| 221 Views

Pemberantasan Judi Dalam Sistem Sekuler - Kapitalisme, Mungkinkah?

Oleh : Ummu Ibrahim

Kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus diusut. Tersangka kasus ini pun hingga kini sudah 26 orang (www.news.detik.com 1/12 2024).

Mereka menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online, tapi justru meraup untung dari situs judol yang tidak diblokir.

Mereka setidaknya meloloskan 1.000 situs judi dari daftar pemblokiran pemerintah. Pelaku mengaku mendapatkan Rp.8,5 juta dari setiap situs, yang disebutnya situs binaan, yang jika ditotal mereka meraup untung hingga Rp.8,5 miliar (www.metrotvnews.com 4/11/2024).

Fakta ini seharusnya membuat publik sadar bahwa pemberantasan judol masih sebatas mimpi, aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Apabila dikatakan kejahatan ini hanyalah oknum, mestinya tidak akan terulang, jika dikatakan ada masalah di sistem hukum, memang bisa jadi benar, sebab sistem hukum saat ini masih lemah yang membuat pemberantasan judi masih jauh dari harapan.

Namun pangkal masalah sebenarnya adalah penerapan sistem hidup sekularisme kapitalisme yang diterapkan hari ini, hal ini membuat manusia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dalam kehidupan, akibatnya di dalam diri masyarakat tidak terbentuk konsep harta yang berkah. Kehidupan yang materialistik membuat masyarakat mencari jalan pintas untuk meraup keuntungan.

Kondisi yang sangat berbeda jika Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan, karena Islam menetapkan perjudian adalah haram, bagaimanapun bentuknya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)

Syariat ini harus dipahami dan dipatuhi oleh siapapun. Selain menetapkan hukum perjudian, Islam juga menutup celah berjudi dengan 3 cara, yaitu ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan. Individu yang bertaqwa tentu akan mematuhi perintah Allah yaitu pada QS. Al-Ma'idah 5 : ayat 90, karena ketaqwaan menjadi kontrol pribadi seseorang untuk tidak melakukan kemaksiatan, sehingga seorang individu baik dirinya sebagai masyarakat sipil atau pejabat negara sekalipun tidak akan berani melakukan perjudian. Adapun Islam juga memerintahkan agar masyarakat melakukan kontrol dengan ber-amar ma'ruf nahi munkar kepada sesama.

Perintah ini menjadi common sense sebab masyarakat Islam memiliki pemahaman maqayis (standar) dan qanaah (penerimaan) yang dipengaruhi oleh syariat islam, dengan begitu perjudian tidak akan marak apalagi sampai 'dipelihara', karena masyarakat punya common sense yang sama tentang perjudian yaitu haram, jika ada oknum-oknum yang mencoba menyebarkan judi termasuk judol, masyarakat akan bergerak melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Perjudian akan semakin tidak mendapat ruang publik karena Islam memerintahkan  untuk memberikan sanksi kepada pelaku judi.

Dalam kitab tafsir Al-Jami' Li Ahkam Al-Qur'an oleh Imam Al-Qurthubi, dijelaskan bahwa alasan Allah Subhanahu Wa Ta'ala menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian didalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamr, sanksinya berupa 40 kali cambuk bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk. Jika tegas menerapkan sistem sanksi Islam (uqubat) bisa dipastikan judi termasuk judol tidak akan sulit diberantas, jika uqubat Islam diterapkan akan menimbulkan efek zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga uqubat Islam jika diterapkan sangat efektif dan efisien mengendalikan kejahatan termasuk judol.

Ditambah dengan sistem pendidikan Islam akan membentuk kepribadian Islam pada generasi, karena berdiri di atas aqidah Islam yang senantiasa menghadirkan kesadaran hubungan hamba dengan Allah. Generasi yang mendapat pengajaran sistem pendidikan Islam bisa dipastikan menjadi SDM yang amanah, taat, dan tidak menyalahgunakan wewenangnya kelak.

 


Share this article via

71 Shares

0 Comment