| 155 Views
Pembatasan Media Sosial Tak Cukup: Anak Indonesia Butuh Fondasi Moral, Bukan Filter Teknologi
Oleh : Rusnawati
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) menjadi salah satu kebijakan paling mencolok di tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Regulasi yang diteken pada 28 Maret 2025 ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap kondisi anak-anak Indonesia di ruang digital. Namun, apakah pembatasan akses media sosial benar-benar menjawab akar permasalahan?
Fakta Mengkhawatirkan yang Memicu Kebijakan
Data yang dipaparkan pemerintah memang mengejutkan. Laporan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 mencatat sebanyak 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia selama periode 2021-2024. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus tertinggi di dunia.
Tak hanya pornografi, data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan 14,49% anak laki-laki dan 13,78% anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami cyberbullying, sementara 4% anak menjadi korban kekerasan non-kontak di dunia digital.(Sumber: Kemen PPPA).
Lebih mengkhawatirkan lagi, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet, sebagian besar mengakses media sosial, yang membuat mereka rentan terhadap risiko paparan konten negatif. (Sumber: BPS, dikutip dalam berita Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sanggau).
Realitas ini menunjukkan bahwa anak-anak kita memang tengah berada dalam kondisi darurat digital. Paparan konten pornografi, cyberbullying, dan gaya hidup liberal dari media sosial telah menjadi ancaman nyata yang mengintai setiap saat. Tidak jarang, kita mendengar kasus anak dan remaja yang mengalami gangguan mental, bahkan bunuh diri, akibat perundungan di media sosial atau tekanan dari konten-konten tidak sehat yang mereka konsumsi.
Respons Pemerintah: PP TUNAS sebagai Solusi
Menanggapi kondisi ini, pemerintah melalui Kementerian Komdigi menerbitkan PP TUNAS sebagai respons atas meningkatnya ancaman digital kepada anak-anak.(Sumber: Kompas.com). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital. PP TUNAS mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyediakan teknologi dan fitur aman bagi anak, termasuk verifikasi usia, kontrol orang tua, serta edukasi keamanan digital.(Sumber: Bisnis.com). Menurut aturan yang diteken pada 28 Maret 2025 dan berlaku mulai 1 April 2025, regulasi ini menjadi dasar hukum bagi negara untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi anak-anak serta kelompok rentan.(Sumber: CNBC Indonesia).
Dalam implementasinya, PP TUNAS mengatur klasifikasi usia dan tingkat risiko platform digital, di mana anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman seperti situs edukasi, usia 13-15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, usia 16-17 tahun bisa mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua, sementara 18 tahun ke atas dapat mengakses semua platform secara independen. (Sumber: CNBC Indonesia).
Menteri Komdigi berharap implementasi PP TUNAS dapat berlaku penuh pada tahun depan, meskipun saat ini pelaksanaannya masih menunggu kesiapan teknologi dari para platform digital.(Sumber: Bisnis.com).
Media Sosial Bukan Akar Masalah?
Di balik angka-angka yang mengkhawatirkan dan langkah-langkah pemerintah yang terlihat responsif, kita perlu bertanya: apakah media sosial benar-benar akar dari semua masalah ini? Faktanya, media sosial atau ruang digital bukanlah penyebab utama masalah yang menimpa anak dan remaja saat ini. Media sosial hanyalah alat atau wadah yang mempertebal emosi dan perasaan anak-anak terhadap suatu hal. Sama seperti pisau yang bisa digunakan untuk memasak atau melukai, media sosial adalah teknologi netral yang bergantung pada bagaimana ia digunakan dan oleh siapa.
Masalah sebenarnya terletak pada sistem ideologi yang melingkupi kehidupan kita: Sekularisme-Kapitalisme. Sistem ini telah menciptakan kondisi di mana nilai-nilai moral dan spiritual dipisahkan dari kehidupan publik, sementara orientasi hidup diarahkan pada pencapaian materi dan kepuasan individual. Dalam sistem ini, konten yang menghasilkan engagement tinggi—termasuk konten negatif—diprioritaskan karena menguntungkan secara ekonomi.
Sekularisme mengajarkan pemisahan agama dari kehidupan, sehingga standar baik-buruk tidak lagi merujuk pada nilai ketuhanan, melainkan pada selera pasar dan preferensi individu. Kapitalisme, di sisi lain, mendorong industri digital untuk mengejar profit maksimal tanpa pertimbangan etis yang mendalam. Algoritma media sosial dirancang untuk memaksimalkan waktu pengguna (time spent) karena itu berarti lebih banyak iklan dan keuntungan—bukan untuk kesejahteraan pengguna, apalagi anak-anak.
Akibatnya, anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang minim benteng spiritual dan moral. Mereka terpapar nilai-nilai liberal yang mengagungkan kebebasan tanpa batas, hedonisme, dan individualism. Ketika menghadapi masalah, mereka tidak memiliki pegangan kuat untuk bertahan. Inilah yang menjadi penyebab rapuhnya mental anak dan remaja—bukan semata-mata karena media sosial.
Pembatasan Akses: Solusi Pragmatis yang Tidak Komprehensif
PP TUNAS tidak menyebutkan secara spesifik platform mana yang tergolong rendah, sedang, atau tinggi, dan platform diminta melakukan evaluasi mandiri. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi orang tua dan masyarakat tentang rujukan yang jelas. Pembatasan akses media sosial yang diatur dalam PP TUNAS pada dasarnya adalah solusi pragmatis—solusi yang bersifat praktis dan segera, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Regulasi ini hanya bertumpu pada aspek media dan teknologi, tanpa menyentuh pembangunan karakter, sistem pendidikan, dan lingkungan sosial yang membentuk kepribadian anak.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menilai perlindungan anak memang mendesak, tetapi pengawasan yang terlalu ketat bisa berdampak pada pelanggaran privasi dan kebebasan berekspresi anak. Tanpa sistem yang komprehensif untuk membangun keimanan dan akhlak, anak-anak tetap akan mencari celah untuk mengakses konten negatif—entah melalui VPN atau cara lain.
Masalahnya bukan pada tools-nya (media sosial), tetapi pada user-nya (pengguna) yang tidak dibekali dengan fondasi spiritual dan moral yang kuat. Selama sistem kehidupan masih berorientasi pada Sekularisme-Kapitalisme, masalah ini akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Konstruksi Solusi dalam Pandangan Islam
Islam memiliki pandangan yang fundamental berbeda dalam menangani persoalan ini. Islam sebagai ideologi menawarkan pemahaman yang komprehensif berkaitan dengan masalah tersebut antara lain:
1. Perilaku Manusia Dipengaruhi oleh Pemahamannya, Bukan Alat
Dalam Islam, perilaku manusia dipengaruhi oleh pemahamannya (aqidah dan tsaqafah)-nya, bukan oleh alat atau teknologi yang ia gunakan. Media sosial adalah bagian dari madaniyah (peradaban material) yang merupakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia bersifat netral dan bisa digunakan untuk kebaikan atau keburukan.
Yang membedakan adalah ideologi yang melingkupinya. Ketika media sosial dikelola dalam sistem Kapitalisme, ia akan diarahkan untuk menghasilkan profit maksimal tanpa mempertimbangkan dampak moral dan spiritual. Sebaliknya, ketika dikelola dengan nilai-nilai Islam, ia akan menjadi alat untuk menyebarkan kebaikan, ilmu, dan dakwah. Karena itu, solusi sejati bukanlah membatasi akses teknologi, melainkan membangun pemahaman yang benar pada generasi muda tentang tujuan hidup, standar baik-buruk, dan tanggung jawab mereka sebagai hamba Allah.
2. Negara Harus Membangun Benteng Keimanan Melalui Sistem Pendidikan
Dalam sistem Khilafah Islamiyah, negara bertanggung jawab membangun benteng keimanan yang kokoh pada generasi melalui sistem pendidikan yang berbasis pada aqidah Islam. Pendidikan tidak hanya transfer pengetahuan teknis, tetapi juga pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah) yang kuat. Kurikulum dirancang untuk: (1) Menanamkan keimanan yang kuat kepada Allah SWT; (2) Membangun pemahaman mendalam tentang syariat Islam sebagai panduan hidup; (3) Mengembangkan tsaqafah Islam yang menjadikan anak mampu membedakan haq dan batil; (4) Melatih kemampuan berpikir kritis berdasarkan standar syariat; (5) Menumbuhkan rasa tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi.
Dengan fondasi ini, anak-anak akan memiliki filter internal yang kuat. Mereka akan mampu bersikap bijak ketika berhadapan dengan berbagai konten di media sosial—memilih yang baik dan menolak yang buruk, tanpa harus menunggu batasan eksternal dari negara.
3. Penerapan Syariat Islam dalam Seluruh Aspek Kehidupan
Tidak cukup hanya dalam pendidikan, negara Khilafah akan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan—ekonomi, politik, sosial, media, dan sebagainya. Inilah yang membedakan dengan solusi parsial yang ditawarkan sistem saat ini. Dalam sistem ekonomi Islam, industri digital tidak akan didorong semata-mata oleh profit, tetapi oleh nilai-nilai maslahah (kemaslahatan) umat. Algoritma platform tidak akan dirancang untuk memaksimalkan engagement dengan konten sensasional, melainkan untuk menyebarkan konten yang bermanfaat dan sesuai syariat.
Dalam sistem media, konten yang melanggar syariat—pornografi, kekerasan, dan propaganda ideologi kufur—akan dilarang keras dan ditindak tegas. Negara akan mengatur industri konten digital untuk memastikan bahwa semua yang beredar di ruang publik sesuai dengan standar Islam.
Dalam sistem pergaulan, nilai-nilai Islam tentang kehormatan, menjaga aurat, dan adab bergaul akan ditegakkan. Ini menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pembentukan generasi yang shalih dan shalihah. Dengan penerapan syariat yang menyeluruh ini, akan tercipta kondisi ideal untuk membentuk generasi yang taat dan tangguh. Mereka tidak akan mudah tergoda oleh konten negatif karena lingkungan sekitar mendukung mereka untuk tetap istiqamah di jalan yang benar.
4. Peran Seluruh Generasi dalam Memperjuangkan Islam
Tentu saja, perubahan sistemik ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Butuh peran seluruh generasi untuk sama-sama memahami dan memperjuangkan penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh). Setiap Muslim, khususnya generasi muda, memiliki tanggung jawab untuk: (1) Memahami Islam secara mendalam sebagai ideologi alternatif yang komprehensif; (2) Menolak sistem Sekularisme-Kapitalisme yang telah terbukti merusak generasi; (3) Berdakwah menyebarkan kesadaran tentang kemuliaan syariat Islam; (4) Berjuang untuk tegaknya Khilafah Islamiyah yang akan menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Perjuangan ini bukan hanya tugas segelintir orang, tetapi kewajiban kolektif umat Islam. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaan). Jika tidak mampu, maka dengan lisannya (dakwah). Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim).
Kesimpulan
PP TUNAS adalah respons pemerintah terhadap kondisi darurat digital yang dihadapi anak-anak Indonesia. Data tentang pornografi, cyberbullying, dan paparan konten negatif memang mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan segera. Namun, pembatasan akses media sosial hanyalah solusi pragmatis yang tidak menyentuh akar masalah.
Akar masalah sejatinya adalah penerapan sistem Sekularisme-Kapitalisme yang memisahkan nilai spiritual dari kehidupan publik dan menjadikan profit sebagai orientasi utama. Solusi komprehensif hanya bisa diwujudkan melalui penerapan Islam secara kaffah dalam sistem Khilafah Islamiyah. Dalam sistem ini, negara akan: (1) Membangun benteng keimanan melalui sistem pendidikan yang berbasis aqidah Islam; (2) Menerapkan syariat dalam seluruh aspek kehidupan—ekonomi, politik, media, dan sosial; (3) Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan generasi yang taat dan tangguh; (4) Mengatur industri digital berdasarkan nilai maslahah, bukan semata profit.
Ini bukan utopia yang mustahil diwujudkan. Sejarah telah membuktikan bahwa Khilafah Islamiyah pernah menjadi mercusuar peradaban dunia selama lebih dari 13 abad, melahirkan generasi-generasi terbaik yang menjadi pemimpin, ilmuwan, dan mujahid yang tangguh. Kini, tugas kita adalah kembali kepada jalan itu.
Wallahu a'lam bishawab.