| 62 Views

Pantaskah VASEKTOMI Syarat Terima BANSOS ?

Oleh : Iis Rokayah
Aktivis Muslimah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada akhir April 2025 berencana mensyaratkan vasektomi kepada warga miskin penerima bansos. Dedi Mulyadi  yakin bahwa vasektomi akan membantu mengurangi jumlah kemiskinan di Jawa Barat. Hal itu dilihat dari temuan dan laporan  yang dia diterima bahwa masyarakat prasejahtera mayoritas memiliki anak lebih dari 2 orang.

Akan tetapi rencana KDM tersebut mendapat berbagai kritikan. Salah satunya adalah MUI. Pihak MUI menyampaikan kepada KDM agar mencari cara lain terkait KB yang tidak melanggar syariat. MUI JABAR menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2012, hukum vasektomi adalah haram kecuali ada pertimbangan yang sifatnya darurat secara syar'i, misalnya dengan dikuatkannya oleh pendapat dokter Ahli (Republika, 02-05-2025).

Pada faktanya, persoalan ini  bukan hanya terkait haramnya vasektomi, atau bagaimana upaya pembatasan kelahiran dalam Islam. Namun, berkaitan pula dengan program yang direncanakan oleh KDM bahwa banyak anak itu akan membuat seseorang menjadi miskin. Alhasil, vasektomi merupakan jalan yang ditempuh oleh Gubernur Jawa Barat ini.

Apakah Vasektomi Boleh Dilakukan?

Di dalam dunia medis terdapat dua prosedur penghentian kemampuan reproduksi kaum pria, yaitu kebiri dan vasektomi. Kedua prosedur ini mempunyai kesamaan, yaitu memandulkan seorang lelaki. Ia tidak bisa lagi mengeluarkan sperma untuk membuahi sel telur perempuan. Adapun perbedaannya adalah jika proses kebiri itu dilakukan pengangkatan testis. Sementara itu, vasektomi hanya memutus jalur sperma dengan menganggu saluran panjang yang menghubungkan dengan saluran kemih. 

Lalu bagaimana hukum kedua prosedur ini dalam Islam? Hukum vasektomi dan kebiri dalam Islam adalah haram. Keharaman kebiri kita dapatkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, "Dahulu kami berperang bersama Rasulullah saw., sedangkan bersama kami tidak ada perempuan (istri), lalu kami bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami sebaiknya dikebiri? Kemudian Rasulullah melarang kami dari perbuatan tersebut". (HR Al-Bukhari)

Berdasarkan hadits di atas, maka para ulama melarang pasangan suami istri yang bersepakat untuk tidak memiliki anak. Misalnya dengan cara kebiri, vasektomi atau tubektomi yang merusak kemampuan reproduksi manusia. Meski sudah ada operasi untuk dapat menyambungkan kembali saluran sel sperma seorang pria yang sudah divasektomi. Akan tetapi, biasanya saluran sel sperma laki-laki tersebut tidak bisa pulih dengan sempurna. Selain itu, akan berkurang pula peluang suami untuk bisa menghamili istrinya. Hal ini dikarenakan sudah terdapat gangguan  pada saluran spermanya.

Perencanaan Kelahiran

Sesungguhnya, program vasektomi dan tubektomi adalah bagian dari kebijakan negara untuk membatasi kelahiran. Hukumnya jelas adalah haram. Apalagi jika menjadi program ini dipaksakan  oleh negara kepada rakyatnya. Adapun yang diperbolehkan dalam syari'at Islam bagi pasangan suami istri adalah melakukan pengendalian atau pengaturan kelahiran. Salah satu tujuannya adalah agar ibu mendapatkan waktu pemulihan  yang cukup pasca melahirkan. Selain itu, ibu dapat memberikan pemeliharaan dan perhatian yang cukup  untuk untuk anak-anak mereka termasuk asupan gizi yang cukup bagi ibu dan anak dengan pola kelahiran yang direncanakan dengan baik.

Salah satu cara bagi pasangan suami istri untuk mengatur kelahiran yang diperbolehkan Islam adalah 'azl. Islam membolehkan para suami melakukan 'azl (senggama terputus) saat berhubungan badan  dengan istrinya. Dengan 'azl, seorang istri bisa menghindari kehamilan karena suami mengeluarkan spermanya diluar vagina. Hal ini berdasarkan sunnah Nabi saw., yang artinya: Jabir berkata, "Kami dulu biasa melakukan 'azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah saw. Kemudian hal itu sampai kepada beliau.  Namun, beliau tidak melarang kami untuk melakukan demikian yakni 'azl. Meski demikian, sejatinya keputusan perencanaan kelahiran harus datang dari pihak suami dan istri, bukan menjadi kebijakan yang memaksa, apalagi dijadikan syarat untuk mendapatkan pelayanan dari negara.

Kemiskinan Buah dari Sistem Sekuler Kapitalis

Menurut KDM bahwa salah satu penyebab terjadinya kemiskinan adalah karena banyak anak. Padahal sesungguhnya kemiskinan yang terjadi saat ini adalah akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalis dalam kehidupan. Sistem ini  menjadikan kehidupan semakin sempit. Kekayaan menumpuk di kalangan orang kaya saja. Dalam sistem ini, seorang individu diberikan berbagai kebebasan diantaranya kebebasan berkepemilikan dan kebebasan bertingkah laku. Individu diberikan kebebasan untuk memiliki apapun, termasuk menguasai  sumber daya alam yang notabene  adalah milik umum. Akhirnya, muncullah ketimpangan sosial yang lebar. Menurut Tim Nasional percepatan  Penanggulangan kemiskinan  (TNP2K) diperoleh data bahwa 50 persen aset nasional dikuasai hanya oleh 2 persen orang kaya di Tanah Air.

Penumpukan kekayaan yang dikuasai segelintir orang ini telah menyebabkan roda ekonomi tidak berputar. Akibatnya daya beli masyarakat menurun, usaha lesu hingga bangkrut, pengangguran bertambah banyak, warga kesulitan mengakses pendidikan dan jumlah kemiskinan pun bertambah. Inilah lingkaran setan kemiskinan yang dihasilkan oleh penerapan sistem kapitalisme. 

Konsep Islam dalam Menyolusi Kemiskinan

Sesungguhnya Islam telah menjadikan upaya memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer serta mengusahakannya untuk orang yang tidak bisa memperolehnya adalah fardhu. Jika kebutuhan-kebutuhan  primer tersebut bisa dipenuhi sendiri oleh seseorang, maka pemenuhan tersebut menjadi lewajibannya. Namun, jika orang tersebut tidak bisa memenuhinya sendiri, baik karena tidak mempunyai harta yang cukup, atau tidak bisa memperolehnya secara memadai, maka syari'at telah menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh orang lain.

Islam telah memberikan tatacara (mekanisme) untuk membantu orang miskin. Pertama, Islam mewajibkan pemenuhan kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan)  kepada karib kerabat terdekat yang memiliki hubungan waris. Maksudnya, seorang pewaris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkah dan pakaian. Yang dimaksud pewaris pun bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi. Akan tetapi, yang dimaksud disini siapa saja yang berhak mendapat waris. Apabila orang tersebut tidak mempunyai sanak kerabat  yang wajib menanggung nafkahnya, maka kewajiban memberikan nafkah kepada orang tersebut dipindahkan kepada Baitul mal, pada pos  zakat. Apabila di Baitul Mal tidak ada harta sama sekali untuk dipergunakan, maka kewajiban tersebut beralih kepada seluruh kaum muslim.

Nabi Muhammad saw. pernah bersabda, "Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu diantara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Swt. telah terlepas dari mereka". (HR Ahmad)

Maka tidak ada pilihan lain selain kembali pada peraturan Islam untuk diterapkan dalam negara. Islam adalah sistem kehidupan yang memberikan solusi terbaik untuk umat manusia. Penerapannya akan mendatangkan kebaikan, kesejahteraan, keadilan dan keberkahan. 

Wallahu a'lam bissawab.


Share this article via

20 Shares

0 Comment