| 46 Views

Pelajar Terjebak Judol dan Pinjol, Buah Sistem Kapitalisme

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Oleh: Endang Seruni 

Muslimah Peduli Generasi

Fenomena pelajar terjerat judi online terus merebak. Pelajar SMP dan SMK kecanduan judol, sebab promosi judol begitu mudah diakses. Iklan berseliweran di media sosial, tinggal klik dan masuk ke situsnya.

Seorang siswa SMP di Yogyakarta terlilit pinjaman online akibat bermain judi online. Pada November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa tercatat sekitar 200 pelajar di bawah 19 tahun terpapar judi online, sebanyak 80 pelajar di bawah 10 tahun. Konten-konten judi online tumbuh subur karena kemudahan dalam mengaksesnya. Berawal dari rasa penasaran kemudian ingin mendapatkan keuntungan secara instan, menyeret para pelajar tenggelam ke dalam permainan yang membuat candu saat kemenangan belum didapatkan (Tirto.id, 29/10/2025).

Pelaku judi online sering memanfaatkan pinjaman online agar permainannya tidak terhenti. Begitu juga yang dilakukan para pelajar. Jika mereka mengalami kekalahan dalam judi online, mereka akan mencari pinjaman agar judi online dapat terus dilakukan sampai mendapatkan kemenangan.

Pelajar yang terpapar judi online membuktikan adanya celah besar dalam pengawasan orang tua dan sekolah. Anak bermain gawai adalah hal lumrah hari ini. Orang tua tidak menyadari bahwa di balik kemudahan tersebut ada jerat yang membahayakan. Lemahnya peran negara dalam pengawasan membuat situs-situs judi online terus berkembang dalam balutan game online. Tidak hanya itu, judol dan pinjol terus bermunculan bak jamur di musim penghujan.

Lemahnya pendidikan karakter di sekolah yang hanya bersifat teoritis, ditambah lemahnya pengawasan sosial terhadap generasi muda di tengah derasnya digitalisasi, menambah deretan panjang persoalan pelajar yang terpapar judol. Perlunya menanamkan kontrol diri dan kesadaran digital sejak dini menjadi penting dilakukan untuk mengantisipasi krisis karakter nasional di masa depan.

Sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini menjadikan materi sebagai tolok ukur tanpa pertimbangan halal dan haram. Cara berpikir masyarakat menjadi rusak, ingin cepat kaya dengan cara instan. Hal ini menjadi alasan masyarakat tergiur dengan judi online.

Dalam Islam, judi online adalah perbuatan yang diharamkan. Negara akan mengedukasi masyarakat tentang haramnya melakukan judi online. Untuk mencetak generasi muda, negara menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan menghasilkan generasi berkepribadian Islami. Dengan demikian, pelajar memiliki arah jelas dalam berperilaku, tidak hanya mengandalkan pendidikan karakter.

Agar semua ini dapat terlaksana, diperlukan peran negara untuk mampu membentuk generasi yang salih kepribadiannya. Di sisi lain, negara wajib menutup akses situs judi online serta memberikan sanksi tegas bagi para pelaku. Demikianlah cara Islam mengatasi persoalan judol. Sudah saatnya kembali kepada aturan Islam secara kaffah karena terbukti mampu membawa kemaslahatan umat.

Wallahu’alam bish-shawab.


Share this article via

27 Shares

0 Comment