| 151 Views

Penambangan Nikel di Raja Ampat, Standar pengelolaan Harus Sesuai Syariat Islam

Oleh : Ummi Mirza

Tambang nikel adalah kegiatan penambangan yang fokus pada pengeluaran nikel dari dalam bumi. Nikel adalah logam putih keperakan yang digunakan sebagai bahan campuran untuk mengurangi korosi dan sering digunakan sebagai bahan paduan dalam berbagai industri, seperti industri logam dan pembuatan baterai kendaraan listrik.

Aktivitas pertambangan, baik skala besar maupun kecil, dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat. Kerugian ini meliputi kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, konflik sosial, serta dampak ekonomi yang negatif.

Aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain menemari lingkungan, penambangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, tak terkecuali tindak pidana korupsi. 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. 

Sedangkan Pasal 73 ayat (1) huruf f mengatur soal sanksi pidananya. Ancaman pidana penjara mencapai 10 tahun.

"Jadi kalau kemudian ada izin pertambangan nikel yang keluar di Raja Ampat, kalau kita merujuk pada UU 27 Tahun 2007, jelas adalah tindak pidana." kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Sabtu, 7 Juni 2025.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan izin penambangan nikel di Raja Ampat dikeluarkan pemerintah terhadap PT GAG Nikel. Herdiansyah berpendapat, jika izin tersebut keluar dengan adanya persekongkolan, bukan tidak mungkin hal itu mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Karena sesuatu yang dilarang, tapi akhirnya diberikan izin, artinya ada semacam tawar-menawar antara otoritas pemberi izin daa penerima izin. Jatuhnya bisa suap, bisa gratifikasi," ujar dia.

Penambangan Nikel di Raja Ampat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang Nikel karena besarnya sorotan publik. Penambangan Nikel menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia internasional.  Di sisi lain, penambangan ini juga melanggar UU Kelestarian Lingkungan Inilah bentuk nyata kerusakan sistem kapitalisme yang menjadikan manfaat dan keuntungan sebagai orientasi utama bukan kemaslahatan.

Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah ditetapkan negara.  Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa. Tak heran jika penguasaan kekayaan publik seperti tambang oleh pengusaha atau pemilik modal menjadi jalan untuk mengontrol berbagai keputusan politik yang menguntungkan disuatu negara. Hal ini memperjelas kapitalisme memberikan dampak buruk bagi rakyat dan negara. Alhasil sistem ekonomi yang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada pemilik modal merupakan kebijakan yang batil.

Islam menetapkan sumber daya alam adalah milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnyan dikembalikan untuk rakyat. islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.  Yang akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia kini dan nanti.

Islam juga memiliki konsep "hima“. Konsep hima dalam Islam merujuk pada perlindungan atau kawasan yang dilindungi, mirip dengan konsep cagar alam atau suaka margasatwa modern. Hima adalah area yang ditetapkan untuk tujuan konservasi, di mana kegiatan tertentu seperti berburu atau merusak tanaman dilarang untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi. 

Pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, dan berperan sebagai raain yang akan mengelola sumber daya alam dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan dan bertanggung jawab untuk kemaslahatan bersama.

Wallahu'alam bishawab.


Share this article via

62 Shares

0 Comment