| 107 Views
Pengelolaan Tambang di Sistem Kapitalisme Merugikan Rakyat
Oleh: Umi Silvi
Senin, 6 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung. Agenda utama mereka adalah meninjau kawasan smelter PT Tinindo Internusa, salah satu aset hasil rampasan negara dari enam perusahaan swasta yang terbukti melanggar hukum dalam kegiatan pertambangan.
Negara kembali mengalami kerugian akibat salah kelola tambang. Tak tanggung-tanggung, Rp300 triliun raib oleh pihak tambang ilegal. Terbongkarnya kasus yang membuat geram Presiden Prabowo berupa smelter dari enam perusahaan swasta yang melanggar hukum. Kasus kerugian ini sudah sering terjadi di negara kita. Begitu lemah aparatur negara hingga tak mampu membasmi oknum tersebut, mengapa?
Belum lama ini, Presiden Prabowo membahas soal kerugian negara yang mencapai ratusan triliun dari operasi tambang ilegal yang dilakukan enam perusahaan swasta. Pihaknya kini sudah menyita dan mengembalikan Barang Rampasan Negara (BRN) dan enam smelter kepada pihak PT Timah Tbk.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan secara langsung aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk, digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada Senin (06/10). Penyerahan aset mencakup ratusan unit alat berat yang terdiri dari puluhan ton logam timah, aluminium, crude tin, enam smelter, kendaraan, serta tanah seluas lebih dari 238 ribu meter persegi, juga ada mess karyawan, alat pertambangan, sampai uang yang bernilai miliaran dalam berbagai bentuk mata uang.
Penyerahan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Agung ke Wakil Menteri Keuangan, lalu diserahkan ke CEO Danantara, dan sampai akhirnya diteruskan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan total nilai barang rampasan ini mencapai sekitar Rp6 sampai Rp7 triliun. Ini belum termasuk tanah jarang (monasit) yang nilainya diperkirakan akan jauh lebih besar. Kerugian atas tambang ilegal diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp300 triliun.
Namun, alih-alih menertibkan operasi tambang ilegal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa tindakan represif bukan solusi memberantas tambang ilegal. Rilke Jeffri Huwae selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tambang ilegal di sejumlah daerah akibat masyarakat terdesak ekonomi untuk bertahan hidup. Dikhawatirkan tindakan represif menimbulkan ketegangan antara pemerintah dengan rakyatnya.
Berdalih pengelolaan energi untuk kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama dari pemerintah, maka program yang prorakyat disahkan untuk dikelola oleh rakyat agar mendapatkan manfaat secara langsung, ini diungkapkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat memimpin rapat koordinasi bersama Lintas Kementerian dan Pemda terkait. Nantinya pengelolaan SDA berupa 45 ribu sumur minyak akan melibatkan koperasi, UMKM, dan BUMD serta pemerintah selaku pembuat regulasi agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Pemerintah akhirnya melegalkan dengan membuka kesempatan bagi koperasi, ormas, hingga UMKM untuk mengelola usaha pertambangan. Dikuatkan melalui kebijakan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ini disambut positif oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Ferry Juliantono. (Tirto.id, 10/10/2025)
Koperasi dan UMKM pada dasarnya tidak memiliki kapasitas mengelola tambang sehingga berpotensi besar mencari pihak ketiga untuk mengelolanya. Ini bisa mengabaikan standar kelayakan dasar, termasuk kerusakan lingkungan. Bertambahnya penambangan ilegal menjadi masalah struktural yang berlangsung cukup lama serta cenderung dibiarkan saja. Terlebih, adanya kelemahan pengawasan dan koordinasi antarlembaga terutama kementerian ESDM, Kehutanan, Lingkungan hidup, dan Pemda setempat.
Namun di sisi lain, kebijakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah lembaga-lembaga tersebut memiliki kapasitas, keahlian teknis, dan sumber daya yang cukup untuk mengelola sektor pertambangan yang kompleks? Tanpa kemampuan dan pengawasan yang memadai, bukan tidak mungkin mereka justru akan bergantung pada pihak ketiga —yang pada akhirnya membuka peluang penyalahgunaan, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara yang lebih besar.
Persoalan ini semakin memperlihatkan kegagalan tata kelola tambang di bawah sistem ekonomi yang terlalu berpihak pada mekanisme pasar. Ketika negara menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada pihak swasta atau korporasi besar, rakyat justru kehilangan hak atas kekayaan alamnya sendiri.
Kenyataannya, kebijakan Bahlil ini lebih tampak sebagai penyerahan sukarela terhadap dominasi asing. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) sudah sangat jelas menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam adalah milik bersama (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau perusahaan tertentu. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya strategis seperti tambang, energi, dan air harus dikelola oleh negara demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada pihak swasta, apalagi asing.
Konsep ini sejalan dengan prinsip amanah (trust) dalam Islam bahwa kekuasaan atas sumber daya bukan untuk kepentingan penguasa atau kelompok tertentu, tetapi untuk kemakmuran umat.
Sumber daya tambang sudah ada sejak zaman Nabi Daud dan Sulaiman, yang dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia. Pengelolaan SDA mengalami kejayaan saat di bawah naungan Khilafah yang melaksanakan syariat Islam. Negara dalam konteks Islam sebagai pengurus dan bertanggung jawab atas kehidupan rakyatnya. Sistem politik dan ekonominya menjamin pengelolaan tambang sesuai syariat dan batasannya.
Tambang adalah tanggung jawab negara. Tambang besar dikelola negara dan tambang kecil boleh dikelola rakyat. Namun, semuanya tetap dalam tanggung jawab negara, termasuk pada aspek dampaknya terhadap lingkungan. Bila sebuah negara dapat mengelola sumber daya tambang tersebut dengan baik, maka pertumbuhan ekonomi akan berjalan cukup signifikan. Namun, jika pemanfaatan SDA ini tak dikelola dengan syariat, maka sekaya apa pun sebuah negara akhirnya akan hancur juga. Kembali pada syariat-Nya adalah suatu kewajiban demi tegaknya Islam kafah.
Wallahualam bissawab.