| 43 Views

Penculikan Anak Marak, di Mana Negara?

Oleh : Ummu Arkan
Muslimah Bogor

Sepanjang tahuh 2025 ini, berbagai kasus perdagangan bayi dan anak semakin terungkap, termasuk Bilqis yang di culik pada 2 November 2025 di Makassar dan di temukan di Jambi pada tanggal 8 November 2025.(BBC.com 15 November 2025). Menambah panjang deretan kasus penculikan anak di negeri ini.

Penculikan anak yang mengarah pada perdagangan orang seperti kasus Bilqis, umumnya menargetkan perempuan dan anak-anak. Ada anggapan bahwa perempuan dan anak-anak punya nilai jual tinggi. Faktor ekonomis inilah salah satu faktor yang mendorong para pelaku melakukan penculikan ini. Mereka tidak peduli dengan nasib orang lain selama kepentingan pribadinya dapat terpenuhi.

Kehidupan sekuler kapitalis saat ini yang menjauhkan agama dari kehidupan tidak mengenal halal, haram, pahala dan dosa. Negara juga tidak memberikan sanksi yang tegas sehingga kasus kejahatan semakin marak dan tidak terselesaikan.

Negara yang menerapkan sistem sekuler ini dan begitu nyaring menyuarakan HAM, nyatanya hanya omong kosong belaka. Terutama perihal jaminan terhadap jiwa dan keamanan manusia. 

Jelas hal ini berbeda dengan sistem Islam yang merealisasikan penerapan syariah secara kaffah. Sistem Islam memelihara jiwa manusia. Jiwa setiap orang terjaga dengan syariat Islam, dan  merealisasikan sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak. Islam juga menjadikan hikmah dari hukuman qisas untuk memelihara kehidupan sebagaimana firman Allah 
"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu wahai orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah : 179)

Sudah saatnya negara menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat. Negara wajib hadir memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder secara mudah. Memberikan keadilan dan memastikan rasa aman. Negara sebagai pelindung berfungsi menjadi junnah (perisai) dan raa'in (pengurus) sebagaimana sabda Rasulullah SAW "imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR. Bukhari dan Muslim).


Share this article via

49 Shares

0 Comment