| 261 Views
Pajak : Kegagalan Sistem Kapitalisme Menyejahterakan Rakyat
Oleh : Agnes Aljannah
Aktivis Dakwah Kampus
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025 memantik sejumlah elemen masyarakat; buruh sampai akademisi turun ke jalan untuk unjuk rasa atas hal tersebut. KONTAN.CO.ID (30/12/2024).
Hingga Sabtu siang, sebanyak 197.753 orang telah meneken petisi menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Inisiator petisi, Bareng Warga, menyatakan kenaikan PPN akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut diberlakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk. CNN Indonesia (28/12/2024)
Apabila menilik sejarah, pajak di Indonesia, sudah ada sejak masa penjajahan Belanda. Gunanya untuk membiayai pembangunan, tetapi sering kali justru menambah beban ekonomi rakyat. Inilah tabiat negara kapitalisme, menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara. Karena itu pajak adalah satu keniscayaan, demikian pula kenaikan besaran pajak dan beragam jenis pungutan pajak.
Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, hakekatnya rakyat secara langsung membiayai kebutuhan mereka akan berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan. Peran negara sebagai pengurus rakyat ditiadakan. Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator yang lebih mengutamakan kepentingan para pemilik modal. Kebijakan-kebijakan yang diambil pun cenderung menguntungkan segelintir orang dan merugikan bahkan mengabaikan rakyat.
Rakyat menjadi sasaran empuk berbagai pungutan negara yang bersifat _wajib_ sebagai konsekuensi posisinya sebagai warga negara. Padahal jelas, pungutan pajak menyengsarakan, sebab pungutan tersebut tak memandang kondisi rakyat. Mirisnya, banyak kebijakan yang memberikan keringanan pada para pengusaha, dengan alasan untuk meningkatkan investasi pengusaha bermodal besar. Dengan asumsi investasi akan membuka lapangan kerja dan bermanfaat untuk rakyat. Padahal fakta di lapangan tidak demikian.
Sangat berbeda dengan pandangan Islam. Islam memposisikan pajak sebagai alternatif terakhir dalam pencarian sumber pendapatan negara, yang hanya diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika sumber-sumber lain seperti zakat, sedekah, dan harta yang diperoleh dari sumber halal tidak mencukupi, maka negara akan menarik pajak.
Islam juga menekankan bahwa pajak hanya dikenakan kepada kalangan tertentu, terutama yang memiliki kemampuan finansial. Hal ini untuk memastikan bahwa beban pajak tidak jatuh kepada mereka yang tidak mampu, seperti orang-orang miskin atau mereka yang hidup dalam kesulitan.
Dengan menerapkan sistem politik dan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, khilafah diharapkan dapat menjamin kesejahteraan rakyat secara individual, sehingga setiap individu mendapatkan haknya tanpa ada yang terabaikan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, penguasa memiliki peran yang sangat penting sebagai rain sekaligus junnah. Islam mengharamkan penguasa untuk menyentuh harta rakyat secara semena-mena, karena harta tersebut merupakan amanah yang harus dikelola dengan baik. Tanggung jawab penguasa adalah mengelola harta rakyat dan mengembalikannya dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan kehidupan masyarakat.
Wallahu'alam