| 605 Views
Pajak, Zakat, dan Wakaf, Siasat Berkedok Ibadah Untuk Memeras Rakyat
Oleh: Sri Runingsih
Aktivis Dakwah
Dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, "Sri Mulyani Indrawati" selaku Menteri Keuangan sebagai pembicara pada saat acara tersebut. Ia pun menyampaikan dalam pidatonya bahwa kewajiban dalam membayar pajak sama halnya seperti menunaikan zakat dan wakaf, menurutnya hal ini dikarenakan ketiganya memiliki tujuan yang sama yaitu menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. Rabu (13 Agustus 2025)
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan dalam konteks kebijakan fiskal, bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat akan kembali pula kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, misalnya saja program subsidi yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan juga program perlindungan sosial.
Ia juga menambahkan bahwa mengelola ekonomi tanpa transparansi, pasti disitu akan banyak syaiton nirojim. Maka menurutnya menyampaikan adalah sebuah wujud untuk dicek dan dilihat agar tetap berada didalam rel yang amanah, tuturnya. (CNBC Indonesia)
Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Sri Mulyani sangatlah jauh dari kenyataan, ibarat pribahasa "bagaikan api jauh dari panggang." Entah transparansi yang mana yang dimaksudkan oleh Sri Mulyani dalam hal mengelola ekonomi, nyatanya ke'amanahan dari para pemimpin tidaklah dirasakan oleh masyarakat. Iming-iming mensejahterakan, padahal masyarakat malah semakin tercekik oleh peraturan yang mereka buat.
Lalu, apakah benar bahwa pajak yang dikeluarkan oleh masyarakat akan kembali pula kepada masyarakat?
Pada nyatanya, program subsidi yang disampaikan oleh Sri Mulyani bahkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Nyatanya masih banyak dari masyarakat Indonesia yang di terlantarkan tatkala mereka membutuhkan layanan kesehatan, sehingga tidak sedikit dari masyarakat miskin yang akhirnya meninggal karena tidak tersentuh penanganan medis. Begitu pula halnya dengan subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin yang sering sekali tidak tepat pada sasaran, seolah hanya formalitas agar masyarakat tutup mulut dan tak banyak menuntut oleh pemerintah.
Begitu pula dengan penyampaian Sri Mulyani bahwa pajak sama halnya dengan menunaikan zakat dan wakaf, hal ini tidak dapat dibenarkan dikarenakan antara ketiganya sangatlah berbeda. Seolah ingin menyiasati masyarakat dengan dalih ibadah dan tanggung jawab agar semua masyarakat mau membayar pajak sebagaimana yang mereka harapkan demi tercapainya ambisi mereka dalam mengelola uang rakyat untuk kepentingan mereka sendiri, padahal hasil dari pajak yang dibayar oleh masyarakat digunakan untuk proyek-proyek yang hanya menguntungkan kapitalis semata.
Dengan demikian kewajiban membayar pajak yang sapu rata adalah suatu kedzoliman, karena merupakan memakan harta orang miskin. Padahal rakyatlah yang seharusnya dijamin penghidupannya oleh negara, namun hal ini seolah berbalik dengan dijaminnya fasilitas para kapitalis oleh Negara.
Lalu, apakah ini merupakan suatu keadilan?
Didalam Islam terdapat perbedaan antara zakat, wakaf, dan pajak. Artinya, ketiganya tidaklah boleh dikaitkan apalagi disama artikan dengan alasan yang tidak mendasar.
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi muslim yang mampu dalam mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada golongan yang berhak yang telah ditetapkan oleh syari'at. Dengan kata lain tidak ada keharusan bagi yang tidak mampu untuk melaksanakannya.
Sedangkan wakaf adalah suatu perbuatan (hukum wakif) untuk menyerahkan sebagian dari harta miliknya dengan alasan mendapatkan ridha Allah dan pahala jariyah untuk kemudian dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu atau selama-lamanya guna kepentingan ibadah maupun kepentingan umum.
Jadi dalam hal ini juga tidak ada paksaan untuk seseorang harus mewakafkan sebagian daripada hartanya.
Nah, Sedangkan pajak merupakan suatu kedzoliman, dan hukum asal dari pungutan pajak yang diambil dari rakyat adalah haram.
Hadits Rasulullah SAW:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Tidak akan masuk surga pemungut pajak. (HR. Abu Dawud)
Namun dalam Negara Islam (khilafah), pungutan pajak (dharibah) bisa saja terjadi apabila terdapat kondisi-kondisi yang memungkinkan, maka diperbolehkan oleh syariat dalam pemungutannya. Misalnya saja ketika harta di Baitul Mal habis sehingga tidak mencukupi dalam kebutuhan umat.
Namun, dalam pemungutan pajak (dharibah) tersebut tidak boleh melibatkan seluruh umat, melainkan hanya orang-orang yang mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenakan pajak (dharibah).
Dharibah juga bukan merupakan pemasukan utama dalam APBN negara, melainkan hanya sebagai pelengkap bila saja kondisi keuangan negara benar-benar dalam keadaan darurat (mendesak).
(Al-wa'ie)
Sungguh sangatlah berbeda dengan keadaan kapitalis saat ini yang menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan utama negara, tanpa lagi memperhitungkan apakah rakyat mampu atau tidak dalam membayarnya. Padahal hal semacam ini merupakan suatu kedzoliman bagi pemimpin kepada rakyatnya.
Wallahu'alam bishawab