| 17 Views
Panic Buying BBM, Dan Urgensi Kedaulatan Energi
Oleh : Ummu Abiyu
Masyarakat panik karena BBM diisukan stoknya habis pada hari ke 20 sebagai imbas perang AS-Israel dengan Iran. Ribuan kendaraan terpantau mengular di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kota Tebing Tinggi, hingga Kota Medan.
Warga berbondong-bondong memenuhi tangki kendaraan mereka dan rela mengantri berjam-jam demi mengamankan stok bahan bakar.
Indonesia tidak seharusnya memiliki kepanikan seperti ini jika energi Indonesia mandiri, bahkan berdaulat. Energi yang berdaulat adalah energi yang mampu mencukupi kebutuhan seluruh masyarakatnya tanpa tergantung dengan negara lain.
Indonesia memiliki komoditas minyak bumi yang melimpah yaitu sebesar 4,4 miliar barel yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan potensi ini, seharusnya Indonesia tidak terkena imbas peperang AS-Israel dan Iran, jika pengelolaan energinya baik. Namun, Indonesia justru masih ketergantungan pada impor minyak mentah hingga BBM.
Hari ini Indonesia hanya memproduksi rata-rata harian minyak sebesar 580.224 barel per hari sedangkan konsumsi sebesar 1,6 juta barel per hari. Kekurangan tersebut cukup besar dan dipenuhi dengan impor.
Dapat dikatakan, Indonesia ketergantungan dua kali lipat kepada impor. Ketergantungan pada minyak mentah dan impor BBM ini membuat Indonesia mudah terguncang setiap kali harga minyak dunia naik, bahkan kenaikan tersebut tidak hanya menekan APBN, tetapi juga langsung berdampak pada inflasi dan stabilitas sosial.
Dalam konteks ini, fenomena panic buying bukan hanya soal kepanikan masyarakat. Ia adalah refleksi dari struktur ekonomi global yang membuat banyak negara berada dalam posisi rentan.
Dalam Islam sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi. Negara wajib mengelola dan mendistribusikannya untuk kemaslahatan rakyat dan berperan sebagai pengelola sumber daya publik, bukan sekadar regulator pasar.
Dengan prinsip ini, energi tidak diperlakukan sebagai komoditas yang semata-mata mengejar keuntungan, melainkan sebagai kebutuhan publik yang harus dijamin ketersediaannya.
Krisis energi global memberikan pelajaran penting tentang urgensi kedaulatan energi. Negara harus memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Pertama, pengelolaan sumber daya energi harus berada di bawah kontrol negara dan tidak diserahkan sepenuhnya pada korporasi. Kedua, negara perlu mengembangkan cadangan energi strategis untuk mengantisipasi krisis global. Ketiga, diversifikasi sumber energi perlu diperkuat agar ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi.
Dalam perspektif politik ekonomi Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam secara amanah sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Negeri-negeri Muslim sejatinya memiliki cadangan energi yang sangat besar. Jika dikelola dengan prinsip keadilan dan kedaulatan, sumber daya tersebut mampu menjadi fondasi kesejahteraan umat.
Tanpa kedaulatan energi, negara akan terus rentan terhadap gejolak global. Sebaliknya, pengelolaan sumber daya yang adil dan mandiri dapat menjadi fondasi stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Wallahu a'lam bish - shawab