| 161 Views

Pengeroyokan di Ciparay

Oleh : Kartika Mutiara

(KOMPAS.com) Enam pelaku pengeroyokan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, keenam pelaku terdiri dari 2 pelaku dewasa yakni AP (19) dan A (20). 

Kemudian empat lainnya masih berusia 15 dan 16 tahun, berstatus pelajar. Aksi mereka terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Jadi yang kami hadirkan hanya dua orang saja. Kejadiannya itu Jumat lalu dan baru dilaporkan ke Polsek itu tanggal 20 April," katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).

Kusworo menjelaskan, motif pelaku melakukan mengeroyok korban lantaran cemburu. Sebab korban Hamdani Mustofa (22) dan Aldi Ardiansyah (24) pernah bertemu dengan salah satu pasangan pelaku.  "Pasangan salah satu pelaku itu bertemu dengan korban di salah satu warteg di Ciparay sebelum kejadian," ungkap dia.

Di perjalanan pulang, para pelaku bertemu dengan kedua korban. Salah satu motor pelaku memepet korban dan menyuruh berhenti. Tiba-tiba salah satu pelaku memukul korban diikuti dengan pelaku lainnya.  Bahkan, sambung Kusworo, korban Hamdani dipukul menggunakan batu hingga terluka di bagian tempurung kepala bagian belakang.  "Ada yang pukul pakai batu, korban sekarang ada di Rumah Sakit Al-Ihsan, karena tempurung kepalanya ada yang bolong dihantam benda tumpul, dan kondisinya masih kritis," ujar dia. 

Kakak korban pengeroyokan di Ciparay memaparkan kondisi yang dialami adiknya. Ia menyebut adiknya tersebut sekarang dalam kondisi kritis karena ada luka berat dibagian tempurung kepala bagian belakang. Ia dan keluarga korban juga masih berdoa agar sang adik kuat menjalani kondisi kritis tersebut. Selain itu, keluarga korban sepakat untuk tidak berdamai dengan para pelaku serta mengharapkan ganjaran setimpal berupa hukuman seberat-beratnya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat denga pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dunia kapitalisme menjadikan hubungan laki-laki dan perempuan berasaskan liberal (bebas). Kebebasan itu membuat keduanya melakukan sesuatu tanpa batas, terutama para muda mudinya. Gempuran budaya Barat yang hedonistik  membuat mereka sulit mengikuti aturan agama. Mereka bergaul dengan campur baur, menjalin hubungan di luar pernikahan. 

Rusaknya gaya hidup muda mudi ini menjadi sebab timbulnya banyak permasalahan. Seperti kasus pengeroyokan yang terjadi di kalangan muda mudi akibat cemburu yang sia-sia. Oleh karenanya, diperlukan upaya penyelesaian yang sempurna tanpa melahirkan masalah lainnya.

Islam sebagai agama yang paripurna menawarkan sistem sosial untuk tatanan pergaulan muda mudi. Islam mengatur keduanya dengan kehidupan terpisah. Mereka boleh berinteraksi dalam hal kesehatan, pasar (muamalah), dan pendidikan. Akan tetapi, Allah Taala melarang keduanya berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram), ikhtilat (campur baur). Muslim juga wajib menutup aurat. Bagi laki-laki dari pusar hingga lutut; perempuan seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.

Bagi muda mudi yang sudah siap nikah, Islam memberikan jalan dengan taaruf (berkenalan). Saat keduanya bertemu harus ditemani oleh mahram. Untuk yang belum siap menikah, mereka diperintahkan untuk berpuasa agar keimanannya kuat dan mampu menahan diri dari godaan syahwat.

Dalam dunia kerja, pendidikan atau tempat umum lainnya, mereka hanya boleh berinteraksi sesuai kebutuhan. Tidak boleh ada saling curhat masalah pribadi karena aktivitas semacam itu akan mengantarkan pada pikiran syahwat dan tindakan yang melampaui batas.

Dengan adanya penjagaan hubungan sosial ini, tidak akan muncul masalah-masalah pergaulan. Kesucian hubungan keduanya pun akan senantiasa terjaga. Hanya saja, aturan di atas tidak bisa berdiri sendiri. Perlu pengondisian keimanan dalam keluarga, masyarakat, lingkungan pendidikan, juga negara. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isrā’ [17]: 32)

Sudah saatnya kaum muslim butuh sang junnah yaitu khilafah untuk menerapkan aturan syariat dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran perbuatan maksiat supaya tidak meluas dan memberikan efek jera terhadap pelakunya

Wallahu a'lam bish-shawwab
Wallahualam.


Share this article via

36 Shares

0 Comment