| 45 Views

Pagar Laut Bukti Keserakahan Para Elite Politik

Oleh : Susi Ummu Musa

Tak hanya daratan yang kini menjadi sasaran para elite, sawah yang ditimbun untuk perumahan, rawa rawa, tanah tanah curam yang ada didesa desa dan daratan yang saat ini telah dijadikan bisnis namun abai dalam penataan sehingga banjir yang terjadi.
Kali ini kasus pagar laut maupun reklamasi yang sangat besar dampaknya bagi nelayan dan habitat laut karena Proyek ini melibatkan penimbunan laut untuk memperluas kawasan pantai yang kemudian dijadikan area komersial dan perumahan elite. Beberapa isu utama adalah:

  1. Kerusakan Ekosistem: Reklamasi mengganggu ekosistem pesisir, termasuk habitat ikan dan mangrove yang menjadi tempat perlindungan alami.
  2. Dampak pada Masyarakat Lokal: Proyek ini juga dituding meminggirkan nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup pada sumber daya laut.
  3. Kontroversi Legalitas dan Keadilan: Banyak pihak mempertanyakan transparansi izin proyek ini serta dampaknya pada keadilan sosial.

Keberadaan pagar laut merugikan warga karena menyulitkan nelayan dan pembudi daya untuk mencari nafkah. Total warga yang berprofesi sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan pembudi daya sebanyak 502 orang. Ombudsman menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar.

Para oligarki dibalik kisruh pagar laut merekalah yang memiliki proyek ambisius demi kepentingan kelompoknya. pemagaran laut ini adalah bentuk kejahatan korporasi namun sayang mereka mengklaim ini adalah bagian proyek strategis nasional (PSN).

Dalam Islam jelas bahwa laut merupakan kepemilikan umum yang haram hukumnya dikuasai oleh individu karena laut merupakan sumber daya alam yang sudah disediakan oleh Allah SWT untuk diambil hasilnya bagi manusia.
Pesisirnya yang merupakan jalan bagi para nelayan untuk mencari nafkah ditengah laut malah dipagari oleh pemilik modal.

Keserakahan manusia yang berimbas kepada manusia lain bahkan kehidupan ekosistem laut karena prinsip kapitalisme dan liberalisme terus bercokol dinegri ini.
Sehingga kehancuran dan ketidakadilan dipupuk untuk menyengsarakan umat.

Pagar laut di Tangerang dan reklamasi di PIK 2 adalah dua contoh pelanggaran terhadap prinsip kepemilikan umum dalam Islam. Keduanya merugikan masyarakat luas, terutama nelayan, serta menimbulkan kerusakan pada ekosistem. Berdasarkan pandangan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, tindakan tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang menempatkan laut dan pantai sebagai milik bersama.

Hanya sistem Khilafah Islamiyah yang mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, karena hukum Islam memberikan kejelasan terkait kepemilikan umum dan tanggung jawab negara dalam mengelolanya. Dalam sistem Khilafah, negara bertindak sebagai pelindung hak umat, memastikan sumber daya laut dikelola secara adil untuk kemaslahatan seluruh rakyat, dan mencegah eksploitasi yang merugikan.

Wallahu a' lam bisawab


Share this article via

53 Shares

0 Comment