| 12 Views
Pekerja Informal Kesulitan Bertahan, Bukti Kegagalan dan Rapuhnya Sistem Kapitalisme
Oleh: Dewi Yuliani
Mirisnya karut-marut di negeri Konoha, yang masih banyak dan meningkatnya jumlah pekerja informal, gig worker, hingga pelaku UMKM yang hari ini kesulitan bertahan. Sistem telah menunjukkan bahwa lapangan kerja layak makin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus meningkat dan bertambah. Kondisi ini menjadi bukti bahwa negara telah gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Bukti bahwasannya terjadinya peringatan Hari Buruh Internasional 2026 kembali menjadi momentum untuk melihat wajah ketenagakerjaan Indonesia yang sesungguhnya. Di tengah berbagai janji pemerintah tentang pembangunan rumah buruh, daycare, hingga perlindungan pekerja digital, persoalan mendasar buruh justru belum terselesaikan.
Sungguh miris bisa kita lihat bahwa faktanya telah memperlihatkan struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Pedagang kaki lima, pekerja lepas, buruh tani, asisten rumah tangga, pengemudi transportasi online, pedagang keliling, hingga pemulung menjadi gambaran besarnya pekerja informal di negeri ini.
Di sisi lain, fenomena gig economy atau ekonomi berbasis platform digital terus berkembang pesat. Banyak generasi muda kini bekerja sebagai freelancer, content creator, programmer, desainer, kurir online, hingga pekerja kreatif berbasis aplikasi. Model kerja ini sering dipromosikan sebagai tren kerja modern yang fleksibel dan menjanjikan. Padahal, di balik citra tersebut, pekerja gig justru menghadapi banyak kerentanan.
Contohnya seperti meningkatnya pekerja informal dan gig economy menunjukkan bahwa lapangan kerja formal makin terbatas. Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan pekerjaan membuat posisi tawar pekerja semakin lemah. Banyak pekerja akhirnya menerima upah rendah, sistem kontrak tidak pasti, serta minim perlindungan sosial demi mempertahankan penghasilan.
Sementara itu, pilihan membangun usaha mandiri melalui sektor UMKM juga tidak mudah. Disebabkan oleh lemahnya daya beli masyarakat, banyak usaha kecil kesulitan bertahan, bahkan tidak sedikit yang gulung tikar karena pendapatan tidak mampu menutupi biaya operasional. Hal ini menegaskan lapangan kerja yang layak makin sempit, sementara kesejahteraan pekerja makin jauh dari kenyataan.
Ini menggambarkan bahwa negara gagal menjamin kesejahteraan buruh. Meningkatnya jumlah pekerja informal, gig worker, hingga pelaku UMKM yang kesulitan bertahan menunjukkan bahwa lapangan kerja layak makin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus bertambah. Kondisi ini menjadi bukti bahwa negara gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat.
Ironi, di tengah kondisi tersebut, kebijakan pemerintah justru lebih banyak berpihak pada kepentingan pemilik modal daripada melindungi pekerja. Hal ini tampak dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk melalui Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan investor melalui sistem kerja fleksibel, outsourcing, dan kontrak berkepanjangan.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah memang datang membawa berbagai janji kesejahteraan pada momentum Hari Buruh Internasional 2026, mulai dari pembangunan rumah buruh, daycare, perlindungan pekerja digital, hingga satgas mitigasi PHK. Namun, pertanyaannya, bagaimana janji-janji tersebut dapat benar-benar diwujudkan jika regulasi dan arah kebijakan yang ada justru makin melemahkan posisi pekerja?
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama pembangunan adalah pertumbuhan ekonomi dan keuntungan, bukan pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara lebih berperan sebagai regulator yang mempermudah investasi, sementara urusan kesejahteraan masyarakat diserahkan kepada mekanisme pasar.
Akibatnya, kesenjangan sosial makin melebar. Segelintir pemilik modal terus menguasai sumber daya dan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar melalui berbagai regulasi yang membuka jalan bagi eksploitasi kekayaan alam dan sektor strategis. Melalui berbagai izin konsesi sumber daya alam, mulai dari tambang, perkebunan, hingga kehutanan, pemilik modal dapat menguasai kekayaan alam dalam skala besar dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai fasilitator kepentingan modal. Selama investasi masuk dan pemasukan negara tetap berjalan melalui pajak maupun kerja sama bisnis, eksploitasi sumber daya akan terus dilindungi. Sementara itu, mayoritas rakyat hanya menjadi buruh, pekerja kontrak, atau penonton di negeri yang kekayaannya dikuasai segelintir korporasi dan konsorsium.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Islam telah memandang persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar urusan ekonomi saja, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kehidupan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan rakyat berjuang sendirian mencari pekerjaan di tengah sempitnya lapangan kerja dan kerasnya persaingan hidup.
Dalam Islam, bekerja bagi laki-laki dewasa yang mampu merupakan kewajiban untuk menafkahi diri dan keluarganya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Abu Dawud). Oleh sebab itu, negara wajib memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki kesempatan bekerja agar mampu menjalankan kewajibannya sebagai penanggung nafkah keluarga.
Islam menempatkan negara sebagai raa’in, pengurus rakyat, yang bertanggung jawab langsung terhadap seluruh kepentingan masyarakat. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator atau fasilitator investasi, tetapi wajib aktif membuka lapangan pekerjaan melalui pengelolaan sektor riil, distribusi sumber daya, dan pembangunan ekonomi yang sehat.
Islam juga memiliki aturan yang jelas terkait hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Pihak yang mempekerjakan, musta’jir, wajib memenuhi akad kerja dengan memberikan upah sesuai manfaat jasa atau tenaga yang diberikan pekerja. Upah, jenis pekerjaan, waktu kerja, dan beban kerja harus jelas agar tidak menimbulkan perselisihan maupun kezaliman. Namun, Islam juga tidak membebani pemberi kerja dengan tanggung jawab di luar akad kerja, karena jaminan kebutuhan pokok rakyat merupakan tanggung jawab negara.
Islam telah menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat secara kafah dalam sistem politik, ekonomi, dan pendidikan. Dengan sistem inilah negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat, memastikan tersedianya lapangan kerja, menjaga keadilan hubungan kerja, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan adil.
Wallahu a’lam bishshawab.