| 235 Views

Pagar Laut: Kepentingan Siapa?

Oleh : Aning Juningsih 
Aktivis Muslimah

Konflik pagar laut di Tangerang, Banten, semakin kisruh dan belum menemukan solusi. Keberadaan pagar laut di Tangerang telah dilaporkan oleh warga kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sejak 14 Agustus 2024. Namun, kasus ini baru mencuat ke publik pada akhir 2024. Kini, pembangunan pagar laut telah mencaplok daerah pesisir di 16 desa yang tersebar di 6 kecamatan di Tangerang. Menurut data Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), total wilayah laut yang masuk dalam area pagar laut mencapai 537,5 hektare. (kompas.com, 27-01-2025)

Keberadaan pagar laut ini merugikan warga karena menyulitkan nelayan dan pembudidaya dalam mencari penghasilan. Jumlah warga yang berprofesi sebagai nelayan mencapai 3.888 orang, sedangkan pembudidaya sebanyak 502 orang. Ombudsman memperkirakan kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp 8 miliar.

Pada Kamis, 9 Januari 2025, pagar bambu sepanjang 30,16 km telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, penyegelan ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Saat ini, pagar laut telah dibongkar oleh TNI AL di bawah pimpinan Danlantamal III Jakarta, Brigadir Jenderal (Mar) Hary Indarto. Hingga Ahad, 26 Januari 2025, pagar yang telah dibongkar mencapai 15,5 km.

Pagar Laut untuk Kepentingan Pengusaha?

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga bahwa pembangunan pagar laut dari bambu ini bertujuan membatasi area yang akan menjadi sasaran reklamasi demi kepentingan pengusaha, khususnya Agung Sedayu Group. Agung Sedayu Group, yang dimiliki oleh Aguan, serta Salim Group milik Antoni Salim, adalah pemilik kawasan properti Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang bersebelahan dengan lokasi pagar laut.

Menurut Menteri ATR/BPN, Nusroh Wahid, terdapat 234 sertifikat HGB di wilayah pagar laut yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur serta 20 sertifikat yang dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dimiliki oleh PT Agung Sedayu dan sejumlah entitas lain yang dikendalikan oleh Aguan.

Tidak jauh dari pagar laut, Agung Sedayu Group berencana membangun PIK Tropical Coastland. Proyek ini telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak Maret 2024. Kini, muncul desakan dari warga sekitar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar proyek PSN PIK Tropical Coastland dihentikan. Meskipun beberapa pihak yang diduga terlibat telah dipanggil, hingga kini pemerintah belum mengumumkan tersangka atas pembangunan pagar laut ini.

Dampak Aturan yang Lemah

Munculnya kasus pagar laut telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan pejabat pemerintah. Dalam hal pembongkaran pagar laut, KKP berbeda pendapat dengan TNI Angkatan Laut. TNI AL telah melakukan pembongkaran, namun KKP tidak setuju dan meminta penghentian pembongkaran karena pagar tersebut dianggap sebagai barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan.

Selain itu, terdapat perbedaan pernyataan antara Menteri ATR/BPN, Nusroh Wahid, dengan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Prianggodo. Nusroh mengakui bahwa sebagian lahan pagar laut telah tersertifikasi dan menyatakan bahwa penerbitan SHGB dan SHM atas pagar laut tersebut cacat prosedur serta material. Lahan tersebut berada di luar garis pantai alias di atas laut, sehingga seharusnya sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

Namun, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Eko Prianggodo, menyatakan bahwa pagar laut masih berdiri di area laut yang tidak berada dalam penguasaan pihak mana pun. Hingga saat ini, menurutnya, belum pernah diterbitkan hak kepemilikan di kawasan pagar laut.

Perbedaan pendapat di antara para pejabat ini menunjukkan lemahnya aturan yang ada. Aturan yang dibuat manusia sering kali memiliki celah yang dapat dimanfaatkan, sehingga tindakan yang merugikan rakyat dan negara tetap dapat dilakukan secara legal. Celah ini muncul karena pembuatan aturan sering kali dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

Dalam kasus pagar laut ini, oligarki besar tampaknya berupaya mendapatkan lahan demi memperluas bisnisnya. Dengan memanfaatkan celah aturan yang ada, mereka dapat mengubah laut menjadi lahan yang siap untuk dibangun melalui proses reklamasi.

Negara Tidak Tegas Membela Rakyat

Seharusnya, negara hadir sebagai pembela rakyat dan menjaga kedaulatan wilayah. Namun, kenyataannya, negara justru membiarkan oligarki kapitalis menguasai kawasan yang seharusnya menjadi milik umum. Bahkan, sebagian oknum pejabat negara justru menjadi bagian dari oligarki yang mempermudah para kapitalis dalam menguasai laut. Hal ini terlihat dari diterbitkannya sertifikat SHM untuk kawasan laut, yang secara hukum seharusnya merupakan milik umum.

Tidak adanya ketegasan negara dalam membela rakyat menunjukkan bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini lebih berpihak kepada pemilik modal. Prinsip kebebasan kepemilikan dalam kapitalisme memungkinkan individu atau korporasi untuk menguasai laut tanpa batasan yang jelas.

Dalam sistem kapitalisme, segelintir orang dapat menikmati keistimewaan, sementara rakyat kecil dirugikan. Akibatnya, rakyat sering kali harus berjuang sendirian melawan korporasi tanpa perlindungan dari negara. Negara hanya berperan sebagai regulator yang bergerak sesuai dengan kepentingan para oligarki kapitalis.

Islam Menjaga Hak Milik

Konflik lahan dan wilayah perairan yang sering terjadi di negeri ini disebabkan oleh ketidakjelasan aturan dalam menjaga kepemilikan lahan. Berbeda dengan kapitalisme, Islam telah mengatur kepemilikan dengan jelas dalam tiga kategori: milik pribadi, milik umum, dan milik negara. Islam juga memberikan perlindungan terhadap hak milik ini.

Rasulullah saw. bersabda:
"Sungguh, darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, dan negeri ini." (HR al-Bukhari dan Muslim)

Islam menetapkan bahwa laut adalah milik umum dan tidak boleh dikuasai oleh individu atau perusahaan swasta. Laut adalah sumber penghidupan bagi banyak orang, termasuk nelayan dan pelayaran. Rasulullah saw. juga bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api." (HR Ibnu Majah)

Dengan demikian, membatasi hak warga dalam memanfaatkan kawasan laut, seperti dengan pemagaran, adalah sebuah kezaliman. Negara seharusnya tidak mengeluarkan izin eksklusif kepada segelintir orang atau perusahaan swasta untuk menguasai bagian dari laut, karena hal itu akan merugikan masyarakat luas.

Sistem kapitalisme yang membiarkan eksploitasi sumber daya oleh segelintir orang hanya membawa kerugian bagi rakyat. Sebaliknya, Islam menjamin keadilan dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, umat Islam harus menyadari pentingnya menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara demi mewujudkan keadilan bagi semua. Wallahu a'lam bishawab.


Share this article via

121 Shares

0 Comment