| 136 Views
Pajak Bahan Bakar Naik di Jakarta, Siap-siap Biayanya Naik?
CendekiaPos - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 1 Tahun 2024, yang menghadirkan perubahan signifikan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Peningkatan PBBKB, yang merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan, mengundang perhatian besar karena berpotensi membawa dampak pada harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di wilayah tersebut.
Pasal 23 Perda 1/2024 menetapkan dasar pengenaan PBBKB berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn). Sementara itu, Pasal 24 merinci peningkatan tarif PBBKB menjadi 10%, naik dari sebelumnya yang hanya 5%. Terdapat pula tarif PBBKB khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50% dari tarif untuk kendaraan pribadi.
Dengan peningkatan signifikan ini, anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menegaskan bahwa dampaknya akan langsung terasa pada harga BBM nonsubsidi di DKI Jakarta. Pajak ini merupakan salah satu komponen pembentuk harga jual eceran BBM nonsubsidi di wilayah tersebut.
"Kenaikan PBBKB dari 5% menjadi 10% tentu memiliki dampak pada harga jual eceran BBM nonsubsidi," ungkap Saleh Abdurrahman. Meskipun kenaikan harga BBM nonsubsidi menjadi potensi, Saleh optimis bahwa hal ini tidak akan mendorong konsumen untuk beralih dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.
"Harga BBM nonsubsidi fluktuatif, kadang naik kadang turun. Semoga masyarakat yang sudah sadar menggunakan BBM ramah lingkungan tetap mempertahankan keputusannya," tambahnya.
Peningkatan pajak ini menciptakan tantangan baru dalam mengelola biaya hidup, sementara masyarakat diharapkan untuk tetap mempertahankan kesadaran akan dampak lingkungan dan memilih bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi dinamika konsumsi dan preferensi masyarakat, tetap menjadi sorotan di tengah perubahan regulasi terkait pajak BBM.