Bahaya Merusak Aqidahnya Di Sistem Demokrasi-Sekuler.

Oleh : Misyanti

Dari viralnya berita penistaan agama video MMC(Muslimah Media  Hub)  menjelaskan, penistaan agama Islam kembali terjadi ,umat pun terancam bahaya merusak aqidahnya,disebabkan sistem demokrasi -sekuler.

"Penistaan agama Islam kembali terjadi bukan tanpa sebab. Salah satunya penyebabnya adalah tidak adanya sanksi-sanksi tegas dan menjerakan sehingga tidak mampu mencegah kejadian serupa.Umat pun terancam bahaya yang dapat merusak aqidahnya.Disisi lain kemudahan orang menyesatkan umat didukung oleh adanya jaminan kebebasan berpendapat yang diakui dalam sistem  hari ini,yaitu sistem demokrasi-sekuler,"papar video tersebut dalam acara The Topics,pada kanal YouTube MMC bertajuk Penistaan Agama Berulang,Tidak Ada Penjagaan Aqidah Umat, Sabtu (29/06/2024).

Video MMC memaparkan ,viralnya  video Abunya Ghufron AL Bantani disapa Abunya Mama Ghufron yang mengaku telah merilis kitab bertuliskan bahasa Suryani. 500 kitab Abunya Mama Ghufron bertuliskan bahasa Suryani yang diperdebatkan di media sosial.Mama Ghufron dan pengikutnya terus menyebarkan kesesatan di media sosial, diantaranya berdakwah dengan bahasa semut, bisa merubah  air biasa menjadi air zam zam, hingga sholat bisa di tebus dengan sedekah.

"Sungguh penistaan agama dapat tumbuh subur atas nama kebebasan berpendapat dan berperilaku.Disisi lain negara yang berlandaskan pada sistem demokrasi -sekuler mengabaikan perannya sebagai penjaga aqidah umat.Hal ini tampak dari  penistaan agama yang nyata melukai  dan mendiskriminasi kaum muslimin sangat bisa ditolerir.Paham ini telah meletakkan urusan kehidupan untuk diatur oleh akal manusia yang lemah dan terbatas .Alhasil manusia diberi bahkan dijamin kebebasannya dalam mengatur kehidupan oleh negara." Lanjut video"

Ungkap dalam video MMC,Meski menggolongkan penistaan agama sebagai tindak pidana namun tidak ada sanksi tegas yang membuat jera.Dalam pasal 156a KUHP, tindak pidana penistaan agama hanya diancam pidana penjara selama lamanya 5 tahun penjara.Artinya,hukumannya bisa lebih ringan lagi dari penjara 5 tahun.Tak ayal dikatakan nilai HAM , demokrasi,dan toleransi yang dijunjung sistem hari ini seolah omong kosong ketika dihubungkan dengan Islam dan kehormatan kaum muslimin.

"Berbeda dengan negara yang berlandaskan Islam.Islam menjadikan negara sebagai penjaga aqidah umat dan menetapkan semua perbuatan wajib terikat dengan hukum syara.Islam tidak mengakui adanya kebebasan berbuat dan berbicara.Penistaan pada Islam termasuk pelanggaran hukum syariat atau kemaksiatan.Sebagai sebuah ideologi, syariat Islam memiliki mekanisme untuk membuat jera penista agama,dengan tetap berpegang pada prinsip toleransi yang ada padanya ," tutur dalam video MMC".Video tersebut menjabarkan ,Khilafah ini pulalah yang akan menjadi junnahya/perisai bagi kaum muslimin dari setiap teror dan serangan musuh Islam.Khilafah tidak akan pernah membiarkan siapapun menista agama Islam.Negara justru akan menggencarkan dakwah islam, untuk menciptakan kondisi kondusif agar umat terpelihara fitrahnya sebagai muslim yang tunduk pada penciptanya.Khilafah sekaligus mengantisipasi dan menutup semua celah terjadinya penyimpangan melalui penerapan sanksi yang tegas sesuai  AL Quran dan Assunah.

"Sebagaimana Rasulullah SAW pernah menerapkan sanksi bunuh terhadap setiap pelaku penista agama .Dan di masa khilafah Utsmaniyah,negara bersikap tegas dengan menyiapkan pasukan perang untuk menyerang Prancis ketika diketahui akan diadakan pertunjukan opera yang isinya menghina Nabi SAW .Demikianlah hanya khilafah  yang mampu menghentikan dan menuntaskan segala bentuk penistaan agama khususnya islam yang menggejala di dalam sistem demokrasin-sekuler," Tandas video tersebut.


Share this article via

74 Shares

0 Comment