| 74 Views
Pemberantasan Judol Wajib dengan Sistem Islam

Oleh : Najma Alhumaira
Aktivis Muslimah
Pemberantasan Judi atau judol hanya mimpi ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri/ kelompok. Dengan sistem hukum yang lemah, pemberantasan judi makin jauh dari harapan.
Sebagaimana yang diberitakan di media, Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan Kementerian kami," kata Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 1 November 2024.
Kondisi seperti ini tentunya tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler kapitalis hari ini, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Para pejabat dan penguasa tidak berorientasi untuk bertanggung jawab mengurusi masyarakat, melainkan untuk menimbun harta dan terus mengikuti ego nya untuk mendapatkan kekayaan tanpa memandang apakah perbuatan yang dilakukan halal atau haram. Sesuai syariat Islam atau justru mengundang azab Allah SWT.
Akibat Penerapan Sistem Sekuler Kapitalisme yang Merusak
Sistem Sekuler kapitalisme hari ini semakin memfasilitasi adanya aktivitas judi online. Negara tidak merasa berkewajiban menjaga aqidah rakyat nya. Dengan mengikuti cara pandang kapitalisme yang hanya mementingkan keuntungan dan mendapatkan materi sebanyak mungkin, negara justru memelihara instansi judi online. Tidak ada tindak tegas dari pemerintah untuk mencabut izin instansi yang berkaitan tetapi justru ikut terjerumus kedalam kubangan maksiat ini.
Para penguasa sama sekali tidak memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat untuk tidak terjerumus kedalam aktivitas judi ini. Tidak ada sanksi tegas yang diberikan negara kepada para pelaku judi sekalipun pelakunya adalah penguasa. Dalam sistem kapitalisme, negara yang hanya menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan pada akhir nya membiarkan aktivitas judi ini terus berkembang di tengah masyarakat hingga di kalangan pejabat. Tanpa berpandangan bahwa kegiatan tersebut adalah sebuah dosa besar yang akan mengundang murka sang Pencipta.
Cara Islam Memberantas Judi
Islam dengan tegas mengharamkan aktivitas berjudi, dan merupakan sebuah dosa besar jika melakukan aktivitas tersebut. Sebagaimana dalam Al-Qur'an Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah: 90-91 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Dalam ayat tersebut jelas bahwa berjudi merupakan aktivitas yang diharamkan merupakan aktivitas yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Bahkan dikatakan sebagai perbuatan keji dan hina dihadapan Allah. Sebagai seorang muslim sudah seharusnya untuk menjauhi dari perbuatan yang diharamkan ini. Maka Islam telah memberikan tuntunan untuk melakukan pencegahan dan menutup setiap celah terjadinya judi dengan mekanisme tiga pilar.
Pertama, dengan membangun ketakwaan individu pada diri setiap masyarakat di semua kalangan. Dengan mengokohkan keimanan menumbuhkan kesadaran bahwa sebagai hamba Allah sudah seharusnya terikat pada seluruh syariat yang telah ditetapkan dalam Islam. Termasuk dalam perkara menjauhi aktivitas judi yang jelas keharaman nya dari Allah SWT.
Kedua, perlu adanya kontrol masyarakat yang senantiasa peduli terhadap saudara dan tetangga nya dan senantiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi munkar. Sebagai makhluk sosial perlu ada nya interaksi antar sesama dengan senantiasa menyambungkan tali silaturahmi dan menumbuhkan sikap Atta'awun atau tolong menolong. Dimana antar individu saling mengetahui kondisi saudara nya dan membantu apabila saudara atau tetangga nya sedang mengalami kesusahan. Sehingga tidak ada celah untuk melakukan perbuatan dosa dan merasa kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Kontrol masyarakat juga termasuk pada aktivitas mengingatkan penguasa apabila melakukan tindakan yang melenceng dari syariat Islam. Dalam Islam, masyarakat berhak dan wajib untuk membongkar adanya kecacatan penerapan hukum dan prilaku menyimpang yang dilakukan oleh penguasa. Sehingga tidak ada kesempatan untuk para penguasa untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Ketiga, penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara
oleh negara untuk setiap pelaku dosa maupun pihak instansi yang membuka aktivitas judi tersebut. Dengan menetapkan sanksi kepada para bandar dan pelaku sesuai dengan keputusan kepala negara berdasarkan syariat Islam. Tidak hanya penjara semata yang bisa ditawar untuk keringanan sanksi bagi pelaku, melainkan khalifah akan memberikan sanksi tegas pada para pelaku serta memperlihatkan pada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang serupa. Dan para pelaku akan merasa jera hingga tidak akan mengulangi kebodohan yang sama di masa yang akan datang.
Penerapan Sistem Islam sebagai Solusi Hakiki
Oleh karena itu, untuk memberantas aktivitas judi tidak mungkin terjadi apabila sistem yang diterapkan bukan lah sistem Islam. Maka sudah saat nya kembali kepada sistem Islam sebagai satu-satunya sistem yang shahih dan diridhoi oleh Allah SWT. Dengan adanya penerapan sistem pendidikan Islam meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang mengkristal dalam diri setiap masyarakat. Sehingga akan terwujud SDM yang memiliki sikap amanah dan taat pada aturan Allah serta menjadi masyarakat yang memiliki budaya amar makruf nahi mungkar.
Langkah ini telah diaplikasikan oleh negara Khilafah Islamiyyah yang menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Dalam sejarah tercatat bahwa penerapan 3 pilar ini mampu mengantarkan kesejahteraan pada masyarakat Islam selama 13 abad dalam naungan Khilafah Islamiyyah. Banyak sekali kerusakan dan kesengsaraan yang terjadi akibat tidak diterapkan nya sistem Islam dalam kehidupan kita sehari-hari. Dengan demikian, sudah saat nya kita kembali menerapkan sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyyah berdasarkan manhaj kenabian. Agar segera terwujud Islam Rahmatan lil'alamin kepada seluruh makhluk. [Wallahu a'lam]