| 209 Views
Pemalakan Terhadap Rakyat Atas Nama Pajak
Oleh : Ummu Zaynab
Aktivis Dakwah
Kenaikan PPN 10% menjadi 11% pada April 2022, akan kembali dinaikkan menjadi 12% pada tahun 2025. Keputusan tersebut menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, di mana dalam situasi ekonomi yang belum pulih pasca pandemi covid. Pemerintah saat ini menjadikan pajak sebagai sumber utama dalam pembiayaan APBN. Uang yang diambil dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan. Tetapi dalam kenyataannya sangat minim sekali manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Mengingat biaya pendidikan maupun kesehatan tetap mahal, infrastruktur jalan pun masih banyak yang rusak, tarif tol makin mahal dan keamanan masih belum terjamin karena masih banyak didapati tindak kriminal seperti pencopetan hingga pembegalan. Dampak dari kenaikan PPN ini juga memunculkan efek domino pada masyarakat khususnya menengah ke bawah dengan melemahnya aktivitas bisnis dan daya beli masyarakat. Selain itu masalah karakteristik PPN yang regresif, artinya dampaknya lebih berat bagi masyarakat yang berpenghasilan kecil dibanding yang mempunyai penghasilan besar. Di mana inflasi dan menurunnya konsumsi domestik akan menimbulkan ketimpangan ekonomi dan sosial di tengah masyarakat.
Kontradiksi kenaikan PPN.
Hal ini berbeda dampaknya bagi para pengusaha, yang mana bisa menikmati fasilitas tax holiday atau libur membayar pajak. Kontradiksi ini pastinya menimbulkan pertanyaan besar atas keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha. Belum lagi pengampunan pajak atau tax amnesti sering diberikan kepada para korporasi besar yang memiliki kewajiban pajak. Program ini memungkinkan mereka membayar tunggakan pajak dengan denda yang ringan atau bahkan tanpa denda. Meskipun kebijaakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, namun pengampunan Ini menjadi bukti ketidakadilan. Di mana rakyat kecil dikenai sanksi atas penunggakan pajak yang relatif kecil. Sanksi bisa berupa denda, izin usaha yang tidak diperpanjang hingga dikenakan pidana penjara.
Kebijakan fiskal yang membebani rakyat dengan pajak bertolak belakang dengan cara pemerintah mengelola kekayaan alam. Sumber daya alam yang sejatinya menjadi milik rakyat diserahkan pada investor asing melalui kontrak atau konsensi jangka panjang, baik itu di bidang pertambangan batu bara, nikel, timah, minyak maupun gas bumi. Transaksi dengan pihak asing dengan royalti yang rendah sehingga menguntungkan segelintir individu dan pihak swasta. Kita tahu bahwa aset sumber daya yang strategis seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi ini justru banyak menimbulkan kerugian seperti kerusakan lingkungan atas aktivitas eksploitasi. Selain itu kebijakan kenaikan pajak menjadi Ironi ketika melihat laporan keuangan negara. Borosnya pengeluaran negara yang menjadi sorotan dalam audit keuangan meliputi, pengadaan barang yang tidak relevan, perjalanan dinas mewah, hingga proyek infrastruktur. Pengeluaran negara untuk proyek infrastruktur misalnya, yang mana anggaran sering dipakai untuk infrastruktur yang tidak mendesak bahkan tak jarang masyarakat tidak merasakan manfaat dari banyaknya proyek pembangunan.
Pajak dalam pandangan Islam.
Dalam sistem Islam kenaikan pajak pada masyarakat yang berlarut-larut adalah perbuatan yang zolim, walaupun kebijakan tersebut untuk menutupi kekurangan biaya APBN. Dalam sistem Islam pemasukan Negara ada 12 Pos diantaranya, pemasukan dari harta rampasan perang (Anfaal, Ghanimah, Fai, Khumus); pungutan dari tanah Kharaj; Jizyah; pemasukan dari harta milik umum; harta milik negara; harta 'usyur; harta yang disita dari pejabat atau pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram; harta rikaz dan tambang; harta yang tidak ada pemiliknya; harta orang-orang murtad; pajak; dan zakat.
Di antara 12 Pos tersebut, sumber pemasukan terbesar adalah dari harta kepemilikan umum (Milkiyah Amah). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Harta kepemilikan umum banyak sumbetnya, mulai dari hasil minyak bumi, nikel, gas alam, batu bara, emas, dan lainnya. Selain itu hasil dari kehutanan dan kelautan juga sangat melimpah apabila dikelola dengan maksimal dan optimal oleh negara secara keseluruhan. Maka akan terpenuhi seluruh biaya APBN tanpa ketergantungan dengan pajak ataupun utang luar negeri. Untuk bisa membangun negara yang adil dan makmur maka sudah seharusnya kembali kepada aturan Allah atau syariat Islam secara Kafah. Sejarah telah mencatat 13 abad lebih negara yang menerapkan sistem Islam bisa menyejahterakan rakyat dan menciptakan keadilan bagi rakyatnya tanpa memalak rakyatnya dengan berbagai pajak yang menyengsarakan. Rasulullah SAW bersabda:
أَلاَّ، مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Siapa saja yang menzalimi seseorang yang terikat perjanjian (mu’âhad), atau mengurangi haknya, atau membebani dia di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu dari dirinya tanpa kerelaannya, maka Aku akan menjadi lawannya pada Hari Kiamat" (HR Abu Dawud dan an-Nasa'i).
Wallahu a'lam bisshowab